Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P-Kons/2025/PN Kdr Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 1.ENIK RUSTANTI
2.PEMERINTAH KOTA KEDIRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penitipan Ganti Kerugian
Nomor Perkara 2/Pdt.P-Kons/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1ENIK RUSTANTI
2PEMERINTAH KOTA KEDIRI
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Zubairi, S.H., M.H.ENIK RUSTANTI
Petitum

Mengabulkan Permohonan Pemohon;
Menyatakan sah dan berharga Penitipan Ganti Kerugian senilai Rp. 546.052.527,- (Lima Ratus Empat Puluh Enam Juta Lima Puluh Dua Ribu Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah) tercatat pada NIS 121 seluas 336 m2 (Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Meter Persegi) terletak di Kelurahan Gayam Kecamatan Mojoroto Kota Kediri kepada PARA TERMOHON (1. ENIK RUSTANTI atas alas hak Sertipikat Hak Milik Nomor 332; 2. PEMERINTAH KOTA KEDIRI atas alas hak Sertipikat Hak Pakai Nomor 68);
Membebankan biaya permohonan menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak