Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ACHMAD FADJRI MUHARAM Bin MOH. SUBHAN pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 bertempat di Jl. Hasyim Asyari Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Petugas Polsek Mojoroto mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat akun Facebook yang menjual serbuk petasan/bahan peledak, setelah dilakukan serangkain Penyidikan dan pengembangan diperoleh informasi jika akun Facebook yang memposting jual serbuk petasan/ bahan peledak tersebut adalah akun Facebook milik terdakwa ACHMAD FADJRI MUHARAM Bin MOH. SUBHAN, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 20.00 Wib Petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jl. Hasyim Asyari Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri saat terdakwa sedang menjual serbuk petasan/ bahan peledak dengan system COD, dari penangkapan tersebut Petugas menemukan barang bukti pada penguasaan terdakwa berupa 2 (dua) kantong plastik berisi serbuk petasan/ bahan peledak dengan berat 2 (dua) kg, setelah dilakukan intograsi terhadap terdakwa diperoleh informasi jika terdakwa masih menyimpan 6 (enam) bungkus plastik serbuk petasan/ bahan peledak masing-masing dengan berat 1 (satu) kg yang disimpan di rumah orang tua terdakwa yang berlamat di Jl. K.H Agus Salim gang V No. 8 RT. 01 RW. 05 Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, kemudian Petugas beserta terdakwa menuju ke rumah orang tua terdakwa untuk mengambil 6 (enam) bungkus plastik serbuk petasan/ bahan peledak tersebut yang di simpan oleh terdakwa di Gudang rumah bagian belakang dengan dibungkus plastik warna silver dan di simpan di sebuah kardus, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti berupa 8 (delapan) plastik berisi serbuk masing-masing dengan berat 1 (satu) kg dan 1 (satu) unit Hp merk Infinix note 30 warna biru tua yang digunakan terdakwa sebagai sarana jual beli serbuk petasan/ bahan peledak tersebut dibawa ke Polsek Mojoroto guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa mendapatkan serbuk petasan/ bahan peledak tersebut dengan cara awalnya pada bulan Desember 2024 terdakwa memesan serbuk petasan/ bahan peledak di media Sosial Facebook lite sebanyak 8 (delapan) plastic masing-masing dengan berat 1 (satu) kg dengan harga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dengan system pembayaran COD dan mendapatkan bonus 1 (satu) kg serbuk petasan/ bahan peledak, selanjutnya selang 3 (tiga) hari datang kurir mengantarkan serbuk petasan/ bahan peledak yang terdakwa pesan tersebut, setelah terdakwa menerima serbuk petasan/ bahan peledak dengan total 9 (Sembilan) bungkus masing-masing dengan berat 1 (satu) kg, kemudian terdakwa membayar sesuai dengan nominal pembelian, selanjutnya serbuk petasan/ bahan peledak tersebut terdakwa simpan di gudang rumah bagian belakang,
- Bahwa selanjutnya pada bulan Desember 2024 terdakwa menjual 1 (satu) kg serbuk petasan/ bahan peledak tersebut kepada seseorang yang mengaku beralamat di Semen kabupaten Kediri dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara awalnya terdakwa memposting penjualan serbuk petasan/ bahan peledak di akun Facebook milik terdakwa, kemudian pembeli tersebut menghubungi terdakwa terkait jumlah pesanan dan harganya, setelah terjadi kesepakatan jumlah dan harga, kemudian terdakwa dan pembeli melakukan pembayaran dengan system COD di tempat yang ditentukan;
- Bahwa maksud terdakwa membeli serbuk petasan/ bahan peledak tersebut untuk dijual kembali sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan;
- Bahwa terdakwa menyimpan, menguasai serta memperjual belikan barang berupa serbuk petasan/ bahan peledak tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bahan Peledak berupa Serbuk warna abu-abu No. LAB : 2206/BHF/2025 tanggal 12 Maret 2025 yang ditandatangani AGUS SANTOSA, S.T., CAHYO WIDYANTO, A.Md., S.T., LIAN TRIANA selaku pemeriksa dan MARJOKO, S.I.K., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim, dengan hasil bahwa Barang bukti dengan nomor : 54/2025/BHF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk warna abu-abu dengan ukuran massa total 10,50 gram U95 ± 0,041 gram dengan kesimpulan didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat (KCIO3), Sulfur (S), dan Aluminium (AI) merupakan bahan campuran dalam pembuatan serbuk petasan yang termasuk bahan peledak jenis low explosive.
Perbuatan terdakwa ACHMAD FADJRI MUHARAM Bin MOH. SUBHAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 |