| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa AFRIZAL MAULANA AKBAR Alias RIZAL Bin SURIPTO bersama-sama dengan saksi PRAM MUDIA (Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 21.20 Wib atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, di bawah tiang listrik depan SMK PGRI 2 Kertosono, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP : Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 21.10 Wib dirumah Sdr. DIYAN TERUNO LAWE beralamat Jl. Imam Bonjol, 102 A Rt. 002/Rw. 007 Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, terdakwa diperintah oleh saksi PRAM MUDIA (Terdakwa dalam berkas terpisah) untuk menaruh ranjauan Narkotika jenis sabu sebesar PAHE yaitu dengan berat kotor 0,24 (Nol koma dua puluh empat) gram atau berat bersih 0,09 (Nol koma nol sembilan) gram yang lokasi peta ranjauannya sudah ditentukan oleh Sdr. DIYAN TERUNO LAWE
- Bahwa terdakwa dijanjikan imbalan upah untuk setiap meranjau paket Sabu tersebut berupa uang sebesar Rp.20.000,-(Dua puluh ribu rupiah), 1 (Satu) satu bungkus rokok dan diajak mengkonsumsi Narkotika jenis sabu secara gratis oleh Sdr. DIYAN TERUNO LAWE dan saksi PRAM MUDIA
- Bahwa sekira pukul 21.20 Wib terdakwa diperintah oleh saksi PRAM MUDIA meranjau Narkotika jenis sabu tersebut di bawah tiang listrik depan SMK PGRI 2 Kertosono, Kabupaten Nganjuk yang kemudian setelah Narkotika jenis sabu tersebut ditempel selanjutnya saksi AFRIZAL MAULANA AKBAR mengambil foto lokasi ranjauan dengan menggunakan 1(satu) unit handphone merk REALME A54 warna putih No. Imei 863218068276777 beserta no. simcard 085748167249 dengan nomor IMEI (slot sim1) 863218068276777 dan IMEI (slot sim2) 863218068276769 yang kemudian foto tersebut dikirim kepada saksi PRAM MUDIA dan akan diberikan kepada Sdr.EGGY DIVAN, setelah itu terdakwa kembali ke rumah Sdr. DIYAN TERUNO LAWE
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025, Polres Kediri Kota menerima Informasi dari Masyarakat telah terjadi peredaran Narkotika yang dilakukan oleh Sdr. MASKUN dan Sdr.ASNAWI kemudian ditindak lanjuti oleh saksi GOENAWAN WIBIKSONO dan saksi DAMAR KALIS RIBEDO (Keduanya merupakan Anggota Kepolisian Narkoba Polres Kediri Kota), Kemudian sekira pukul 20.30 Wib, saksi GOENAWAN WIBIKSONO dan saksi DAMAR KALIS RIBEDO melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap Sdr. MASKUN di rumah beralamat di Dusun Manukan Rt.001 Rw.008, Desa jabon, Kecamatan banyakan, kabupaten Kediri dan Sdr. ASNAWI dirumah beralamat di Jl. Merbabu Gg.9 No.37, Desa jabon, Kecamatan banyakan, Kabupaten Kediri, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan bahwa Sdr. MASKUN dan Sdr. ASNAWI mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr. DIYAN TERUNO LAWE selanjutnya ditindak lanjuti oleh saksi GOENAWAN WIBIKSONO dan saksi DAMAR KALIS RIBEDO yang kemudian melakukan pengamanan dan penggeledahan sekira pukul 21.30 Wib terhadap Sdr. DIYAN TERUNO LAWE di rumahnya beralamat Jl. Imam Bonjol 102 A, Rt. 002 Rw. 007 Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk yang di saksikan oleh warga yaitu Saksi MULYONO dan dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang kemudian menemukan 1 (satu) unit handphone merk REALME A54 warna putih No. Imei 863218068276777 beserta no. simcard 085748167249 dengan nomor IMEI (slot sim1) 863218068276777 dan IMEI (slot sim2) 863218068276769 milik terdakwa kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap handphone milik terdakwa selanjutnya ditemukan riwayat peta ranjauan Narkotika jenis sabu yang belum di ambil oleh Sdr.EGGY DIVAN
- Bahwa pada saat dilakukan pengamanan kepada terdakwa dirumah Sdr.DIYAN TERUNO LAWE bersama dengan Sdr. YOGIK
- Bahwa Sdr. DIYAN TERUNO LAWE sedang mempersiapkan Narkotika jenis sabu-sabu yang akan dikonsumsi bersama yang kemudian tidak lama berselang datang Sdr.EGGY DIVAN, Sdr.OKY dan Sdr.AYNUN yang sudah sepakat bersama dengan Sdr.YOGIK akan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu di rumah saksi DIYAN TERUNO LAWE, kemudian terdakwa serta barang bukti diamankan ke Polres Kediri Kota guna penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kemudian pada hari Sabtu, tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 14.30 Wib terdakwa bersama dengan pihak kepolisian yang di saksikan oleh warga yaitu Saksi NASIKIN menuju lokasi Narkotika jenis sabu di bawah tiang listrik depan SMK PGRI 2 Kertosono, Kabupaten Nganjuk dan menemukan Narkotika jenis sabu sebesar PAHE yaitu dengan berat kotor 0,24 (Nol koma dua puluh empat) gram atau berat bersih 0,09 (Nol koma nol sembilan) gram yang belum diambil oleh Sdr.EGGY DIVAN.
- Bahwa selanjutnya barang bukti dan terdakwa dibawa ke Polres Kediri Kota guna penyelidikan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik dari pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, NO. LAB : 07176/NNF/2025, Tanggal 12 Agustus 2025, terhadap sample barang bukti Setelah dilakukan pemeriksaan :
Nomor : 23874/2025/NNF, berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,043 (Nol koma nol empat tiga) gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran I UU RI No . 35 tahun 2009 tentang Narkotika (terlampir dalam berkas perkara terpisah Sdr. AFRIZAL MAULANA).
- Bahwa Terdakwa dalam menyerahkan dengan berat kotor 0,24 (Nol koma dua puluh empat) gram atau berat bersih 0,09 (Nol koma nol sembilan) gram Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu nyata-nyata pekerjaan terdakwa tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa AFRIZAL MAULANA AKBAR Alias RIZAL Bin SURIPTO bersama-sama dengan saksi PRAM MUDIA (Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 21.10 Wib atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, di rumah beralamat Jl. Imam Bonjol 102 A, Rt. 002/Rw. 007 Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP : Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan), “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 21.10 Wib dirumah Sdr. DIYAN TERUNO LAWE beralamat Jl. Imam Bonjol, 102 A Rt. 002/Rw. 007 Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, terdakwa diperintah oleh saksi PRAM MUDIA (Terdakwa dalam berkas terpisah) untuk menaruh ranjauan Narkotika jenis sabu sebesar PAHE yaitu dengan berat kotor 0,24 (Nol koma dua puluh empat) gram atau berat bersih 0,09 (Nol koma nol sembilan) gram yang lokasi peta ranjauannya sudah ditentukan oleh Sdr. DIYAN TERUNO LAWE
- Bahwa terdakwa dijanjikan imbalan upah untuk setiap meranjau paket Sabu tersebut berupa uang sebesar Rp.20.000,-(Dua puluh ribu rupiah), 1 (Satu) satu bungkus rokok dan diajak mengkonsumsi Narkotika jenis sabu secara gratis oleh Sdr. DIYAN TERUNO LAWE dan saksi PRAM MUDIA
- Bahwa sekira pukul 21.20 Wib terdakwa diperintah oleh saksi PRAM MUDIA meranjau Narkotika jenis sabu tersebut di bawah tiang listrik depan SMK PGRI 2 Kertosono, Kabupaten Nganjuk yang kemudian setelah Narkotika jenis sabu tersebut ditempel selanjutnya saksi AFRIZAL MAULANA AKBAR mengambil foto lokasi ranjauan dengan menggunakan 1(satu) unit handphone merk REALME A54 warna putih No. Imei 863218068276777 beserta no. simcard 085748167249 dengan nomor IMEI (slot sim1) 863218068276777 dan IMEI (slot sim2) 863218068276769 yang kemudian foto tersebut dikirim kepada saksi PRAM MUDIA dan akan diberikan kepada Sdr.EGGY DIVAN, setelah itu terdakwa kembali ke rumah Sdr. DIYAN TERUNO LAWE
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025, Polres Kediri Kota menerima Informasi dari Masyarakat telah terjadi peredaran Narkotika yang dilakukan oleh Sdr. MASKUN dan Sdr.ASNAWI kemudian ditindak lanjuti oleh saksi GOENAWAN WIBIKSONO dan saksi DAMAR KALIS RIBEDO (Keduanya merupakan Anggota Kepolisian Narkoba Polres Kediri Kota), Kemudian sekira pukul 20.30 Wib, saksi GOENAWAN WIBIKSONO dan saksi DAMAR KALIS RIBEDO melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap Sdr. MASKUN di rumah beralamat di Dusun Manukan Rt.001 Rw.008, Desa jabon, Kecamatan banyakan, kabupaten Kediri dan Sdr. ASNAWI dirumah beralamat di Jl. Merbabu Gg.9 No.37, Desa jabon, Kecamatan banyakan, Kabupaten Kediri, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan bahwa Sdr. MASKUN dan Sdr. ASNAWI mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr. DIYAN TERUNO LAWE selanjutnya ditindak lanjuti oleh saksi GOENAWAN WIBIKSONO dan saksi DAMAR KALIS RIBEDO yang kemudian melakukan pengamanan dan penggeledahan sekira pukul 21.30 Wib terhadap Sdr. DIYAN TERUNO LAWE di rumahnya beralamat Jl. Imam Bonjol 102 A, Rt. 002 Rw. 007 Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk yang di saksikan oleh warga yaitu Saksi MULYONO dan dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang kemudian menemukan 1 (satu) unit handphone merk REALME A54 warna putih No. Imei 863218068276777 beserta no. simcard 085748167249 dengan nomor IMEI (slot sim1) 863218068276777 dan IMEI (slot sim2) 863218068276769 milik terdakwa kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap handphone milik terdakwa selanjutnya ditemukan riwayat peta ranjauan Narkotika jenis sabu yang belum di ambil oleh Sdr.EGGY DIVAN
- Bahwa pada saat dilakukan pengamanan kepada terdakwa dirumah Sdr.DIYAN TERUNO LAWE bersama dengan Sdr. YOGIK
- Bahwa Sdr. DIYAN TERUNO LAWE sedang mempersiapkan Narkotika jenis sabu-sabu yang akan dikonsumsi bersama yang kemudian tidak lama berselang datang Sdr.EGGY DIVAN, Sdr.OKY dan Sdr.AYNUN yang sudah sepakat bersama dengan Sdr.YOGIK akan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu di rumah saksi DIYAN TERUNO LAWE, kemudian terdakwa serta barang bukti diamankan ke Polres Kediri Kota guna penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kemudian pada hari Sabtu, tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 14.30 Wib terdakwa bersama dengan pihak kepolisian yang di saksikan oleh warga yaitu Saksi NASIKIN menuju lokasi Narkotika jenis sabu di bawah tiang listrik depan SMK PGRI 2 Kertosono, Kabupaten Nganjuk dan menemukan Narkotika jenis sabu sebesar PAHE yaitu dengan berat kotor 0,24 (Nol koma dua puluh empat) gram atau berat bersih 0,09 (Nol koma nol sembilan) gram yang belum diambil oleh Sdr.EGGY DIVAN.
- Bahwa selanjutnya barang bukti dan terdakwa dibawa ke Polres Kediri Kota guna penyelidikan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik dari pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, NO. LAB : 07176/NNF/2025, Tanggal 12 Agustus 2025, terhadap sample barang bukti Setelah dilakukan pemeriksaan :
Nomor : 23874/2025/NNF, berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,043 (Nol koma nol empat tiga) gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran I UU RI No . 35 tahun 2009 tentang Narkotika (terlampir dalam berkas perkara terpisah Sdr. AFRIZAL MAULANA).
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, mengusai atau menyediakan dengan berat kotor 0,24 (Nol koma dua puluh empat) gram atau berat bersih 0,09 (Nol koma nol sembilan) gram Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu nyata-nyata tanpa ijin dari pihak yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------- |