| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 19/Pdt.G/2026/PN Kdr | Agus Andik Prasetyo | PT.TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES Cabang Kediri | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 19/Pdt.G/2026/PN Kdr | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 31 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang melakukan upaya penarikan paksa bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 18/PUU-XVII/2019 merupakan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak dilalui dengan melakukan gugatan kepada Penggugat dan eksekusi melalui Juru Sita Pengadilan Negeri atas putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkrah);
Menyatakan perjanjian kredit antara Penggugat dengan Tergugat Batal demi Hukum karena tidak terpenuhinya syarat Suatu sebab yang halal, sehingga kembali kepada kedaan semula yaitu DP dan angsuran yang telah dibayarkan Penggugat kepada Tergugat dikembalikan dan sekaligus Penggugat juga akan menyerahkan kendaraan tersebut kepada Tergugat;
Menyatakan tindakan Tergugat bertentangan dengan hukum, nilai nilai kesopanan atau ketertiban umum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1337 KUHPerdata dalam hal ini Surat kuasa yang tidak diketahui siapa penerima kuasa dan hal hal apa saja yang dikuasakan tidak diketahui oleh Penggugat sebagai Pihak Pemberi Kuasa dan atas kuasa tersebut melahirkan sebuah Akta Fidusia yang dibuat oleh Notaris dan terbitnya Sertifikat Jaminan Fidusia adalah sesuatu yang dilarang oleh undang undang, bertentangan dengan hukum (Pasal 1792 – Pasal 1819 KUH Perdata), nilai nilai kesopanan atau ketertiban umum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1337 KUHPerdata sebagaimana adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat membayar :
Kerugian materiil yang dihitung dari unit INOVA : 35 x Rp. 7.105.000 (angsuran yang sudah dibayar) = Rp. 248.675.000,-, ditambah pembayaran DP pertama Rp. 103.000.000,-. Total Rp 351.675.000,-, ditambah Unit AVANSA : 21 x Rp. 4.950.000,- (angsuran yang sudah dibayar) = Rp. 103.950.000,- di tambah pembayaran DP pertama kurang lebih Rp. 68.876.519,-. Total Rp. 172.826.519,- Total uang yang di keluarkan Penggugat Rp. 351.675.000 + 172.826.519,- = Rp 524.501.519,- (total seluruh uang yang masuk kepada Tergugat).
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.200.000,00 (dua Ratus Ribu Rupiah) per hari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan dibacakan sampai dilaksanakan.
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad).
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau, Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
