Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2025/PN Kdr H. DAMAN PT. BANK DANAMON INDONESIA Tbk. Kantor Pusat Jakarta, cq. PT. BANK DANAMON INDONESIA Tbk. Kantor Wilayah Surabaya, cq. PT. BANK DANAMON INDONESIA Tbk. Kantor Cabang Kediri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. DAMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SRIKAM ABDULLAH, SH., MH.H. DAMAN
Tergugat
NoNama
1PT. BANK DANAMON INDONESIA Tbk. Kantor Pusat Jakarta, cq. PT. BANK DANAMON INDONESIA Tbk. Kantor Wilayah Surabaya, cq. PT. BANK DANAMON INDONESIA Tbk. Kantor Cabang Kediri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MENIK RACHMAWATI
2SIENARDIE
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan sah secara hukum atas hak PENGGUGAT sepenuhnya sebagai debitor untuk mendapatkan berkas-berkas data dokumen kredit dari pihak TERGUGAT sebagai kreditor berupa Rekening-rekening Koran bulanan Nomor 003528988557, atas nama DAMAN, untuk posisi-posisi bulan :

Januari 2014;
Pebruari 2014;
Maret 2014; dan
April 2014;

Menyatakan sah secara hukum atas kewajiban pihak TERGUGAT sebagai kreditor untuk memberikan berkas-berkas data dokumen kredit kepada pihak PENGGUGAT sebagai debitor berupa Rekening-rekening Koran bulanan Nomor 003528988557, atas nama DAMAN, untuk posisi-posisi bulan :

Januari 2014;
Pebruari 2014;
Maret 2014; dan
April 2014;

Menyatakan pihak TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum pihak TERGUGAT sebagai kreditor untuk memberikan berkas-berkas data dokumen kredit kepada pihak PENGGUGAT sebagai debitor berupa Rekening-rekening Koran bulanan Nomor 003528988557, atas nama DAMAN, untuk posisi-posisi bulan

Januari 2014;
Pebruari 2014;
Maret 2014; dan
April 2014;

Menghukum pihak TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau : Jika Yth. Ketua Pengadilan Negeri Kediri berpendapat lain, mohon dapatnya perkara ini diputus seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak