Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
85/Pdt.G/2025/PN Kdr SUDARMI 1.PT. LANCAR JAYA MANDIRI
2.PEMERINTAH KOTA KEDIRI cq WALI KOTA KEDIRI
3.EKO INDAR MINTORO
4.INDANG SUPRASTIWI
5.INDAH TRI LESTARI
6.DWI ENDARYANTO
7.ENDANG PUJI ASTUTIK
8.RENI SETYOWATI
9.RONNY AGUNG SETYAWAN
10.RIRIEK ELPRASETYOWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 85/Pdt.G/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUDARMI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yon Taufik Hidayat , SHSUDARMI
Tergugat
NoNama
1PT. LANCAR JAYA MANDIRI
2PEMERINTAH KOTA KEDIRI cq WALI KOTA KEDIRI
3EKO INDAR MINTORO
4INDANG SUPRASTIWI
5INDAH TRI LESTARI
6DWI ENDARYANTO
7ENDANG PUJI ASTUTIK
8RENI SETYOWATI
9RONNY AGUNG SETYAWAN
10RIRIEK ELPRASETYOWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer:

 

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

Menyatakan Penggugat (Sudarmi) sebagai pemilik sah atas tanah objek sengketa.

 

Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III – X telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

 

Menyatakan klaim kepemilikan Tergugat II dan Tergugat III - X tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum.

 

Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi atas penguasaan tanah milik Penggugat sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

 

Menghukum para Tergugat untuk mengakui hak Penggugat atas tanah objek sengketa.

 

Melarang para Tergugat untuk melakukan tindakan apa pun atas tanah tersebut.

 

Menyatakan Penggugat berhak atas uang ganti kerugian Rp.257.509.458,- (dua ratus lima puluh tujuh  juta lima ratus sembilan ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah) sebagai ganti kerugian tanah seluas 172 M?2; dari pengadaan jalan tol Kediri Tulungagung sebagaimana dalam Akta C Desa nomor 64, Persil No.23, atas nama Darinem Bejo orang tua Sudarmi/Penggugat yang terletak di Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri sebagaimana dalam Daftar Nominatif Pengadaan Tanah Jalan Tol Kediri Tulungagung NIS 117, seluas 127 M?2;.

 

 

Menghukum Tergugat I, Terguga II dan Tergugat III – X untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Subsidair:

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak