Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.Bth/2023/PN Kdr RINA YUNI ASTUTI 1.Susanto Tjuatja
2.PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero, Tbk. Cab. Tanjung Perak Surabaya
3.CV. AGUNG
4.HERMAN SANTOSO
5.KO. TJUNAIDY WIBOWO
6.NJO SHE JONG
7.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG MALANG
Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 71/Pdt.Bth/2023/PN Kdr
Tanggal Surat Rabu, 27 Sep. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1RINA YUNI ASTUTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EMIL MARUF WAHYUDI, S.H. dan JAMAL ABDUL NASIR, S.H.RINA YUNI ASTUTI
Tergugat
NoNama
1Susanto Tjuatja
2PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero, Tbk. Cab. Tanjung Perak Surabaya
3CV. AGUNG
4HERMAN SANTOSO
5KO. TJUNAIDY WIBOWO
6NJO SHE JONG
7KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG MALANG
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUPRIANTO, SH dan ERNANDO SHIEPANT, SHSUSANTO TJUATJA
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya

 

  1. Menyatakan perlawanan pelawan adalah tepat dan beralasan;

 

  1. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang jujur;

 

  1. Menyatakan pelawan adalah sebagai pihak yang juga mempunyai bagian hak terhadap obyek jaminan a quo berupa : 5 (lima) bidang tanah dengan total luas : 13800 M2 berikut bangunan yang terletak di Jalan Balekambang, Desa Blabak, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri dengan rincian :
  • SHM No. 271, Luas : 3.975 M2 atas nama Herman Santoso (Terlawan-IV);
  • SHM No. 935, Luas : 1.060 M2 atas nama Herman Santoso (Terlawan-IV);
  • SHM No. 923, Luas : 5.190 M2 atas nama Herman Santoso (Terlawan-IV);
  • SHM No. 761, Luas : 1.775 M2 atas nama Herman Santoso (Terlawan-IV);
  • SHM No. 788, Luas : 1.800 M2 atas nama Herman Santoso (Terlawan-IV);

 

  1. Memerintahkan Panitera/Juru Sita Pengadilan Negeri Kediri untuk menangguhkan Eksekusi No. 6/Pdt.Eks/2023/PN. Kdr, sampai putusan perkara perlawanan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

 

  1. Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi Nomor : 6/Pdt.Eks/2023/PN. Kdr, tidak sah dan tidak berharga;

 

  1. Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi Nomor : 6/Pdt.Eks/2023/PN. Kdr, tidak dapat dilaksanakan (Non Ekecutable);

 

  1. Menyatakan lelang terhadap terhadap barang jaminan sertifikat : 5 (lima) bidang tanah dengan total luas : 13800 M2 berikut bangunan yang terletak di Jalan Balekambang, Desa Blabak, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri dengan rincian :
  • SHM No. 271, Luas : 3.975 M2 atas nama Herman Santoso (Terlawan-IV);
  • SHM No. 935, Luas : 1.060 M2 atas nama Herman Santoso (Terlawan-IV);
  • SHM No. 923, Luas : 5.190 M2 atas nama Herman Santoso (Terlawan-IV);
  • SHM No. 761, Luas : 1.775 M2 atas nama Herman Santoso (Terlawan-IV);
  • SHM No. 788, Luas : 1.800 M2 atas nama Herman Santoso (Terlawan-IV);

Kesemuanya atas nama Terlawan-IV yang juga merupakan harta bersama dengan Pelawan dan telah dimenangkan lelang oleh Terlawan-I sebagaimana Risalah Lelang No. 636/47/2022 tanggal 30 Agustus 2022 adalah batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Memerintahkan Panitera/Juru Sita Pengadilan Negeri Kediri untuk mengangkat kembali sita Eksekusi No.6/Pdt.Eks/2023/PN. Kdr sepanjang mengenai bidang tanah yang tercantum dalam petitum diatas;

 

  1. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Pelawan sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

Materiil ;

Harga pasar obyek jaminan a quo atas nama Terlawan-IV adalah ± sebesar Rp. 25.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah)   

 

Imateriil :

Terganggunya kehidupan rumah tangga Pelawan dengan Terlawan-IV serta terganggunya konsentrasi terhadap usaha yang dijalankan oleh Pelawan  sehingga menyebabkan usaha Pelawan juga mengalami kerugian dengan ditinggal oleh pelanggan yang apabila dinilai uang sejak diketahuinya permasalahan hingga sekarang adalah ± sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima  milyar rupiah)  

 

  1. Menghukum Para Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan, ;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (Conservator beslag) terhadap : 5 (lima) bidang tanah dengan total luas : 13800 M2 berikut bangunan yang terletak di Jalan Balekambang, Desa Blabak, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri dengan rincian :
  • SHM No. 271, Luas : 3.975 M2 atas nama Herman Santoso (Terlawan-IV);
  • SHM No. 935, Luas : 1.060 M2 atas nama Herman Santoso (Terlawan-IV);
  • SHM No. 923, Luas : 5.190 M2 atas nama Herman Santoso (Terlawan-IV);
  • SHM No. 761, Luas : 1.775 M2 atas nama Herman Santoso (Terlawan-IV);
  • SHM No. 788, Luas : 1.800 M2 atas nama Herman Santoso (Terlawan-IV); 

 

  1.  Menyatakan putusan ini ini dijalankan segera walaupun ada banding ataupun  kasasi atasnya;

 

  1. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara ini ;

 

SUBSIDAIR :

Mohon putusan seadil-adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak