| Dakwaan |
PRIMAIR
----- Bahwa terdakwa MOH. FAHRUR RIZAL MAULANA Alias RIJUL Bin BAKIRU, pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di bengkel yang beralamat di Dusun Kemiri Rt.002 Rw.004 Desa Kedungsari Kec. Tarokan Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu lebih dari 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada pertengahan bulan Juni 2025 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa dihubungi lewat whatsapp dan mengirim peta lokasi dari sdr. Wantuk (DPO) untuk mengambil ranjauan seberat 50 (lima puluh) gram narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Raya Tarokan sebelah jembatan Desa Brambang Kecamatan Tarokan Kab. Kediri dan kembali ke rumah untuk memecah beberapa poket dengan tujuan di ranjau lagi di Jl. Sersan Bahrun Kel. Merican Kec. Mojoroto dan terdakwa mendapatakan sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dari sdr. Wantuk (DPO) kemudian pada hari senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 00.00 Wib dihubungi untuk mengambil ranjauan seberat 200 (dua ratus) gram narkotika jenis sabu di pinggir jalan Puskesmas Desa Ngasem Kec. Ngasem Kab. Kediri untuk memecah beberapa poket untuk di ranjau lagi sekira pukul 21.00 Wib di Jl. Raya Tarokan Desa Brambangan Kec. Tarokan Kab. Kediri.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2025 sekira jam 22.00 Wib terdakwa ranjau seberat 50 (lima puluh) gram narkotika jenis sabu di jembatan Desa Brambang Kec. Tarokan Kab. Kediri dan terdakwa ranjau seberat 50 (lima puluh) gram narkotika jenis sabu di lapangan Kec. Tarokan, lalu pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa meranjau lagi seberat 20 (dua puluh) gram narkotika jenis sabu di dua lokasi di lapangan Kec. Tarokan dan terdakwa ranjau seberat 10 (sepuluh) gram narkotika jenis sabu dibawah rambu-rambu dekat Jembatan Desa Brambang Kec. Tarokan Kab. Kediri, namun pada saat terdakwa yang sedang tidur di dalam kamar di Dusun Kemiri Rt.002 Rw.004 Desa Kedungsari Kec. Tarokan Kab. Kediri dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa didapati 25 (dua puluh lima) poken butiran Kristal warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 75,28 (tujuh puluh lima korma dua puluh delapan) gram dan berat bersih 67,74 (enam puluh tujuh koma tujuh puluh empat) gram, 1 (satu) bal microtube ukuran 5 ml isi 300 biji, 1 (satu) plastik microtube ukuran 1.5 ml isi 138 biji, 1 (satu) timbangan warna silver merk ACIS, 6 (enam) solasi yaitu 2 (dua) warna merah. 2 (dua) warna biru dan 2 (dua) warna kuning, 1 (satu) double tape, 1 (satu) gunting warna hijau, 2 (dua) korek api gas warna hijau dan merah, 1 (satu) bong dari botol plastik pocari sweat yang terangkai dengan pipet kaca dan sedotan, 2 (dua) pak sedotan plastik warna putih, 3 (tiga) bal plastik klip ukuran 2.5 x 3.5 cm masing-masing berisi 10 pak, 1 (satu) bal plastik klip ukuran 4 x 6 cm berisi 10 pak, 1 (satu) pak plastik klip ukuran 8 x 12 cm berisi 100 lembar, 2 (dua) sekrop dari sedotan plastik, 1 (satu) kotak plastik untuk menyimpan Narkotika jenis sabu dan plastik klip, 1 (satu) kardus warna coklat dengan tulisan indomilk untuk menyimpan microtube, 1 (satu) unit handphone android merk VIVO Y19 S wara silver dengan plastik pelindung warna bening bergambar dengan nomor telepon WhatsApp (WA) +62858-1604-5618 dan nomor IMEI 1 861631076082932. nomor IMEI 2 861631076082924, dari kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti langsung di bawa ke Polres Kediri Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa kemudian 1 (kantong) plastik narkotika jenis shabu tersebut disita dan dibawah ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 06399/ NNF / 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan mengetahui atas nama IMAM MUKTI, S,Si.,Apt.,M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur. Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik Bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto ±0,059 gram (20786/2025/NNF) (selanjutnya disebut BB dalam berita acara) diperoleh kesimpulan bahwa BB tersebut di atas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak atau izin untuk menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut dan narkotika jenis shabu tersebut bukan digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan sehingga perbuatan terdakwa tidak ada hubungan dengan profesi pekerjaan terdakwa dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
----- Bahwa terdakwa MOH. FAHRUR RIZAL MAULANA Alias RIJUL Bin BAKIRU, pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di bengkel yang beralamat di Dusun Kemiri Rt.002 Rw.004 Desa Kedungsari Kec. Tarokan Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kediri, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu lebih dari 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------
- Berawal saksi Damar Kalis Rubedo, S.H., saksi Agustian Candik P, S.H. mendapatkan informasi dari masyarakat jika di sebuah Dsn. Kemiri Rt.002 Rw.004 Desa Kedungsari Kec. Tarokan Kab. Kediri sering terjadi transaksi Narkotika, selanjutnya saksi Damar Kalis Rubedo, S.H., saksi Agustian Candik P, S.H. melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira Pukul 17.00 Wib saksi Damar Kalis Rubedo, S.H., saksi Agustian Candik P, S.H. melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang tidur di dalam kamar di Dusun Kemiri Rt.002 Rw.004 Desa Kedungsari Kec. Tarokan Kab. Kediri dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa didapati 25 (dua puluh lima) poken butiran Kristal warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 75,28 (tujuh puluh lima korma dua puluh delapan) gram dan berat bersih 67,74 (enam puluh tujuh koma tujuh puluh empat) gram, 1 (satu) bal microtube ukuran 5 ml isi 300 biji, 1 (satu) plastik microtube ukuran 1.5 ml isi 138 biji, 1 (satu) timbangan warna silver merk ACIS, 6 (enam) solasi yaitu 2 (dua) warna merah. 2 (dua) warna biru dan 2 (dua) warna kuning, 1 (satu) double tape, 1 (satu) gunting warna hijau, 2 (dua) korek api gas warna hijau dan merah, 1 (satu) bong dari botol plastik pocari sweat yang terangkai dengan pipet kaca dan sedotan, 2 (dua) pak sedotan plastik warna putih, 3 (tiga) bal plastik klip ukuran 2.5 x 3.5 cm masing-masing berisi 10 pak, 1 (satu) bal plastik klip ukuran 4 x 6 cm berisi 10 pak, 1 (satu) pak plastik klip ukuran 8 x 12 cm berisi 100 lembar, 2 (dua) sekrop dari sedotan plastik, 1 (satu) kotak plastik untuk menyimpan Narkotika jenis sabu dan plastik klip, 1 (satu) kardus warna coklat dengan tulisan indomilk untuk menyimpan microtube, 1 (satu) unit handphone android merk VIVO Y19 S wara silver dengan plastik pelindung warna bening bergambar dengan nomor telepon WhatsApp (WA) +62858-1604-5618 dan nomor IMEI 1 861631076082932. nomor IMEI 2 861631076082924, dari kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti langsung di bawa ke Polres Kediri Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa kemudian 1 (kantong) plastik narkotika jenis shabu tersebut disita dan dibawah ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 06399/ NNF / 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan mengetahui atas nama IMAM MUKTI, S,Si.,Apt.,M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur. Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik Bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto ±0,059 gram (20786/2025/NNF) (selanjutnya disebut BB dalam berita acara) diperoleh kesimpulan bahwa BB tersebut di atas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
-----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------- |