| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 83/Pdt.G/2025/PN Kdr | NITA RAHAYUNINGTYAS | PT. PILAR BINTANG MANDIRI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 83/Pdt.G/2025/PN Kdr | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 16 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | P R I M A I R :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Pembangunan Perumahan antara Haji Imam Thoyib (Almarhum) dengan PT. Pilar Bintang Mandiri yang dilakukan dengan penyerahan uang senilai Rp. 2.200.000.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) oleh Haji Imam Thoyib (Almarhum) kepada PT. Pilar Bintang Mandiri pada tanggal 24 Juli 2020 yang dalam hal ini di wakili oleh Direkturnya di Kediri adalah sah dan berharga.
Menyatakan Tergugat telah menerima secara sah uang atau dana Kerjasama Pembiayaan Pembangunan Perumahan senilai Rp. 2.200.000.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) dari Haji Imam Thoyib (Almarhum).
Menyatakan pemberhentian Kerjasama Pembiayaan Pembangunan Perumahan antara Haji Imam Thoyib (Almarhum) dengan PT. Pilar Bintang Mandiri yang telah dilakukan tanggal 05 Februari 2024 oleh Penggugat adalah sah.
Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak bersedia mengembalikan uang Kerjasama Pembiayaan Pembangunan Perumahan yang telah disetorkan oleh Haji Imam Thoyib (Almarhum) senilai Rp. 2.200.000.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat selaku orang yang berhak sebagai Ahli Waris Haji Imam Thoyib (Almarhum) adalah Perbuatan Melawan Hukum.
Menyatakan Penggugat berhak menguasai dan memiliki atas 22 (dua puluh dua) sertifikat Hak Guna Bangunan Obyek Sengketa selama Tergugat tidak mengembalikan uang kerjasama pembiayaan pembangunan perumahan senilai Rp. 2.200.000.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) yang telah disetorkan oleh Haji Imam Thoyib (Almarhum) kepada Tergugat.
Menghukum Tergugat untuk mengembalikan / menyerahkan uang kepada Penggugat senilai Rp. 2.200.000.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Juta Rupiah).
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi berupa kerugian materiil sebesar Rp. 500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) kepada Penggugat.
Menetapkan tanah-tanah sebagaimana tertera dalam 22 (dua puluh dua) Sertifikat Hak Guna Bangunan yaitu:
SHGB No 00054 gambar situasi tanggal 17/05/2018 no. 00330/Papar/2018 luas 66 M2 terletak di Ds. Papar Kec. Papar Kab. Kediri, Tertulis an. PT. Pilar Bintang Mandiri.
Dan rumah milik Direktur PT Pilar Bintang Mandiri yang terletak di Tinalan Gang 3 No. 57 RT.001/RW.005 Kelurahan Tinalan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri untuk dijual lelang kepada umum guna membayar ganti rugi atau kerugian yang di derita Penggugat atas tindakan Tergugat yang tidak mengembalikan uang kerjasama pembiayaan pembangunan perumahan senilai Rp. 2.200.000.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) yang telah disetorkan oleh Haji Imam Thoyib (Almarhum).
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kediri atas tanah-tanah sebagaimana tertera dalam 22 (dua puluh dua) Sertifikat Hak Guna Bangunan dalam Obyek Sengketa dan rumah milik Direktur PT Pilar Bintang Mandiri yang terletak di Tinalan Gang 3 No. 57 RT.001/RW.005 Kelurahan Tinalan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Menghukum Turut Tergugat untuk tidak melakukan proses balik nama atau melakukan peralihan hak atas 22 (dua puluh dua) tanah dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan dalam Obyek Sengketa kepada pihak ketiga tanpa persetujuan Penggugat sebagai pihak yang berhak atas tanah tersebut.
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa {Dwangsom} sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila terlambat memenuhi isi putusan pengadilan, terhitung Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada permohonan Banding maupun Kasasi.
S U B S I D A I R
Bahwa apabila Pengadilan berkehendak lain mohon berkenan memberikan Putusan yang seadil-adilnya atau seturut prinsip hukum dan keadilan yang hidup |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
