Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
129/Pdt.P/2025/PN Kdr Olivia Karamoy Sinta Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 129/Pdt.P/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Olivia Karamoy Sinta
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh Permohonan Pemohon tersebut di atas
  2. Menetapkan Rony Karamoy disebut juga Kwee Bing An diletakkan di bawah Pengampuan
  3. Menetapkan dan Mengangkat  Pemohon  ic. Olivia Karamoy Sinta selaku anak kandung si Terampu  sebagai Pengampu dari Rony Karamoy  disebut juga Kwee Bing An
  4. Menetapkan  Pemohon ic. Olivia Karamoy Sinta sebagai Pengampu dari Rony Karamoy  disebut juga Kwee Bing An untuk dapat melakukan semua perbuatan dan/atau tindakan hukum keperdataan demi kepentingan si Terampu termasuk dalam hal menjual tanah beserta bangunan yang melekat di atasnya seluas 290 myang terletak di Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kota, Kota Kediri, dengan Gambar Situasi No. 1214 tanggal 26 Agustus 1996, sebagaimana  terurai pada Sertipikat Hak Milik Nomor 159 tertulis atas nama Kwee Bing An apabila diperlukan demi kebutuhan hidup dan biaya pengobatan Terampu .
  5. Membebankan  biaya perkara menurut hukum kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak