Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN Kdr BRI KANCA KEDIRI UNIT PESANTREN 1.Kadek Sumejaya
2.Reni Widyastutik
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN Kdr
Tanggal Surat Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA KEDIRI UNIT PESANTREN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kadek Sumejaya
2Reni Widyastutik
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 72.202.067,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada Penggugat sebesar Rp. 86.536.835 (delapan puluh enam juta lima ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 72.202.067,- (tujuh puluh dua juta dua ratus dua ribu enam puluh jutuh rupiah) dan bunga sebesar Rp. 14.334.768,- (empat belas juta tiga ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah) terhitung selambat-lambatnya maksimal 2 minggu sejak perkara ini dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa sebidang tanah SERTIFIKAT HAK MILIK No: 1854 seluas kurang lebih 106 m2 (seratus enam meter persegi) a.n. RENI WIDYASTUTIK, dengan batas-batas :

Utara                   : Tanah Hak Milik

Timur                  : Tanah Hak Milik

Selatan                : Tanah Hak Milik

Barat                   : Jalan Perumahan

berdasarkan bukti kepemilikan berupa SERTIFIKAT HAK MILIK No: 1854 seluas kurang lebih 106 m2 (seratus enam meter persegi) a.n. RENI WIDYASTUTIK yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan jalan Permohonan Eksekusi Lelang melalui Pengadilan Negeri dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak