Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
33/Pdt.G/2025/PN Kdr | 1.FITRI KRISNHA MOERTY 2.AGATHA YANTRI MARENDRA 3.DENDY ADESTRA |
1.MOERTIDADY 2.K.F RAMBING |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Jun. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 33/Pdt.G/2025/PN Kdr | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum |
Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan sah, mengikat, dan Perjanjian dibawah tangan tertanggal 3 Desember 1987 antara SUPRIJANTO dan TERGUGAT I yang diketahui oleh TERGUGAT II atas sebidang pekarangan dengan rumah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 106, Gs Nomor 66/1977, tanggal 24 Februari 1977, Luas 230 M2 atas nama MOERTIDADY (TERGUGAT I) setempat dikenal Jalan Mauni Nomor 76 Bangsal Kediri dengan batas – batas tanah sebagai berikut: Utara : Jalan Raya Kediri – Pare Selatan : Tanah/ Rumah Milik Dimyati/ Antok Timur : Tanah/ Rumah Milik Panggih Barat : Tanah/ Rumah Milik Dimyati/ Ali
Menyatakan sah dan berharga kwitansi sebagai bukti transaksi pembayaran yang dilakukan oleh mendiang SUPRIJANTO pada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atas sebidang pekarangan dengan rumah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 106, Gs Nomor 66/1977, tanggal 24 Februari 1977, Luas 230 M2 atas nama MOERTIDADY (TERGUGAT I) setempat dikenal Jalan Mauni Nomor 76 Bangsal Kediri dengan batas – batas tanah sebagai berikut: Utara : Jalan Raya Kediri – Pare Selatan : Tanah/ Rumah Milik Dimyati/ Antok Timur : Tanah/ Rumah Milik Panggih Barat : Tanah/ Rumah Milik Dimyati/ Ali
Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT merupakan pemilik yang sah terhadap tanah pekarangan yang diatasnya terdapat bangunan sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 106, Gs Nomor 66/1977, tanggal 24 Februari 1977, Luas 230 m2 atas nama MOERTIDADY (TERGUGAT I) setempat dikenal Jalan Mauni Nomor 76 Bangsal Kediri dengan batas – batas tanah sebagai berikut: Utara : Jalan Raya Kediri – Pare Selatan : Tanah/ Rumah Milik Dimyati/ Antok Timur : Tanah/ Rumah Milik Panggih Barat : Tanah/ Rumah Milik Dimyati/ Ali
Menyatakan PARA TERGUGAT selaku ahli waris penjual telah melakukan perbuatan Wanprestasi karena tidak melakukan proses balik nama sertifikat tanah yang telah dijual kepada PARA PENGGUGAT selaku ahli waris dari Mendiang SUPRIJANTO atas bidang tanah di mana berdiri bangunan rumah di atasnya sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 106, GS: Nomor 66/1977, tanggal 24 Februari 1977, Luas 230 M2 atas nama MOERTIDADY;
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai Pihak Penjual untuk melanjutkan proses administrasi peralihan hak atas tanah dengan segala akibat hukum atas bidang tanah di mana berdiri bangunan di atasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 106, GS: Nomor 66/1977, tanggal 24 Februari 1977, Luas 230 M2 atas nama MOERTIDADY;
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk memberikan kuasa kepada PARA PENGGUGAT untuk menjadikan Putusan ini sebagai dasar proses balik nama menjadi atas nama PARA PENGGUGAT, tanpa hadirnya TERGUGAT I dan TERGUGAT II, yang dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah maupun Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri (TURUT TERGUGAT) atas bidang tanah di mana berdiri bangunan di atasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 106, GS: Nomor 66/1977, tanggal 24 Februari 1977, Luas 230 M2 atas nama MOERTIDADY;
Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh atas putusan ini beserta dengan segala akibat hukumnya;
Menghukum TURUT TERGUGAT untuk melakukan pencatatan (mutasi) peralihan kepemilikan hak atas tanah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 106, Gs Nomor 66/1977, tanggal 24 Februari 1977, Luas 230 m2 yang tercatat atas nama MOERTIDADY (TERGUGAT I) berubah menjadi atas nama PARA PENGGUGAT;
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng
: Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Kediri berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |