Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2025/PN Kdr 1.MUHAMAD SAFIR, S.H., M.Hum.
2.PUJIASTUTININGTYAS,SH., MH
ALAN RIANTO Bin SUDARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 846 /M.5.13/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMAD SAFIR, S.H., M.Hum.
2PUJIASTUTININGTYAS,SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALAN RIANTO Bin SUDARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Mochamad Taufiq Hidayah, SH., M.HALAN RIANTO Bin SUDARTO
Dakwaan

Kesatu

Bahwa ia terdakwa ALAN RIANTO Bin SUDARTO pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan  Januari 2025 bertempat di pinggir jalan depan pintu masuk SD Kanyoran Kecamatan Semen Kabupaten Kediri, namun Pengadilan Negeri Kediri berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan perbuatan dan keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 21.00 wib saksi NAN RIO PRASETIAWAN dan saksi WAHYU SUGIARTO anggota Polres Kediri Kota melakukan penangkapan terhadap terdakwa ALAN RIANTO bin SUDARTO di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Dandangan Gg. II No. 42 Rt. 002 Rw. 007 Kelurahan Dandangan Kecamatan Kota Kota Kediri;
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital warna silver bertuliskan ‘FF1976’, 2 (dua) pack plastik klip bening dengan ukuran 2,5x3cm dan 6x4cm, 1 (satu) buah isolasi double tape warna hijau merk “Seven Star”, 1 (satu) buah isolasi warna hitam merk “National Tape”, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 2 (dua) buah skrop dari sedotan, 1 (satu) buah korek api gas bening dengan cairan berwarna biru, 1 (satu) unit HP Android Merk OPPO warna hitam No. IMEI 865255037854415 beserta No. simcard 0895-3250-43282, kemudian dilakukan intrograsi terhadap terdakwa dan terdakwa mengaku baru saja meranjau sabu sebanyak 13 (tiga belas) bungkus, selanjutnya saksi NAN RIO PRASETIAWAN dan saksi WAHYU SUGIARTO bersama dengan terdakwa melakukan pencarian terhadap 13 (tiga belas) bungkus sabu yang Terdakwa ranjau tersebut, namun setelah dilakukan pencarian hanya ditemukan 2 (dua) bungkus sabu yaitu 1 (satu) plastik klip berisi sabu berada di dalam sebuah Pot bunga depan Gapura Gg. Donayan Rt. 22 Rw. 003 Kelurahan Balowerti Kecamatan Kota, Kota Kediri dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram atau berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram yang dilapisi sobekan isolasi plastik warna hitam dan 1 (satu) plastik klip berisi sabu berada di pinggir Jalan Gg. Makam belakang Kantor PT. Sharp Electronic Indonesia Jl. Mayor Bismo No. 75 Kelurahan Semampir Kecamatan Kota, Kota Kediri dengan berat kotor 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram atau berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram yang dilapisi sobekan isolasi plastik warna hitam yang kemudian disita untuk dijadikan barang bukti;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. DIDIK TRI SANGBOTRA (DPO) dengan cara awalnya pada hari minggu tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. DIDIK TRI SANGBOTRA (DPO) melalui pesan WhatsApp dengan nomor +6282131573137 yang terdakwa simpan dengan nama SCORPIO untuk dikirimi sebuah paket narkotika jenis sabu dengan berat 3 (tiga) gram dengan cara ranjau dan terdakwa disuruh untuk mengambilnya di pinggir jalan depan pintu masuk sekolahan SD Kanyoran Kecamatan Semen Kabupaten Kediri, setelah Terdakwa mengambil atau mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa langsung kembali pulang dan tak lama kemudian Terdakwa dihubungi oleh Sdr. DIDIK TRI SANGBOTRA (DPO) kembali dengan maksud untuk meminta Terdakwa memecah atau membagi paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 13 (tiga belas) bungkus dengan rincian kemasan ST atau setengah (0,5 gram) sebanyak 2 (dua) bungkus dan kemasan SP atau supra (0,18 gram) sebanyak 11 (sebelas) bungkus;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa mulai membuka paket sabu tersebut untuk dibagi dan dibungkus kedalam plastik klip kecil menjadi 13 (tiga belas) bungkus, selain itu terdakwa juga menyiapkan peralatan untuk mengkonsumsi sabu tersebut, kemudian pada saat Terdakwa membungkus sabu datang Saksi BAGUS PUTRA WILYAN Alias JENGGEL, lalu Terdakwa mengajak Saksi BAGUS PUTRA WILYAN Alias JENGGEL untuk mengkonsumsi sabu bersama-sama, hingga kemudian sekira pukul 15.00 Wib Saksi BAGUS PUTRA WILYAN Alias JENGGEL pamit pulang, selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa mulai meranjau atau memasang paket narkotika jenis sabu sebanyak 13 (tiga belas) bungkus tersebut ke berbagai lokasi, lalu setelah kegiatan meranjau tersebut selesai, kemudian Terdakwa foto dan dikirimkan kepada Sdr. DIDIK TRI SANGBOTRA (DPO) yang disertai dengan peta lokasi Ranjauan, hingga esoknya pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa kembali mengkonsumsi sabu yang masih tersisa hingga habis;
  • Bahwa hingga saat ini Terdakwa sudah sekitar 3 (tiga) kali menerima narkotika jenis sabu dari Sdr. DIDIK TRI SANGBOTRA (DPO) yang pertama sekitar awal bulan November 2024 dikirim paket sabu dengan berat 3 (tiga) gram yang dikirim dengan cara ranjau di sekitar kawasan tugu Simpang Lima Gumul Kabupaten Kediri, kedua sekitar akhir bulan Desember 2024 dikirim paket sabu dengan berat 2 (dua) gram yang dikirim dengan cara ranjau di sekitar kawasan tugu Simpang Lima Gumul Kabupaten Kediri dan ketiga pada hari minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 23.00 Wib dikirim paket sabu dengan berat 3 (tiga) gram yang dikirim dengan cara ranjau di pinggir jalan depan pintu masuk sekolahan SD Kanyoran Kecamatan Semen Kabupaten Kediri;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan upah dari Sdr. DIDIK TRI SANGBOTRA (DPO) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara ditransfer ke Rekening Seabank milik Terdakwa yang uangnya sudah Terdakwa ambil dan dipergunakan untuk membeli rokok;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau dinas kesehatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman.
  • Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 00818/NNF/2025 tanggal  04 Februari 2025, dengan hasil bahwa Barang bukti dengan nomor : 02319/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,023 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa ALAN RIANTO Bin SUDARTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa ALAN RIANTO Bin SUDARTO pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan  Januari 2025 bertempat di pinggir jalan depan pintu masuk SD Kanyoran Kecamatan Semen Kabupaten Kediri, namun Pengadilan Negeri Kediri berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan perbuatan dan keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 21.00 wib saksi NAN RIO PRASETIAWAN dan saksi WAHYU SUGIARTO anggota Polres Kediri Kota melakukan penangkapan terhadap terdakwa ALAN RIANTO bin SUDARTO di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Dandangan Gg. II No. 42 Rt. 002 Rw. 007 Kelurahan Dandangan Kecamatan Kota Kota Kediri;
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital warna silver bertuliskan ‘FF1976’, 2 (dua) pack plastik klip bening dengan ukuran 2,5x3cm dan 6x4cm, 1 (satu) buah isolasi double tape warna hijau merk “Seven Star”, 1 (satu) buah isolasi warna hitam merk “National Tape”, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 2 (dua) buah skrop dari sedotan, 1 (satu) buah korek api gas bening dengan cairan berwarna biru, 1 (satu) unit HP Android Merk OPPO warna hitam No. IMEI 865255037854415 beserta No. simcard 0895-3250-43282, kemudian dilakukan intrograsi terhadap terdakwa dan terdakwa mengaku baru saja meranjau sabu sebanyak 13 (tiga belas) bungkus, selanjutnya saksi NAN RIO PRASETIAWAN dan saksi WAHYU SUGIARTO bersama dengan terdakwa melakukan pencarian terhadap 13 (tiga belas) bungkus sabu yang Terdakwa ranjau tersebut, namun setelah dilakukan pencarian hanya ditemukan 2 (dua) bungkus sabu yaitu 1 (satu) plastik klip berisi sabu berada di dalam sebuah Pot bunga depan Gapura Gg. Donayan Rt. 22 Rw. 003 Kelurahan Balowerti Kecamatan Kota, Kota Kediri dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram atau berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram yang dilapisi sobekan isolasi plastik warna hitam dan 1 (satu) plastik klip berisi sabu berada di pinggir Jalan Gg. Makam belakang Kantor PT. Sharp Electronic Indonesia Jl. Mayor Bismo No. 75 Kelurahan Semampir Kecamatan Kota, Kota Kediri dengan berat kotor 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram atau berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram yang dilapisi sobekan isolasi plastik warna hitam yang kemudian disita untuk dijadikan barang bukti;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. DIDIK TRI SANGBOTRA (DPO) dengan cara awalnya pada hari minggu tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. DIDIK TRI SANGBOTRA (DPO) melalui pesan WhatsApp dengan nomor +6282131573137 yang terdakwa simpan dengan nama SCORPIO untuk dikirimi sebuah paket narkotika jenis sabu dengan berat 3 (tiga) gram dengan cara ranjau dan terdakwa disuruh untuk mengambilnya di pinggir jalan depan pintu masuk sekolahan SD Kanyoran Kecamatan Semen Kabupaten Kediri, setelah Terdakwa mengambil atau mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa langsung kembali pulang dan tak lama kemudian Terdakwa dihubungi oleh Sdr. DIDIK TRI SANGBOTRA (DPO) kembali dengan maksud untuk meminta Terdakwa memecah atau membagi paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 13 (tiga belas) bungkus dengan rincian kemasan ST atau setengah (0,5 gram) sebanyak 2 (dua) bungkus dan kemasan SP atau supra (0,18 gram) sebanyak 11 (sebelas) bungkus;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa mulai membuka paket sabu tersebut untuk dibagi dan dibungkus kedalam plastik klip kecil menjadi 13 (tiga belas) bungkus, selain itu terdakwa juga menyiapkan peralatan untuk mengkonsumsi sabu tersebut, kemudian pada saat Terdakwa membungkus sabu datang Saksi BAGUS PUTRA WILYAN Alias JENGGEL, lalu Terdakwa mengajak Saksi BAGUS PUTRA WILYAN Alias JENGGEL untuk mengkonsumsi sabu bersama-sama, hingga kemudian sekira pukul 15.00 Wib Saksi BAGUS PUTRA WILYAN Alias JENGGEL pamit pulang, selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa mulai meranjau atau memasang paket narkotika jenis sabu sebanyak 13 (tiga belas) bungkus tersebut ke berbagai lokasi, lalu setelah kegiatan meranjau tersebut selesai, kemudian Terdakwa foto dan dikirimkan kepada Sdr. DIDIK TRI SANGBOTRA (DPO) yang disertai dengan peta lokasi Ranjauan, hingga esoknya pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa kembali mengkonsumsi sabu yang masih tersisa hingga habis;
  • Bahwa hingga saat ini Terdakwa sudah sekitar 3 (tiga) kali menerima narkotika jenis sabu dari Sdr. DIDIK TRI SANGBOTRA (DPO) yang pertama sekitar awal bulan November 2024 dikirim paket sabu dengan berat 3 (tiga) gram yang dikirim dengan cara ranjau di sekitar kawasan tugu Simpang Lima Gumul Kabupaten Kediri, kedua sekitar akhir bulan Desember 2024 dikirim paket sabu dengan berat 2 (dua) gram yang dikirim dengan cara ranjau di sekitar kawasan tugu Simpang Lima Gumul Kabupaten Kediri dan ketiga pada hari minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 23.00 Wib dikirim paket sabu dengan berat 3 (tiga) gram yang dikirim dengan cara ranjau di pinggir jalan depan pintu masuk sekolahan SD Kanyoran Kecamatan Semen Kabupaten Kediri;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan upah dari Sdr. DIDIK TRI SANGBOTRA (DPO) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara ditransfer ke Rekening Seabank milik Terdakwa yang uangnya sudah Terdakwa ambil dan dipergunakan untuk membeli rokok;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau dinas kesehatan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
  • Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 00818/NNF/2025 tanggal  04 Februari 2025, dengan hasil bahwa Barang bukti dengan nomor : 02319/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,023 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa ALAN RIANTO Bin SUDARTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya