Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2026/PN Kdr 1.DERIS ANDRIANI, SH.,MH.
2.EDWIN RAMADHANI PRATAMA, S.H., M.H.
3.VINI ANGELINE, SH
4.EDY BUDIANTO, SH.,MH
5.Fikri Abdul Kornain, S.H.
6.Dr. EDI SUTOMO, S.H.,M.H.,CSSL
EDI LURANA Bin EDI SUPENO Alm. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-460/KDIRI/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DERIS ANDRIANI, SH.,MH.
2EDWIN RAMADHANI PRATAMA, S.H., M.H.
3VINI ANGELINE, SH
4EDY BUDIANTO, SH.,MH
5Fikri Abdul Kornain, S.H.
6Dr. EDI SUTOMO, S.H.,M.H.,CSSL
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI LURANA Bin EDI SUPENO Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa EDI LURANA Bin EDI SUPENO (Alm) selanjutanya disebut Terdakwa pada hari Selasa tanggal 04 bulan November tahun 2025 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. A. Dahlan 8 / Timur 31 RT.045 RW.009 Kel. Mojoroto Kec. Mojoroto Kota Kediri atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin, 03 November 2025 terdapat informasi dari masyarakat tentang adanya Tindak Pidana Perjudian Online Jenis Togel melalui situs www.PROTOGEL.com yang dilakukan oleh Terdakwa bertempat di Jl. A. Dahlan 8 / Timur 31 RT.045 RW.009 Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri selanjutnya Saksi JUDEA PARDEDE dan Saksi ALVIN DWI PRAYOGA yang keduanya merupakan Anggota Opsional dari Subdit III Ditreskrimum Polda Jawa Timur berserta Tim menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut. Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, Terdakwa sedang melakukan Perjudian Online Jenis Togel melalui situs www.PROTOGEL.com dengan Username (ID) : Micka2021 dan Password : icha1234 serta menggunakan uang taruhan yang telah didepositkan sekitar Rp50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dan pada akhirnya berhasil diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Saksi JUDEA PARDEDE dan Saksi ALVIN DWI PRAYOGA berserta Tim Anggota Opsional dari Subdit III Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
  • Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan oleh Saksi JUDEA PARDEDE dan Saksi ALVIN DWI PRAYOGA dari Terdakwa yang juga di saksikan oleh Saksi MOCH ADZIKIAH HARLEYDA FATAH, yaitu :
  1. 1 (satu) buah Hand Phone (HP) Samsung A12 warna hitam Imei 1 : 350471515997954 Imei 2 : 352014555997951 dengan Simcard Nomor 087729774014;
  2. 1 (satu) buah akun perjudian di Situs www.PROTOGEL.com dengan  Username : Micka2021 Pass: icha1234;
  • Bahwa cara Terdakwa melakukan Perjudian Online Jenis Togel yaitu :
    1. Pertama Terdakwa membuka situs judi online PROTOGEL melalui Aplikasi Google Crome lalu setelah itu Terdakwa memasukkan username dan password milik Terdakwa;
    2. Selanjutnya Terdakwa mengisi saldo akun dengan cara klik menu Deposit kemudian muncul rekening bandar kemudian Terdakwa transfer ke rekening tersebut lalu otomatis saldo akan bertambah sesuai nominal transfer;
    3. Setelah terisi saldo selanjutnya Terdakwa memilih jenis togel yang akan Terdakwa pasang taruhan yaitu nomor pengeluaran Hongkong dengan mencantumkan angka pasangan dan nominal uang pasangan dan otomatis saldo Terdakwa berkurang sesuai nominal taruhan;
    4. Setelah nomor keluar maka Terdakwa mengecek apakah pasangan sebelumnya ada yang keluar sesuai nomor pengeluaran, jika ada maka Terdakwa menang dan otomatis saldo bertambah;
    5. Dan untuk mengambil uang hasil kemenangan pilih menu Witdraw kemudian tentukan jumlah yang akan di Witdraw kemudian klik Ok, dan selanjutnya uang baru bisa diambil melalui ATM.
  • Bahwa Terdakwa dalam mendistribusikan, mentransmisikan, dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian tersebut dilakukan tanpa hak atau tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa EDI LURANA Bin EDI SUPENO (Alm) selanjutanya disebut Terdakwa pada hari Selasa tanggal 04 bulan November tahun 2025 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. A. Dahlan 8 / Timur 31 RT.045 RW.009 Kel. Mojoroto Kec. Mojoroto Kota Kediri atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin, 03 November 2025 terdapat informasi dari masyarakat tentang adanya Tindak Pidana Perjudian Online Jenis Togel melalui situs www.PROTOGEL.com yang dilakukan oleh Terdakwa bertempat di Jl. A. Dahlan 8 / Timur 31 RT.045 RW.009 Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri selanjutnya Saksi JUDEA PARDEDE dan Saksi ALVIN DWI PRAYOGA yang keduanya merupakan Anggota Opsional dari Subdit III Ditreskrimum Polda Jawa Timur berserta Tim menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut. Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, Terdakwa sedang melakukan Perjudian Online Jenis Togel sebagai Penombok melalui situs www.PROTOGEL.com dengan Username (ID) : Micka2021 dan Password : icha1234 serta menggunakan uang taruhan yang telah didepositkan sekitar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan pada akhirnya berhasil diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Saksi JUDEA PARDEDE dan Saksi ALVIN DWI PRAYOGA berserta Tim Anggota Opsional dari Subdit III Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
  • Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan oleh Saksi JUDEA PARDEDE dan Saksi ALVIN DWI PRAYOGA dari Terdakwa yang juga di saksikan oleh Saksi MOCH ADZIKIAH HARLEYDA FATAH, yaitu :
  1. 1 (satu) buah Hand Phone (HP) Samsung A12 warna hitam Imei 1 : 350471515997954 Imei 2 : 352014555997951 dengan Simcard Nomor 087729774014;
  2. 1 (satu) buah akun perjudian di Situs www.PROTOGEL.com dengan  Username : Micka2021 Pass: icha1234;
  • Bahwa cara Terdakwa melakukan Perjudian Online Jenis Togel yaitu :
  1. Pertama Terdakwa membuka situs judi online PROTOGEL melalui Aplikasi Google Crome lalu setelah itu Terdakwa memasukkan username dan password milik Terdakwa;
  2. Selanjutnya Terdakwa mengisi saldo akun dengan cara klik menu Deposit kemudian muncul rekening bandar kemudian Terdakwa transfer ke rekening tersebut lalu otomatis saldo akan bertambah sesuai nominal transfer;
  3. Setelah terisi saldo selanjutnya Terdakwa memilih jenis togel yang akan Terdakwa pasang taruhan yaitu nomor pengeluaran Hongkong dengan mencantumkan angka pasangan dan nominal uang pasangan dan otomatis saldo Terdakwa berkurang sesuai nominal taruhan;
  4. Setelah nomor keluar maka Terdakwa mengecek apakah pasangan sebelumnya ada yang keluar sesuai nomor pengeluaran, jika ada maka Terdakwa menang dan otomatis saldo bertambah;
  5. Dan untuk mengambil uang hasil kemenangan pilih menu Witdraw kemudian tentukan jumlah yang akan di Witdraw kemudian klik Ok, dan selanjutnya uang baru bisa diambil melalui ATM.
  • Bahwa keuntungan kelipatan Perjudian Online Jenis Togel yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut yaitu untuk pasangan Rp.1.000,- (seribu rupiah) yaitu :  jika pasang 2 (dua) angka mendapat Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sedangkan 3 angka mendapat Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan 4 angka mendapat Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa dalam turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian tersebut dilakukan tanpa hak atau tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf c Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).

ATAU

KETIGA

Bahwa Terdakwa EDI LURANA Bin EDI SUPENO (Alm) selanjutanya disebut Terdakwa pada hari Selasa tanggal 04 bulan November tahun 2025 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. A. Dahlan 8 / Timur 31 RT.045 RW.009 Kel. Mojoroto Kec. Mojoroto Kota Kediri atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin, 03 November 2025 terdapat informasi dari masyarakat tentang adanya Tindak Pidana Perjudian Online Jenis Togel melalui situs www.PROTOGEL.com yang dilakukan oleh Terdakwa bertempat di Jl. A. Dahlan 8 / Timur 31 RT.045 RW.009 Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri selanjutnya Saksi JUDEA PARDEDE dan Saksi ALVIN DWI PRAYOGA yang keduanya merupakan Anggota Opsional dari Subdit III Ditreskrimum Polda Jawa Timur berserta Tim menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut. Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, Terdakwa sedang melakukan Perjudian Online Jenis Togel melalui situs www.PROTOGEL.com dengan Username (ID) : Micka2021 dan Password : icha1234 serta menggunakan uang taruhan yang telah didepositkan sekitar Rp50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dan pada akhirnya berhasil diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Saksi JUDEA PARDEDE dan Saksi ALVIN DWI PRAYOGA berserta Tim Anggota Opsional dari Subdit III Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
  • Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan oleh Saksi JUDEA PARDEDE dan Saksi ALVIN DWI PRAYOGA dari Terdakwa yang juga di saksikan oleh Saksi MOCH ADZIKIAH HARLEYDA FATAH, yaitu :
  1. 1 (satu) buah Hand Phone (HP) Samsung A12 warna hitam Imei 1 : 350471515997954 Imei 2 : 352014555997951 dengan Simcard Nomor 087729774014;
  2. 1 (satu) buah akun perjudian di Situs www.PROTOGEL.com dengan  Username : Micka2021 Pass: icha1234;
  • Bahwa cara Terdakwa melakukan Perjudian Online Jenis Togel yaitu :
  1. Pertama Terdakwa membuka situs judi online PROTOGEL melalui Aplikasi Google Crome lalu setelah itu Terdakwa memasukkan username dan password milik Terdakwa;
  2. Selanjutnya Terdakwa mengisi saldo akun dengan cara klik menu Deposit kemudian muncul rekening bandar kemudian Terdakwa transfer ke rekening tersebut lalu otomatis saldo akan bertambah sesuai nominal transfer;
  3. Setelah terisi saldo selanjutnya Terdakwa memilih jenis togel yang akan Terdakwa pasang taruhan yaitu nomor pengeluaran Hongkong dengan mencantumkan angka pasangan dan nominal uang pasangan dan otomatis saldo Terdakwa berkurang sesuai nominal taruhan;
  4. Setelah nomor keluar maka Terdakwa mengecek apakah pasangan sebelumnya ada yang keluar sesuai nomor pengeluaran, jika ada maka Terdakwa menang dan otomatis saldo bertambah;
  5. Dan untuk mengambil uang hasil kemenangan pilih menu Witdraw kemudian tentukan jumlah yang akan di Witdraw kemudian klik Ok, dan selanjutnya uang baru bisa diambil melalui ATM.
  • Bahwa keuntungan kelipatan Perjudian Online Jenis Togel yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut yaitu untuk pasangan Rp.1.000,- (seribu rupiah) yaitu :  jika pasang 2 (dua) angka mendapat Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sedangkan 3 angka mendapat Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan 4 angka mendapat Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa dalam menggunakan kesempatan main judi tersebut dilakukan tanpa hak atau tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak Dipublikasikan Ya