Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
36/Pdt.G/2025/PN Kdr | H. DAMAN | PT. BANK DANAMON INDONESIA Tbk. Kantor Pusat Jakarta, cq. PT. BANK DANAMON INDONESIA Tbk. Kantor Wilayah Surabaya, cq. PT. BANK DANAMON INDONESIA Tbk. Kantor Cabang Kediri | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 36/Pdt.G/2025/PN Kdr | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 17 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; Januari 2014; Menyatakan sah secara hukum atas kewajiban pihak TERGUGAT sebagai kreditor untuk memberikan berkas-berkas data dokumen kredit kepada pihak PENGGUGAT sebagai debitor berupa Rekening-rekening Koran bulanan Nomor 003528988557, atas nama DAMAN, untuk posisi-posisi bulan : Januari 2014; Menyatakan pihak TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; Januari 2014; Menghukum pihak TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau : Jika Yth. Ketua Pengadilan Negeri Kediri berpendapat lain, mohon dapatnya perkara ini diputus seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |