Petitum |
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang menimbulkan kerugian materil dan immateril bagi Penggugat;
Menyatakan bahwa ketentuan bunga tetap sebesar 17% per tahun dan denda keterlambatan secara kumulatif dalam Perjanjian Kredit Nomor 022/0043/MBP/PK/VII/2024 tertanggal 5 Agustus 2024 adalah tidak adil dan memberatkan secara sepihak, serta bertentangan dengan asas keadilan kontraktual dan perlindungan konsumen;
Menetapkan bahwa klausul bunga tetap dan denda kumulatif tersebut tidak berlaku terhadap Penggugat dan wajib disesuaikan secara proporsional berdasarkan prinsip keadilan kontraktual;
Menyatakan bahwa Tergugat 2 (PT Bank SMBC Indonesia) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak dalam hubungan hukum kredit antara Penggugat dan Tergugat 1;
Menyatakan bahwa tindakan Tergugat 2 yang menerbitkan surat peringatan kepada Penggugat tanpa dasar hukum yang sah merupakan perbuatan melawan hukum dan oleh karenanya batal demi hukum;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk kerugian materil dan Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) untuk kerugian immateril, secara tunai dan sekaligus;
Menghukum Para Tergugat untuk melakukan pemulihan nama baik (rehabilitasi) Penggugat melalui pencabutan nama dari Daftar Hitam Nasional (DHN), penyampaian permintaan maaf tertulis kepada Penggugat, serta klarifikasi resmi kepada Bank SMBC dan pihak ketiga lainnya;
Melarang Para Tergugat maupun pihak ketiga untuk melakukan tindakan hukum terhadap aset milik Penggugat, termasuk penyitaan, lelang, pemblokiran, dan pembatasan kepemilikan, sampai perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan sejak berkekuatan hukum tetap;
Menetapkan bahwa Penggugat tetap berkewajiban membayar pokok pinjaman, namun dibebaskan dari kewajiban membayar bunga tetap 17% dan denda keterlambatan secara kumulatif, dan memerintahkan Tergugat 1 untuk merestrukturisasi kredit Penggugat secara wajar berdasarkan prinsip proporsionalitas;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini;
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), demi tegaknya keadilan, kepatutan, dan perlindungan hukum bagi Penggugat. |