Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.Sus/2025/PN Kdr 1.SAVIRA HARDIYANTI, SH
2.NANING MARINI, SH.MH
ANDY SETIAWAN Bin SUNARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 73/Pid.Sus/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 915/M.5.13/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SAVIRA HARDIYANTI, SH
2NANING MARINI, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDY SETIAWAN Bin SUNARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa ANDY SETIAWAN Bin SUNARDI pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Warung Kopi Semampir alamat Kel. Semampir Gg. Tembus RT 012 RW 002 Kelurahan Semampir Kecamatan Kota, Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan/ atau mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bermula saksi ATMOJO ADI PURNOMO bersama dengan saksi MOCHAMMAD FU’AT BAWAZIR dan saksi DIAN DWI KUSWORO selaku anggota polisi Satreskrim Polres Kediri Kota menerima informasi bahwa terdakwa ANDY SETIAWAN Bin SUNARDI ada melakukan permainan judi di sekitar Warung Kopi Semampir alamat Kel. Semampir Gg. Tembus RT 012 RW 002 Kelurahan Semampir Kecamatan Kota, Kota Kediri. Berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi polisi menuju ketempat yang dimaksudkan melakukan penyelidikan dan pemantauan. Sesampainya ditempat yang dimaksudkan saksi melihat Terdakwa ANDY SETIAWAN Bin SUNARDI seketika itu dilakukan penangkapan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung type Galaxy A15 warna hitam nomor imei 1 352384572668533 imei 2 352480752668531 dengan simcard 081514240631 dan 085854376928 yang berada dalam genggamannya.
  • Bahwa handphone merk Samsung type Galaxy A15 warna hitam yang terakses internet tersebut digunakan Terdakwa untuk mengakses situs judi online https://sampailangit.com/web dengan Username Andik19888 dan password setiawan2025. Untuk melakukan permainan judi online tersebut Terdakwa harus memiliki saldo deposit terlebih dahulu yang dilakukan melalui aplikasi dompet digital DANA dengan nomor 081514240631 atas nama ANDY SETIAWAN. Setelah berhasil mengisi saldo deposit Terdakwa memilih permainan jenis SLOT dengan Room PG Soft Mahjong Ways 2. Selanjutnya Terdakwa menentukan nominal taruhan (bet) minimal Rp. 400 (empat ratus rupiah) dan maksimal Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah). Kemudian Terdakwa menekan Spin yang dalam satu kali putaran (Spin) tersebut akan keluar gambar yang sama (minimal 3 gambar) yang saling terkait maka saldo akan bertambah sesuai nominal taruhan (bet) namun apabila tidak ada yang sama maka saldo akan otomatis berkurang sesuai nominal taruhan (bet).
  • Terdakwa telah bermain judi online melalui situs https://sampailangit.com/web sejak Desember 2024 yang diketahuinya melalui facebook dan pernah mendapatkan keuntungan paling besar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) namun lebih banyak kalahnya karena sistemnya hanya untung- untungan. Bahwa uang tersebut kemudian dapat dilakukan penarikan (withdraw) melalui rekening bank atau dopet digital DANA dengan nomor 081514240631 atas nama ANDY SETIAWAN dan digunakan oleh Terdakwa untuk kehidupan sehari- hari
  • Bahwa perbuatan terdakwa turut serta pada permainan judi sebagai pencariannya untuk itu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang

---------Perbuatan terdakwa ANDY SETIAWAN Bin SUNARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik--------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

PRIMAIR

Bahwa terdakwa ANDY SETIAWAN Bin SUNARDI pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Warung Kopi Semampir alamat Kel. Semampir Gg. Tembus RT 012 RW 002 Kelurahan Semampir Kecamatan Kota, Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencariannya, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bermula saksi ATMOJO ADI PURNOMO bersama dengan saksi MOCHAMMAD FU’AT BAWAZIR dan saksi DIAN DWI KUSWORO selaku anggota polisi Satreskrim Polres Kediri Kota menerima informasi bahwa terdakwa ANDY SETIAWAN Bin SUNARDI ada melakukan permainan judi di sekitar Warung Kopi Semampir alamat Kel. Semampir Gg. Tembus RT 012 RW 002 Kelurahan Semampir Kecamatan Kota, Kota Kediri. Berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi polisi menuju ketempat yang dimaksudkan melakukan penyelidikan dan pemantauan. Sesampainya ditempat yang dimaksudkan saksi melihat Terdakwa ANDY SETIAWAN Bin SUNARDI seketika itu dilakukan penangkapan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung type Galaxy A15 warna hitam nomor imei 1 352384572668533 imei 2 352480752668531 dengan simcard 081514240631 dan 085854376928 yang berada dalam genggamannya.
  • Bahwa handphone merk Samsung type Galaxy A15 warna hitam yang terakses internet tersebut digunakan Terdakwa untuk mengakses situs judi online https://sampailangit.com/web dengan Username Andik19888 dan password setiawan2025. Untuk melakukan permainan judi online tersebut Terdakwa harus memiliki saldo deposit terlebih dahulu yang dilakukan melalui aplikasi dompet digital DANA dengan nomor 081514240631 atas nama ANDY SETIAWAN. Setelah berhasil mengisi saldo deposit Terdakwa memilih permainan jenis SLOT dengan Room PG Soft Mahjong Ways 2. Selanjutnya Terdakwa menentukan nominal taruhan (bet) minimal Rp. 400 (empat ratus rupiah) dan maksimal Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah). Kemudian Terdakwa menekan Spin yang dalam satu kali putaran (Spin) tersebut akan keluar gambar yang sama (minimal 3 gambar) yang saling terkait maka saldo akan bertambah sesuai nominal taruhan (bet) namun apabila tidak ada yang sama maka saldo akan otomatis berkurang sesuai nominal taruhan (bet).
  • Terdakwa telah bermain judi online melalui situs https://sampailangit.com/web sejak Desember 2024 yang diketahuinya melalui facebook dan pernah mendapatkan keuntungan paling besar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) namun lebih banyak kalahnya karena sistemnya hanya untung- untungan. Bahwa uang tersebut kemudian dapat dilakukan penarikan (withdraw) melalui rekening bank atau dopet digital DANA dengan nomor 081514240631 atas nama ANDY SETIAWAN dan digunakan oleh Terdakwa untuk kehidupan sehari- hari
  • Bahwa perbuatan terdakwa turut serta pada permainan judi sebagai pencariannya untuk itu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang

---------Perbuatan terdakwa ANDY SETIAWAN Bin SUNARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Angka 3 KUHP ------------------------------------------------

 

Subsidair

Bahwa terdakwa ANDY SETIAWAN Bin SUNARDI pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Warung Kopi Semampir alamat Kel. Semampir Gg. Tembus RT 012 RW 002 Kelurahan Semampir Kecamatan Kota, Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bermula saksi ATMOJO ADI PURNOMO bersama dengan saksi MOCHAMMAD FU’AT BAWAZIR dan saksi DIAN DWI KUSWORO selaku anggota polisi Satreskrim Polres Kediri Kota menerima informasi bahwa terdakwa ANDY SETIAWAN Bin SUNARDI ada melakukan permainan judi di sekitar Warung Kopi Semampir alamat Kel. Semampir Gg. Tembus RT 012 RW 002 Kelurahan Semampir Kecamatan Kota, Kota Kediri. Berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi polisi menuju ketempat yang dimaksudkan melakukan penyelidikan dan pemantauan. Sesampainya ditempat yang dimaksudkan saksi melihat Terdakwa ANDY SETIAWAN Bin SUNARDI seketika itu dilakukan penangkapan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung type Galaxy A15 warna hitam nomor imei 1 352384572668533 imei 2 352480752668531 dengan simcard 081514240631 dan 085854376928 yang berada dalam genggamannya.
  • Bahwa handphone merk Samsung type Galaxy A15 warna hitam yang terakses internet tersebut digunakan Terdakwa untuk mengakses situs judi online https://sampailangit.com/web dengan Username Andik19888 dan password setiawan2025. Untuk melakukan permainan judi online tersebut Terdakwa harus memiliki saldo deposit terlebih dahulu yang dilakukan melalui aplikasi dompet digital DANA dengan nomor 081514240631 atas nama ANDY SETIAWAN. Setelah berhasil mengisi saldo deposit Terdakwa memilih permainan jenis SLOT dengan Room PG Soft Mahjong Ways 2. Selanjutnya Terdakwa menentukan nominal taruhan (bet) minimal Rp. 400 (empat ratus rupiah) dan maksimal Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah). Kemudian Terdakwa menekan Spin yang dalam satu kali putaran (Spin) tersebut akan keluar gambar yang sama (minimal 3 gambar) yang saling terkait maka saldo akan bertambah sesuai nominal taruhan (bet) namun apabila tidak ada yang sama maka saldo akan otomatis berkurang sesuai nominal taruhan (bet).
  • Terdakwa telah bermain judi online melalui situs https://sampailangit.com/web sejak Desember 2024 yang diketahuinya melalui facebook dan pernah mendapatkan keuntungan paling besar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) namun lebih banyak kalahnya karena sistemnya hanya untung- untungan. Bahwa uang tersebut kemudian dapat dilakukan penarikan (withdraw) melalui rekening bank atau dopet digital DANA dengan nomor 081514240631 atas nama ANDY SETIAWAN dan digunakan oleh Terdakwa untuk kehidupan sehari- hari
  • Bahwa perbuatan terdakwa turut serta pada permainan judi sebagai pencariannya untuk itu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang

---------Perbuatan terdakwa ANDY SETIAWAN Bin SUNARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) angka (2) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya