Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
131/Pdt.P/2025/PN Kdr SELLY DEVISA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 131/Pdt.P/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SELLY DEVISA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sugianto, S.H.SELLY DEVISA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

 

Memberikan ijin kepada Selly Devisa “Pemohon” selaku ibu kandung “wali” bertindak mewakili untuk dan atas nama anaknya yang bernama Valleyri Adonza Javelin, usia 16 tahun dan Muhammad Ravieno usia 14 tahun yang belum dewasa untuk menjual harta yang merupakan hak bagian dari anak Pemohon berupa tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, seluas 52 m2 , sebagaimana Sertifikat Hak Milik NIB: 12.01.000024004.0 dengan pemegang hak atas nama Muhammad Ravieno dan Valleyri Adonza Javelin.

 

Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini.

 

Demikian permohonan ini disampaikan. Apabila Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak