Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menyatakan nama yang tertulis/tertera pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Perkawinan, dan Akta Kelahiran atas nama “SRI WARTINI” Ditambahkan menjadi “KATARINA SRI WARTINI” sesuai dengan tertulis di SURAT PERMANDIAN Baptis di St. Vincentius A Paulo, Buku IX, Hal. 98 No. 3297;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan nama tersebut kepada Kantor Catatan Sipil Kota Kediri yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon sesuai hukum yang berlaku.
|