Menerima dan Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya
Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah Pelawan yang benar
Menolak Permohonan Eksekusi dalam Perkara Nomor : 1/Pdt.Eks/2025/PN.Kdr untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima
Menyatakan agar Turut Terlawan Eksekusi I dan Turut Terlawan Eksekusi II untuk tunduk dan patuh atas putusan pengadilan dalam perkara ini
Menghukum Terlawan Eksekusi untuk membayar biaya perkara
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |