Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2024/PN Kdr MOH. IRFAN CV Amanda Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2024/PN Kdr
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOH. IRFAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZAINAL FANANI SHMOH. IRFAN
Tergugat
NoNama
1CV Amanda
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Tergugat telah lalai ingkar janji atau Wanprestasi;
Menytakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conversatoir Beslag) terhadap tabungan giro dengan nomer rekening 033-3555660 atas nama AMANDA CV Bank BCA. Maka sejak tanggal diajukannya gugatan ini nomer rekening sebagaimana dimaksud menjadi objek penjamin dan tidak bisa dialihkan dengan cara dan alasan apapun;
Menyatakan bahwa Tergugat telah lalai Ingkar janji atau Wanprestasi;
Menghukum Tergugat melakukan pembayaran sebesar Rp. 71.500.000 (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) pada Perjanjian Kontrak Kerja Pekerjaan Perkerasan Jalan Ruas Jl. Banyakan-Tiron Kab Kediri dan Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) pada Perjanjian Kontrak Kerja Proyek Rigid, serta bunga atas kelalaian atau kealpaan 2% perbulan. pada Perjanjian Kontrak Kerja Pekerjaan Perkerasan Jalan Ruas Jl. Banyakan-Tiron Kab Kediri Rp. 2.860.000 (dua juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) x 7 bulan = Rp. 20.020.000 (dua puluh juta dua puluh ribu rupiah) dan pada Perjanjian Kontrak Kerja Proyek Rigid Rp. 4.827.200 (empat juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) x 9 bukan = Rp. 43.444.800 (empat puluh tiga juta empat ratus empat puluh empat ribu delapan ratus rupiah);
Menghukum Tergugat membayar kerugian immateril yang ditimbulkan atas keterlambatan pembayaran yang telah di lakukan kepada Penggugat dengan jumlah 8 x Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) = Rp. 5.600.000 (lima juta enam ratus ribu rupiah), kompensasi sesuai anggaran pekerjaan yaitu Kontrak Kerja Proyek Rigid sebesar maka Penggugat menuntut besaran kompensasi  pada Kontrak Kerja Proyek Rigid sebesar dan Pekerjaan Perkerasan Jalan Ruas Jl. Banyakan-Tiron Kab Kediri sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sesuai dengan pasal 11 nomor 4 dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja Kerja Proyek Rigid sebesar dan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Pekerjaan Perkerasan Jalan Ruas Jl. Banyakan-Tiron Kab Kediri;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) perhari yang harus dibayar Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
Membebankan segala biaya yang timbul dalam gugatan ini kepada Tergugat;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (iutvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet;

 

Subsidair

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak