Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2026/PN Kdr 1.RIRIN SUSILOWATI, S.H.
2.Dody Novalita SH MH
3.PUJIASTUTININGTYAS, SH., MH
4.RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
DIKY OKTAVIA Bin IWAN PURWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-424/M.5.13/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIRIN SUSILOWATI, S.H.
2Dody Novalita SH MH
3PUJIASTUTININGTYAS, SH., MH
4RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIKY OKTAVIA Bin IWAN PURWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

--------------------    Bahwa ia terdakwa DIKY OKTAVIA BIN IWAN PURWANTO  pada hari Jumat   tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah atau tempat tinggal terdakwa di Kelurahan Pakunden Rt 12 Rw 03 Kecamatan Pesantren Kota Kediri  atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, yang turut serta melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan   cara- cara sebagai berikut:

 

  •   Bahwa awalnya saksi DAMAR KALIS SH dan AGUSTIYAN CANDIK SH beserta team satresnarkoba Polres Kediri Kota melakukan penangkapan terhadap saksi ALIM NUR SALAM selanjutnya dilakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa  pada hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 06.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kel Pakunden Rt 12 Rw 03 Kec Pesantren Kota Kediri ;
  •   Bahwa pada saat  terdakwa ditangkap dan  dilakukan  penggeledahan petugas menemukan barang bukti pada diri  berupa seperangkat bong/alat hisap Narkotika jenis sabu dari botol bekas kopi susu merk ABC yang terangkai dengan sedotan, 3(tiga) buah pipet kaca, 1(satu) buah scrop atau alat mengambil sabu berupa sedotan warna hitam, 1(satu) buah korek api gas warna hijau, dan 1(satu) unit HP Android merk Redmi type A10 warna biru dengan nomor 081252247138 dengan nomor IMEI (slot sim 1) 868450059688687 dan IMEI (slot sim 2) 868450059688695 adalah atas hak milik terdakwa, serta 1(satu) buah timbangan digital merk ACIS warna silver, 1(satu) buah solasi warna merah, dan 1(satu) buah solasi warna hijau adalah atas hak milik saksi ALIM NUR SALAM (dalam Berkas Perkara terpisah) ;
  •   Bahwa terdakwa  menerangkan  barang bukti berupa seperangkat bong/alat hisap Narkotika jenis Sabu dari botol bekas kopi susu merk ABC yang terangkai dengan sedotan, 3(tiga) buah pipet kaca, 1(satu) buah scrop atau alat mengambil sabu berupa sedotan warna hitam, 1(satu) buah korek api gas warna hijau terdakwa pergunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu, untuk barang bukti 1(satu) buah timbangan digital merk ACIS warna silver, 1(satu) buah solasi warna merah, 1(satu) buah solasi warna hijau adalah milik saksi ALIM NUR SALAM yang di pergunakan untuk memasang atau meranjau narkotika jenis sabu, dan untuk 1(satu) unit HP Android merk Redmi type A10 warna biru dengan nomor 081252247138 dengan nomor IMEI (slot sim 1) 868450059688687 dan IMEI (slot sim 2) 868450059688695 terdakwa pergunakan untuk sarana komunikasi transaksi dalam membantu memasang atau meranjau narkotika jenis sabu.
  •   Bahwa terdakwa berperan sebagai orang yang membantu meranjau sabu milik saksi ALIM NUR SALAM  dan terdakwa sudah 3 (tiga) kali bersama – sama meranjau narkotika jenis sabu dengan saksi  ALIM NUR SALAM yaitu Yang pertama akhir bulan september 2025 sekira malam hari , terdakwa diajak meranjau sebanyak 11(sebelas) titik lokasi di area persawahan Kelurahan  Ngronggo Kecamatan  Kota, Kota Kediri, Kedua pada hari selasa tanggal 28 oktober 2025 sekira malam hari terdakwa diajak meranjau sebanyak 4(empat) titik lokasi di area persawahan Kelurahan  Ngronggo Kecamatan Kota, Kota Kediri sebanyak 2 titik lokasi dan di area persawahan Kelurahan Kleco Kecamatan Pesantren Kota Kediri sebanyak 2 titik lokasi, Ketiga pada hari rabu tanggal 29 oktober 2025 sekira malam hari tersangka diajak meranjau sebanyak 6(enam) titik lokasi di area persawahan Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota, Kota Kediri sebanyak 3 titik lokasi dan di area persawahan Kelurahan Manisrenggo Kecamatan Kota, Kota Kediri sebanyak 3 titik Lokasi ;
  •   Bahwa terdakwa menerangkan awalnya  dihubungi saksi ALIM NUR SALAM melalui aplikasi whtasapp dengan nomor +62 815-1531-0883 yang terdakwa simpan dan beri nama “TELO” dengan maksud menawarkan dan mengajak terdakwa untuk menemani memasang atau meranjau narkotika jenis sabu dan terdakwa dijanjikan upah berupa uang, lalu setelah terdakwa mengiyakan tawaran dan ajakan tersebut karena terdakwa butuh uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan neneknya, kemudian saksi ALIM NUR SALAM menjemput  terdakwa di rumah terdakwa yang berlamat di Kelurahan Pakunden Kecamatan  Pesantren Kota Kediri, kemudian langsung berangkat berdua untuk memasang atau meranjau ke beberapa titik, setelah memasang dan meranjau kemudian saksi  ALIM NUR SALAM mengantar terdakwa pulang dan juga langsung saksi ALIM NUR SALAM memberikan  upah berupa uang ;
  •   Bahwa terdakwa Pertama mendapat keuntungan berupa uang sebesar Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) dan gratis mengkonsumsi sabu bersama-sama dengan saksi ALIM NUR SALAM di rumah saksi ALIM NUR SALAM, Kedua terdakwa mendapat keuntungan berupa uang sebesar Rp 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah), Ketiga terdakwa mendapat keuntungan berupa uang sebesar Rp 200.000,-(Dua ratus ribu rupiah) dan gratis mengkonsumsi sabu bersama-sama dengan saksi ALIM NUR SALAM di rumah saksi ALIM NUR SALAM dan sisa sabu terdakwa bawa pulang kerumah  sudah habis dikonsumsi, sedangkan keuntungan berupa uang sudah habis dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  •   Bahwa terdakwa selain membantu saksi ALIM NUR SALAM dalam meranjau narkotika jenis sabu, terdakwa juga pernah meminta pekerjaan kepada seseorang yang tidak tahu namanya yang terdakwa simpan nomor whatsapp nya dengan nomor ”+62 857-3540-9192” atas nama ”Kdr-mlg Tour” yaitu pada hari rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira siang hari.
  •   Bahwa terdakwa menerangkan kronologis awalnya meminta pekerjaan dari seseorang atas nama ”Kdr-mlg Tour” yaitu pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira 15.01, terdakwa dihubungi seseorang melalui whatsapp dengan nomor ”+62 857-3540-9192” atas nama ”Kdr-mlg Tour” yang awalnya terdakwa kira seseorang tersebut adalah Sdr. THORIQ yang merupakan temannya di dalam penjara yang mana sama-sama menjalani hukuman di lapas klas IIa Kediri, akan tetapi seseorang atas nama ”Kdr-mlg Tour” menjawab bukan Sdr. THORIQ melainkan temannya Sdr. THORIQ dan tidak memberi tahu siapa nama dan alamatnya. Selanjutnya seseorang atas nama ”Kdr-mlg Tour” bertanya kepada terdakwa apakah pekerjaannya dan dijawab tidak ada pekerjaan sehingga terdakwa meminta pekerjaan kepada seseorang  atas nama ”Kdr-mlg Tour” tersebut, lalu seseorang atas nama ”Kdr-mlg Tour” menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk menjadi kurir narkotika jenis sabu dan terdakwa  mengiyakan tawaran tersebut, kemudian pada hari Kamis tanggal 30 oktober 2025 sekira pukul 00.26 Wib , terdakwa menghubungi seseorang atas nama ”Kdr-mlg Tour” nomor ”+62 857-3540-9192” , dengan maksud untuk menanyakan kapan dimulainya terdakwa bekerja dengan seseorang atas nama ”Kdr-mlg Tour” tersebut, lalu Seseorang atas nama ”Kdr-mlg Tour” tersebut memberi jawaban ”2 dinten maleh mas” atau 2(dua) hari lagi, kemudian masih pada hari yang sama sekira pukul 14.22 Wib terdakwa kembali di hubungi oleh seseorang atas nama ”Kdr-mlg Tour” melalui telephone whatsapp dengan maksud meminta terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah kota malang akan tetapi terdakwa tidak berani dan meminta untuk mengambil atau menjadi kurir narkotika jenis sabu di daerah area Kediri  saja dan disetujui oleh seseorang atas nama ”Kdr-mlg Tour” , kemudian masih pada hari yang sama sekira pukul 22.52 Wib , terdakwa kembali menghubungi seseorang atas nama ”Kdr-mlg Tour” nomor ”+62 857-3540-9192” , dengan maksud untuk menanyakan kembali kapan dimulainya terdakwa bekerja dan di jawab oleh seseorang atas nama ”Kdr-mlg Tour” tersebut dengan jawaban ”Mas Sabtu nggeh mulai pasang” atau hari sabtu untuk memulai bekerja menjadi kurir untuk memasang atau meranjau narkotika jenis sabu, hingga selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 06.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kelurahan  Pakunden Rt 12 Rw 03 Kecamatan  Pesantren Kota Kediri terdakwa di tangkap oleh petugas kepolisian terkait  membantu saksi ALIM NUR SALAM memasang atau meranjau narkotika jenis sabu.
  •   Bahwa terdakwa  membenarkan gambar yang di ambil dari handphone Android merk Redmi type A10 warna biru milik terdakwa tersebut adalah Kontak whatsapp seseorang atas nama ”Kdr-mlg Tour” dengan nomor ”+62 857-3540-9192” dan bukti riwayat chat terdakwa dengan seseorang atas nama ”Kdr-mlg Tour” yang di ambil dari handphone Android merk Redmi type A10 warna biru milik terdakwa pada hari Senin tanggal 3 November 2025 sekira pukul 11.49 Wib, yang merupakan maps/peta ranjauan di bawah pohon pepaya di pinggir jalan Dusun Ngrowo Desa Wates Kecamatan Tanjung anom Kabupaten Nganjuk yang mana terdakwa di minta untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut dengan rincian 8(delapan) paket setengah gram atau istilahnya “esteh” dan 11(sebelas) paket seperempat gram atau istilahnya “Sup”, serta kemudian di perintah untuk mengedarkan Kembali dengan cara di ranjau sesuai perintah seseorang atas nama “Kdr-mlg Tour” tersebut, karena sebelumnya seseorang atas nama “Kdr-mlg Tour” meminta terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Kota Malang, akan tetapi terdakwa tidak berani untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Kota Malang dan meminta untuk mengambil atau menjadi kurir narkotika jenis sabu di daerah area Kediri saja dan disetujui oleh seseorang atas nama ”Kdr-mlg Tour”..
  •   Bahwa terdakwa menerangkan bahwa dari petunjuk maps/peta yang terdapat dari handphone terdakwa yang dikirim oleh seseorang atas nama “Kdr-mlg Tour” pada hari senin tanggal 3 November 2025 sekira pukul 11.49 Wib yaitu di temukan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) buah plastic klip bening berisi kristal Narkotika jenis Sabu (yang tidak tahu beratnya) dengan rincian 8(delapan) paket di bungkus dengan sedotan warna bening dan 11(sebelas) paket di bungkus dengan sedotan warna biru yang kemudian dibungkus menjadi satu menggunakan bekas snack bewarna coklat yang digunakan sebagai wadah paket sabu, selanjutnya disita menjadi barang bukti dan dibawa ke Polres Kediri Kota ;
  •   Bahwa setelah barang bukti sabu tersebut  dilakukan penimbangan dengan surat keterangan dari Pimpinan Pegadaian Cabang Kediri nomor 062/14107/XI/2025 tanggal 03 November 2025 bahwa total berat bersih sabu-sabu tersebut adalah 5,24 (lima koma empat dua) gram
  •   Bahwa setelah barang bukti tersebut dikirimkan ke Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 10555/NNF/2025 tanggal  24 November 2025, dengan hasil bahwa barang bukti dengan nomor : 33255/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,037 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  •   Bahwa terdakwa  melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan  dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar Narkotika Golongan I jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa ijin pihak yang berwenang ;

 

------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009  Tentang Narkotika Jo UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP

 

 

SUBSIDAIR  

--------------------    Bahwa ia terdakwa DIKY OKTAVIA BIN IWAN PURWANTO  pada hari Jumat   tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah atau tempat tinggal terdakwa di Kelurahan Pakunden Rt 12 Rw 03 Kecamatan Pesantren Kota Kediri  atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang  beratnya melebihi 5 (lima) gram,perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan   cara- cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa awalnya saksi DAMAR KALIS SH dan AGUSTIYAN CANDIK SH beserta team satresnarkoba Polres Kediri Kota melakukan penangkapan terhadap saksi ALIM NUR SALAM selanjutnya dilakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa  pada hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 06.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kel Pakunden Rt 12 Rw 03 Kec Pesantren Kota Kediri ;
  •   Bahwa pada saat  terdakwa ditangkap dan  dilakukan  penggeledahan petugas menemukan barang bukti pada diri  berupa seperangkat bong/alat hisap Narkotika jenis sabu dari botol bekas kopi susu merk ABC yang terangkai dengan sedotan, 3(tiga) buah pipet kaca, 1(satu) buah scrop atau alat mengambil sabu berupa sedotan warna hitam, 1(satu) buah korek api gas warna hijau, dan 1(satu) unit HP Android merk Redmi type A10 warna biru dengan nomor 081252247138 dengan nomor IMEI (slot sim 1) 868450059688687 dan IMEI (slot sim 2) 868450059688695 adalah atas hak milik terdakwa, serta 1(satu) buah timbangan digital merk ACIS warna silver, 1(satu) buah solasi warna merah, dan 1(satu) buah solasi warna hijau adalah atas hak milik saksi ALIM NUR SALAM (dalam Berkas Perkara terpisah) ;
  •   Bahwa terdakwa  menerangkan  barang bukti berupa seperangkat bong/alat hisap Narkotika jenis Sabu dari botol bekas kopi susu merk ABC yang terangkai dengan sedotan, 3(tiga) buah pipet kaca, 1(satu) buah scrop atau alat mengambil sabu berupa sedotan warna hitam, 1(satu) buah korek api gas warna hijau terdakwa pergunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu, untuk barang bukti 1(satu) buah timbangan digital merk ACIS warna silver, 1(satu) buah solasi warna merah, 1(satu) buah solasi warna hijau adalah milik saksi ALIM NUR SALAM yang di pergunakan untuk memasang atau meranjau narkotika jenis sabu, dan untuk 1(satu) unit HP Android merk Redmi type A10 warna biru dengan nomor 081252247138 dengan nomor IMEI (slot sim 1) 868450059688687 dan IMEI (slot sim 2) 868450059688695 terdakwa pergunakan untuk sarana komunikasi transaksi dalam membantu memasang atau meranjau narkotika jenis sabu.
  •   Bahwa terdakwa berperan sebagai orang yang membantu meranjau sabu milik saksi ALIM NUR SALAM  dan terdakwa sudah 3 (tiga) kali bersama – sama meranjau narkotika jenis sabu dengan saksi  ALIM NUR SALAM yaitu Yang pertama akhir bulan september 2025 sekira malam hari , terdakwa diajak meranjau sebanyak 11(sebelas) titik lokasi di area persawahan Kelurahan  Ngronggo Kecamatan  Kota, Kota Kediri, Kedua pada hari selasa tanggal 28 oktober 2025 sekira malam hari terdakwa diajak meranjau sebanyak 4(empat) titik lokasi di area persawahan Kelurahan  Ngronggo Kecamatan Kota, Kota Kediri sebanyak 2 titik lokasi dan di area persawahan Kelurahan Kleco Kecamatan Pesantren Kota Kediri sebanyak 2 titik lokasi, Ketiga pada hari rabu tanggal 29 oktober 2025 sekira malam hari tersangka diajak meranjau sebanyak 6(enam) titik lokasi di area persawahan Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota, Kota Kediri sebanyak 3 titik lokasi dan di area persawahan Kelurahan Manisrenggo Kecamatan Kota, Kota Kediri sebanyak 3 titik Lokasi ;
  •   Bahwa terdakwa menerangkan awalnya  dihubungi saksi ALIM NUR SALAM melalui aplikasi whtasapp dengan nomor +62 815-1531-0883 yang terdakwa simpan dan beri nama “TELO” dengan maksud menawarkan dan mengajak terdakwa untuk menemani memasang atau meranjau narkotika jenis sabu dan terdakwa dijanjikan upah berupa uang, lalu setelah terdakwa mengiyakan tawaran dan ajakan tersebut karena terdakwa butuh uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan neneknya, kemudian saksi ALIM NUR SALAM menjemput  terdakwa di rumah terdakwa yang berlamat di Kelurahan Pakunden Kecamatan  Pesantren Kota Kediri, kemudian langsung berangkat berdua untuk memasang atau meranjau ke beberapa titik, setelah memasang dan meranjau kemudian saksi  ALIM NUR SALAM mengantar terdakwa pulang dan juga langsung saksi ALIM NUR SALAM memberikan  upah berupa uang ;
  •   Bahwa terdakwa Pertama mendapat keuntungan berupa uang sebesar Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) dan gratis mengkonsumsi sabu bersama-sama dengan saksi ALIM NUR SALAM di rumah saksi ALIM NUR SALAM, Kedua terdakwa mendapat keuntungan berupa uang sebesar Rp 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah), Ketiga terdakwa mendapat keuntungan berupa uang sebesar Rp 200.000,-(Dua ratus ribu rupiah) dan gratis mengkonsumsi sabu bersama-sama dengan saksi ALIM NUR SALAM di rumah saksi ALIM NUR SALAM dan sisa sabu terdakwa bawa pulang kerumah  sudah habis dikonsumsi, sedangkan keuntungan berupa uang sudah habis dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  •   Bahwa terdakwa selain membantu saksi ALIM NUR SALAM dalam meranjau narkotika jenis sabu, terdakwa juga pernah meminta pekerjaan kepada seseorang yang tidak tahu namanya yang terdakwa simpan nomor whatsapp nya dengan nomor ”+62 857-3540-9192” atas nama ”Kdr-mlg Tour” yaitu pada hari rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira siang hari.
  •   Bahwa terdakwa menerangkan kronologis awalnya meminta pekerjaan dari seseorang atas nama ”Kdr-mlg Tour” yaitu pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira 15.01, terdakwa dihubungi seseorang melalui whatsapp dengan nomor ”+62 857-3540-9192” atas nama ”Kdr-mlg Tour” yang awalnya terdakwa kira seseorang tersebut adalah Sdr. THORIQ yang merupakan temannya di dalam penjara yang mana sama-sama menjalani hukuman di lapas klas IIa Kediri, akan tetapi seseorang atas nama ”Kdr-mlg Tour” menjawab bukan Sdr. THORIQ melainkan temannya Sdr. THORIQ dan tidak memberi tahu siapa nama dan alamatnya. Selanjutnya seseorang atas nama ”Kdr-mlg Tour” bertanya kepada terdakwa apakah pekerjaannya dan dijawab tidak ada pekerjaan sehingga terdakwa meminta pekerjaan kepada seseorang  atas nama ”Kdr-mlg Tour” tersebut, lalu seseorang atas nama ”Kdr-mlg Tour” menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk menjadi kurir narkotika jenis sabu dan terdakwa  mengiyakan tawaran tersebut, kemudian pada hari Kamis tanggal 30 oktober 2025 sekira pukul 00.26 Wib , terdakwa menghubungi seseorang atas nama ”Kdr-mlg Tour” nomor ”+62 857-3540-9192” , dengan maksud untuk menanyakan kapan dimulainya terdakwa bekerja dengan seseorang atas nama ”Kdr-mlg Tour” tersebut, lalu Seseorang atas nama ”Kdr-mlg Tour” tersebut memberi jawaban ”2 dinten maleh mas” atau 2(dua) hari lagi, kemudian masih pada hari yang sama sekira pukul 14.22 Wib terdakwa kembali di hubungi oleh seseorang atas nama ”Kdr-mlg Tour” melalui telephone whatsapp dengan maksud meminta terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah kota malang akan tetapi terdakwa tidak berani dan meminta untuk mengambil atau menjadi kurir narkotika jenis sabu di daerah area Kediri  saja dan disetujui oleh seseorang atas nama ”Kdr-mlg Tour” , kemudian masih pada hari yang sama sekira pukul 22.52 Wib , terdakwa kembali menghubungi seseorang atas nama ”Kdr-mlg Tour” nomor ”+62 857-3540-9192” , dengan maksud untuk menanyakan kembali kapan dimulainya terdakwa bekerja dan di jawab oleh seseorang atas nama ”Kdr-mlg Tour” tersebut dengan jawaban ”Mas Sabtu nggeh mulai pasang” atau hari sabtu untuk memulai bekerja menjadi kurir untuk memasang atau meranjau narkotika jenis sabu, hingga selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 06.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kelurahan  Pakunden Rt 12 Rw 03 Kecamatan  Pesantren Kota Kediri terdakwa di tangkap oleh petugas kepolisian terkait  membantu saksi ALIM NUR SALAM memasang atau meranjau narkotika jenis sabu.
  •   Bahwa terdakwa  membenarkan gambar yang di ambil dari handphone Android merk Redmi type A10 warna biru milik terdakwa tersebut adalah Kontak whatsapp seseorang atas nama ”Kdr-mlg Tour” dengan nomor ”+62 857-3540-9192” dan bukti riwayat chat terdakwa dengan seseorang atas nama ”Kdr-mlg Tour” yang di ambil dari handphone Android merk Redmi type A10 warna biru milik terdakwa pada hari Senin tanggal 3 November 2025 sekira pukul 11.49 Wib, yang merupakan maps/peta ranjauan di bawah pohon pepaya di pinggir jalan Dusun Ngrowo Desa Wates Kecamatan Tanjung anom Kabupaten Nganjuk yang mana terdakwa di minta untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut dengan rincian 8(delapan) paket setengah gram atau istilahnya “esteh” dan 11(sebelas) paket seperempat gram atau istilahnya “Sup”, serta kemudian di perintah untuk mengedarkan Kembali dengan cara di ranjau sesuai perintah seseorang atas nama “Kdr-mlg Tour” tersebut, karena sebelumnya seseorang atas nama “Kdr-mlg Tour” meminta terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Kota Malang, akan tetapi terdakwa tidak berani untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Kota Malang dan meminta untuk mengambil atau menjadi kurir narkotika jenis sabu di daerah area Kediri saja dan disetujui oleh seseorang atas nama ”Kdr-mlg Tour”..
  •   Bahwa terdakwa menerangkan bahwa dari petunjuk maps/peta yang terdapat dari handphone terdakwa yang dikirim oleh seseorang atas nama “Kdr-mlg Tour” pada hari senin tanggal 3 November 2025 sekira pukul 11.49 Wib yaitu di temukan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) buah plastic klip bening berisi kristal Narkotika jenis Sabu (yang tidak tahu beratnya) dengan rincian 8(delapan) paket di bungkus dengan sedotan warna bening dan 11(sebelas) paket di bungkus dengan sedotan warna biru yang kemudian dibungkus menjadi satu menggunakan bekas snack bewarna coklat yang digunakan sebagai wadah paket sabu, selanjutnya disita menjadi barang bukti dan dibawa ke Polres Kediri Kota ;
  •   Bahwa setelah barang bukti sabu tersebut  dilakukan penimbangan dengan surat keterangan dari Pimpinan Pegadaian Cabang Kediri nomor 062/14107/XI/2025 tanggal 03 November 2025 bahwa total berat bersih sabu-sabu tersebut adalah 5,24 (lima koma empat dua) gram
  •   Bahwa setelah barang bukti tersebut dikirimkan ke Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 10555/NNF/2025 tanggal  24 November 2025, dengan hasil bahwa barang bukti dengan nomor : 33255/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,037 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  •   Bahwa Terdakwa yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang  beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa ijin pihak yang berwenang ;

 

       ------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (2) UURI No. 35  Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ------------ ----------------------------

 

      ATAU

     KEDUA

    PRIMAIR

 

 

--------------------    Bahwa ia terdakwa DIKY OKTAVIA BIN IWAN PURWANTO  pada hari Jumat   tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah atau tempat tinggal terdakwa di Kelurahan Pakunden Rt 12 Rw 03 Kecamatan Pesantren Kota Kediri  atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, yang turut serta melakukan yang tanpa hak  memproduksi , mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Golongan I  yang  beratnya melebihi 5 (lima) gram,perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan   cara- cara sebagai berikut:

 

  •   Bahwa awalnya saksi DAMAR KALIS SH dan AGUSTIYAN CANDIK SH beserta team satresnarkoba Polres Kediri Kota melakukan penangkapan terhadap saksi ALIM NUR SALAM selanjutnya dilakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa  pada hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 06.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kel Pakunden Rt 12 Rw 03 Kec Pesantren Kota Kediri ;
  •   Bahwa pada saat  terdakwa ditangkap dan  dilakukan  penggeledahan petugas menemukan barang bukti pada diri  berupa seperangkat bong/alat hisap Narkotika jenis sabu dari botol bekas kopi susu merk ABC yang terangkai dengan sedotan, 3(tiga) buah pipet kaca, 1(satu) buah scrop atau alat mengambil sabu berupa sedotan warna hitam, 1(satu) buah korek api gas warna hijau, dan 1(satu) unit HP Android merk Redmi type A10 warna biru dengan nomor 081252247138 dengan nomor IMEI (slot sim 1) 868450059688687 dan IMEI (slot sim 2) 868450059688695 adalah atas hak milik terdakwa, serta 1(satu) buah timbangan digital merk ACIS warna silver, 1(satu) buah solasi warna merah, dan 1(satu) buah solasi warna hijau adalah atas hak milik saksi ALIM NUR SALAM (dalam Berkas Perkara terpisah) ;
  •   Bahwa terdakwa  menerangkan  barang bukti berupa seperangkat bong/alat hisap Narkotika jenis Sabu dari botol bekas kopi susu merk ABC yang terangkai dengan sedotan, 3(tiga) buah pipet kaca, 1(satu) buah scrop atau alat mengambil sabu berupa sedotan warna hitam, 1(satu) buah korek api gas warna hijau terdakwa pergunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu, untuk barang bukti 1(satu) buah timbangan digital merk ACIS warna silver, 1(satu) buah solasi warna merah, 1(satu) buah solasi warna hijau adalah milik saksi ALIM NUR SALAM yang di pergunakan untuk memasang atau meranjau narkotika jenis sabu, dan untuk 1(satu) unit HP Android merk Redmi type A10 warna biru dengan nomor 081252247138 dengan nomor IMEI (slot sim 1) 868450059688687 dan IMEI (slot sim 2) 868450059688695 terdakwa pergunakan untuk sarana komunikasi transaksi dalam membantu memasang atau meranjau narkotika jenis sabu.
  •   Bahwa terdakwa berperan sebagai orang yang membantu meranjau sabu milik saksi ALIM NUR SALAM  dan terdakwa sudah 3 (tiga) kali bersama – sama meranjau narkotika jenis sabu dengan saksi  ALIM NUR SALAM yaitu Yang pertama akhir bulan september 2025 sekira malam hari , terdakwa diajak meranjau sebanyak 11(sebelas) titik lokasi di area persawahan Kelurahan  Ngronggo Kecamatan  Kota, Kota Kediri, Kedua pada hari selasa tanggal 28 oktober 2025 sekira malam hari terdakwa diajak meranjau sebanyak 4(empat) titik lokasi di area persawahan Kelurahan  Ngronggo Kecamatan Kota, Kota Kediri sebanyak 2 titik lokasi dan di area persawahan Kelurahan Kleco Kecamatan Pesantren Kota Kediri sebanyak 2 titik lokasi, Ketiga pada hari rabu tanggal 29 oktober 2025 sekira malam hari tersangka diajak meranjau sebanyak 6(enam) titik lokasi di area persawahan Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota, Kota Kediri sebanyak 3 titik lokasi dan di area persawahan Kelurahan Manisrenggo Kecamatan Kota, Kota Kediri sebanyak 3 titik Lokasi ;
  •   Bahwa terdakwa menerangkan awalnya  dihubungi saksi ALIM NUR SALAM melalui aplikasi whtasapp dengan nomor +62 815-1531-0883 yang terdakwa simpan dan beri nama “TELO” dengan maksud menawarkan dan mengajak terdakwa untuk menemani memasang atau meranjau narkotika jenis sabu dan terdakwa dijanjikan upah berupa uang, lalu setelah terdakwa mengiyakan tawaran dan ajakan tersebut karena terdakwa butuh uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan neneknya, kemudian saksi ALIM NUR SALAM menjemput  terdakwa di rumah terdakwa yang berlamat di Kelurahan Pakunden Kecamatan  Pesantren Kota Kediri, kemudian langsung berangkat berdua untuk memasang atau meranjau ke beberapa titik, setelah memasang dan meranjau kemudian saksi  ALIM NUR SALAM mengantar terdakwa pulang dan juga langsung saksi ALIM NUR SALAM memberikan  upah berupa uang ;
  •   Bahwa terdakwa Pertama mendapat keuntungan berupa uang sebesar Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) dan gratis mengkonsumsi sabu bersama-sama dengan saksi ALIM NUR SALAM di rumah saksi ALIM NUR SALAM, Kedua terdakwa mendapat keuntungan berupa uang sebesar Rp 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah), Ketiga terdakwa mendapat keuntungan berupa uang sebesar Rp 200.000,-(Dua ratus ribu rupiah) dan gratis mengkonsumsi sabu bersama-sama dengan saksi ALIM NUR SALAM di rumah saksi ALIM NUR SALAM dan sisa sabu terdakwa bawa pulang kerumah  sudah habis dikonsumsi, sedangkan keuntungan berupa uang sudah habis dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  •   Bahwa terdakwa selain membantu saksi ALIM NUR SALAM dalam meranjau narkotika jenis sabu, terdakwa juga pernah meminta pekerjaan kepada seseorang yang tidak tahu namanya yang terdakwa simpan nomor whatsapp nya dengan nomor ”+62 857-3540-9192” atas nama ”Kdr-mlg Tour” yaitu pada hari rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira siang hari.
  •   Bahwa terdakwa menerangkan kronologis awalnya meminta pekerjaan dari seseorang atas nama ”Kdr-mlg Tour” yaitu pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira 15.01, terdakwa dihubungi seseorang melalui whatsapp dengan nomor ”+62 857-3540-9192” atas nama ”Kdr-mlg Tour” yang awalnya terdakwa kira seseorang tersebut adalah Sdr. THORIQ yang merupakan temannya di dalam penjara yang mana sama-sama menjalani hukuman di lapas klas IIa Kediri, akan tetapi seseorang atas nama ”Kdr-mlg Tour” menjawab bukan Sdr. THORIQ melainkan temannya Sdr. THORIQ dan tidak memberi tahu siapa nama dan alamatnya. Selanjutnya seseorang atas nama ”Kdr-mlg Tour” bertanya kepada terdakwa apakah pekerjaannya dan dijawab tidak ada pekerjaan sehingga terdakwa meminta pekerjaan kepada seseorang  atas nama ”Kdr-mlg Tour” tersebut, lalu seseorang atas nama ”Kdr-mlg Tour” menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk menjadi kurir narkotika jenis sabu dan terdakwa  mengiyakan tawaran tersebut, kemudian pada hari Kamis tanggal 30 oktober 2025 sekira pukul 00.26 Wib , terdakwa menghubungi seseorang atas nama ”Kdr-mlg Tour” nomor ”+62 857-3540-9192” , dengan maksud untuk menanyakan kapan dimulainya terdakwa bekerja dengan seseorang atas nama ”Kdr-mlg Tour” tersebut, lalu Seseorang atas nama ”Kdr-mlg Tour” tersebut memberi jawaban ”2 dinten maleh mas” atau 2(dua) hari lagi, kemudian masih pada hari yang sama sekira pukul 14.22 Wib terdakwa kembali di hubungi oleh seseorang atas nama ”Kdr-mlg Tour” melalui telephone whatsapp dengan maksud meminta terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah kota malang akan tetapi terdakwa tidak berani dan meminta untuk mengambil atau menjadi kurir narkotika jenis sabu di daerah area Kediri  saja dan disetujui oleh seseorang atas nama ”Kdr-mlg Tour” , kemudian masih pada hari yang sama sekira pukul 22.52 Wib , terdakwa kembali menghubungi seseorang atas nama ”Kdr-mlg Tour” nomor ”+62 857-3540-9192” , dengan maksud untuk menanyakan kembali kapan dimulainya terdakwa bekerja dan di jawab oleh seseorang atas nama ”Kdr-mlg Tour” tersebut dengan jawaban ”Mas Sabtu nggeh mulai pasang” atau hari sabtu untuk memulai bekerja menjadi kurir untuk memasang atau meranjau narkotika jenis sabu, hingga selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 06.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kelurahan  Pakunden Rt 12 Rw 03 Kecamatan  Pesantren Kota Kediri terdakwa di tangkap oleh petugas kepolisian terkait  membantu saksi ALIM NUR SALAM memasang atau meranjau narkotika jenis sabu.
  •   Bahwa terdakwa  membenarkan gambar yang di ambil dari handphone Android merk Redmi type A10 warna biru milik terdakwa tersebut adalah Kontak whatsapp seseorang atas nama ”Kdr-mlg Tour” dengan nomor ”+62 857-3540-9192” dan bukti riwayat chat terdakwa dengan seseorang atas nama ”Kdr-mlg Tour” yang di ambil dari handphone Android merk Redmi type A10 warna biru milik terdakwa pada hari Senin tanggal 3 November 2025 sekira pukul 11.49 Wib, yang merupakan maps/peta ranjauan di bawah pohon pepaya di pinggir jalan Dusun Ngrowo Desa Wates Kecamatan Tanjung anom Kabupaten Nganjuk yang mana terdakwa di minta untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut dengan rincian 8(delapan) paket setengah gram atau istilahnya “esteh” dan 11(sebelas) paket seperempat gram atau istilahnya “Sup”, serta kemudian di perintah untuk mengedarkan Kembali dengan cara di ranjau sesuai perintah seseorang atas nama “Kdr-mlg Tour” tersebut, karena sebelumnya seseorang atas nama “Kdr-mlg Tour” meminta terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Kota Malang, akan tetapi terdakwa tidak berani untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Kota Malang dan meminta untuk mengambil atau menjadi kurir narkotika jenis sabu di daerah area Kediri saja dan disetujui oleh seseorang atas nama ”Kdr-mlg Tour”..
  •   Bahwa terdakwa menerangkan bahwa dari petunjuk maps/peta yang terdapat dari handphone terdakwa yang dikirim oleh seseorang atas nama “Kdr-mlg Tour” pada hari senin tanggal 3 November 2025 sekira pukul 11.49 Wib yaitu di temukan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) buah plastic klip bening berisi kristal Narkotika jenis Sabu (yang tidak tahu beratnya) dengan rincian 8(delapan) paket di bungkus dengan sedotan warna bening dan 11(sebelas) paket di bungkus dengan sedotan warna biru yang kemudian dibungkus menjadi satu menggunakan bekas snack bewarna coklat yang digunakan sebagai wadah paket sabu, selanjutnya disita menjadi barang bukti dan dibawa ke Polres Kediri Kota ;
  •   Bahwa setelah barang bukti sabu tersebut  dilakukan penimbangan dengan surat keterangan dari Pimpinan Pegadaian Cabang Kediri nomor 062/14107/XI/2025 tanggal 03 November 2025 bahwa total berat bersih sabu-sabu tersebut adalah 5,24 (lima koma empat dua) gram
  •   Bahwa setelah barang bukti tersebut dikirimkan ke Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 10555/NNF/2025 tanggal  24 November 2025, dengan hasil bahwa barang bukti dengan nomor : 33255/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,037 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

 

 

         ------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal  610 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo.UURI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo.pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP -------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR  

--------------------    Bahwa ia terdakwa DIKY OKTAVIA BIN IWAN PURWANTO  pada hari Jumat   tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah atau tempat tinggal terdakwa di Kelurahan Pakunden Rt 12 Rw 03 Kecamatan Pesantren Kota Kediri  atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, turut serta melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang  beratnya melebihi 5 (lima) gram,perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan   cara- cara sebagai berikut:

 

  •   Bahwa awalnya saksi DAMAR KALIS SH dan AGUSTIYAN CANDIK SH beserta team satresnarkoba Polres Kediri Kota melakukan penangkapan terhadap saksi ALIM NUR SALAM selanjutnya dilakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa  pada hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 06.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kel Pakunden Rt 12 Rw 03 Kec Pesantren Kota Kediri ;
  •   Bahwa pada saat  terdakwa ditangkap dan  dilakukan  penggeledahan petugas menemukan barang bukti pada diri  berupa seperangkat bong/alat hisap Narkotika jenis sabu dari botol bekas kopi susu merk ABC yang terangkai dengan sedotan, 3(tiga) buah pipet kaca, 1(satu) buah scrop atau alat mengambil sabu berupa sedotan warna hitam, 1(satu) buah korek api gas warna hijau, dan 1(satu) unit HP Android merk Redmi type A10 warna biru dengan nomor 081252247138 dengan nomor IMEI (slot sim 1) 868450059688687 dan IMEI (slot sim 2) 868450059688695 adalah atas hak milik terdakwa, serta 1(satu) buah timbangan digital merk ACIS warna silver, 1(satu) buah solasi warna merah, dan 1(satu) buah solasi warna hijau adalah atas hak milik saksi ALIM NUR SALAM (dalam Berkas Perkara terpisah) ;
  •   Bahwa terdakwa  menerangkan  barang bukti berupa seperangkat bong/alat hisap Narkotika jenis Sabu dari botol bekas kopi susu merk ABC yang terangkai dengan sedotan, 3(tiga) buah pipet kaca, 1(satu) buah scrop atau alat mengambil sabu berupa sedotan warna hitam, 1(satu) buah korek api gas warna hijau terdakwa pergunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu, untuk barang bukti 1(satu) buah timbangan digital merk ACIS warna silver, 1(satu) buah solasi warna merah, 1(satu) buah solasi warna hijau adalah milik saksi ALIM NUR SALAM yang di pergunakan untuk memasang atau meranjau narkotika jenis sabu, dan untuk 1(satu) unit HP Android merk Redmi type A10 warna biru dengan nomor 081252247138 dengan nomor IMEI (slot sim 1) 868450059688687 dan IMEI (slot sim 2) 868450059688695 terdakwa pergunakan untuk sarana komunikasi transaksi dalam membantu memasang atau meranjau narkotika jenis sabu.
  •   Bahwa terdakwa berperan sebagai orang yang membantu meranjau sabu milik saksi ALIM NUR SALAM  dan terdakwa sudah 3 (tiga) kali bersama – sama meranjau narkotika jenis sabu dengan saksi  ALIM NUR SALAM yaitu Yang pertama akhir bulan september 2025 sekira malam hari , terdakwa diajak meranjau sebanyak 11(sebelas) titik lokasi di area persawahan Kelurahan  Ngronggo Kecamatan  Kota, Kota Kediri, Kedua pada hari selasa tanggal 28 oktober 2025 sekira malam hari terdakwa diajak meranjau sebanyak 4(empat) titik lokasi di area persawahan Kelurahan  Ngronggo Kecamatan Kota, Kota Kediri sebanyak 2 titik lokasi dan di area persawahan Kelurahan Kleco Kecamatan Pesantren Kota Kediri sebanyak 2 titik lokasi, Ketiga pada hari rabu tanggal 29 oktober 2025 sekira malam hari tersangka diajak meranjau sebanyak 6(enam) titik lokasi di area persawahan Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota, Kota Kediri sebanyak 3 titik lokasi dan di area persawahan Kelurahan Manisrenggo Kecamatan Kota, Kota Kediri sebanyak 3 titik Lokasi ;
  •   Bahwa terdakwa menerangkan awalnya  dihubungi saksi ALIM NUR SALAM melalui aplikasi whtasapp dengan nomor +62 815-1531-0883 yang terdakwa simpan dan beri nama “TELO” dengan maksud menawarkan dan mengajak terdakwa untuk menemani memasang atau meranjau narkotika jenis sabu dan terdakwa dijanjikan upah berupa uang, lalu setelah terdakwa mengiyakan tawaran dan ajakan tersebut karena terdakwa butuh uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan neneknya, kemudian saksi ALIM NUR SALAM menjemput  terdakwa di rumah terdakwa yang berlamat di Kelurahan Pakunden Kecamatan  Pesantren Kota Kediri, kemudian langsung berangkat berdua untuk memasang atau meranjau ke beberapa titik, setelah memasang dan meranjau kemudian saksi  ALIM NUR SALAM mengantar terdakwa pulang dan juga langsung saksi ALIM NUR SALAM memberikan  upah berupa uang ;
  •   Bahwa terdakwa Pertama mendapat keuntungan berupa uang sebesar Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) dan gratis mengkonsumsi sabu bersama-sama dengan saksi ALIM NUR SALAM di rumah saksi ALIM NUR SALAM, Kedua terdakwa mendapat keuntungan berupa uang sebesar Rp 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah), Ketiga terdakwa mendapat keuntungan berupa uang sebesar Rp 200.000,-(Dua ratus ribu rupiah) dan gratis mengkonsumsi sabu bersama-sama dengan saksi ALIM NUR SALAM di rumah saksi ALIM NUR SALAM dan sisa sabu terdakwa bawa pulang kerumah  sudah habis dikonsumsi, sedangkan keuntungan berupa uang sudah habis dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  •   Bahwa terdakwa selain membantu saksi ALIM NUR SALAM dalam meranjau narkotika jenis sabu, terdakwa juga pernah meminta pekerjaan kepada seseorang yang tidak tahu namanya yang terdakwa simpan nomor whatsapp nya dengan nomor ”+62 857-3540-9192” atas nama ”Kdr-mlg Tour” yaitu pada hari rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira siang hari.
  •   Bahwa terdakwa menerangkan kronologis awalnya meminta pekerjaan dari seseorang atas nama ”Kdr-mlg Tour” yaitu pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira 15.01, terdakwa dihubungi seseorang melalui whatsapp dengan nomor ”+62 857-3540-9192” atas nama ”Kdr-mlg Tour” yang awalnya terdakwa kira seseorang tersebut adalah Sdr. THORIQ yang merupakan temannya di dalam penjara yang mana sama-sama menjalani hukuman di lapas klas IIa Kediri, akan tetapi seseorang atas nama ”Kdr-mlg Tour” menjawab bukan Sdr. THORIQ melainkan temannya Sdr. THORIQ dan tidak memberi tahu siapa nama dan alamatnya. Selanjutnya seseorang atas nama ”Kdr-mlg Tour” bertanya kepada terdakwa apakah pekerjaannya dan dijawab tidak ada pekerjaan sehingga terdakwa meminta pekerjaan kepada seseorang  atas nama ”Kdr-mlg Tour” tersebut, lalu seseorang atas nama ”Kdr-mlg Tour” menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk menjadi kurir narkotika jenis sabu dan terdakwa  mengiyakan tawaran tersebut, kemudian pada hari Kamis tanggal 30 oktober 2025 sekira pukul 00.26 Wib , terdakwa menghubungi seseorang atas nama ”Kdr-mlg Tour” nomor ”+62 857-3540-9192” , dengan maksud untuk menanyakan kapan dimulainya terdakwa bekerja dengan seseorang atas nama ”Kdr-mlg Tour” tersebut, lalu Seseorang atas nama ”Kdr-mlg Tour” tersebut memberi jawaban ”2 dinten maleh mas” atau 2(dua) hari lagi, kemudian masih pada hari yang sama sekira pukul 14.22 Wib terdakwa kembali di hubungi oleh seseorang atas nama ”Kdr-mlg Tour” melalui telephone whatsapp dengan maksud meminta terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah kota malang akan tetapi terdakwa tidak berani dan meminta untuk mengambil atau menjadi kurir narkotika jenis sabu di daerah area Kediri  saja dan disetujui oleh seseorang atas nama ”Kdr-mlg Tour” , kemudian masih pada hari yang sama sekira pukul 22.52 Wib , terdakwa kembali menghubungi seseorang atas nama ”Kdr-mlg Tour” nomor ”+62 857-3540-9192” , dengan maksud untuk menanyakan kembali kapan dimulainya terdakwa bekerja dan di jawab oleh seseorang atas nama ”Kdr-mlg Tour” tersebut dengan jawaban ”Mas Sabtu nggeh mulai pasang” atau hari sabtu untuk memulai bekerja menjadi kurir untuk memasang atau meranjau narkotika jenis sabu, hingga selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 06.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kelurahan  Pakunden Rt 12 Rw 03 Kecamatan  Pesantren Kota Kediri terdakwa di tangkap oleh petugas kepolisian terkait  membantu saksi ALIM NUR SALAM memasang atau meranjau narkotika jenis sabu.
  •   Bahwa terdakwa  membenarkan gambar yang di ambil dari handphone Android merk Redmi type A10 warna biru milik terdakwa tersebut adalah Kontak whatsapp seseorang atas nama ”Kdr-mlg Tour” dengan nomor ”+62 857-3540-9192” dan bukti riwayat chat terdakwa dengan seseorang atas nama ”Kdr-mlg Tour” yang di ambil dari handphone Android merk Redmi type A10 warna biru milik terdakwa pada hari Senin tanggal 3 November 2025 sekira pukul 11.49 Wib, yang merupakan maps/peta ranjauan di bawah pohon pepaya di pinggir jalan Dusun Ngrowo Desa Wates Kecamatan Tanjung anom Kabupaten Nganjuk yang mana terdakwa di minta untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut dengan rincian 8(delapan) paket setengah gram atau istilahnya “esteh” dan 11(sebelas) paket seperempat gram atau istilahnya “Sup”, serta kemudian di perintah untuk mengedarkan Kembali dengan cara di ranjau sesuai perintah seseorang atas nama “Kdr-mlg Tour” tersebut, karena sebelumnya seseorang atas nama “Kdr-mlg Tour” meminta terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Kota Malang, akan tetapi terdakwa tidak berani untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Kota Malang dan meminta untuk mengambil atau menjadi kurir narkotika jenis sabu di daerah area Kediri saja dan disetujui oleh seseorang atas nama ”Kdr-mlg Tour”..
  •   Bahwa terdakwa menerangkan bahwa dari petunjuk maps/peta yang terdapat dari handphone terdakwa yang dikirim oleh seseorang atas nama “Kdr-mlg Tour” pada hari senin tanggal 3 November 2025 sekira pukul 11.49 Wib yaitu di temukan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) buah plastic klip bening berisi kristal Narkotika jenis Sabu (yang tidak tahu beratnya) dengan rincian 8(delapan) paket di bungkus dengan sedotan warna bening dan 11(sebelas) paket di bungkus dengan sedotan warna biru yang kemudian dibungkus menjadi satu menggunakan bekas snack bewarna coklat yang digunakan sebagai wadah paket sabu, selanjutnya disita menjadi barang bukti dan dibawa ke Polres Kediri Kota ;
  •   Bahwa setelah barang bukti sabu tersebut  dilakukan penimbangan dengan surat keterangan dari Pimpinan Pegadaian Cabang Kediri nomor 062/14107/XI/2025 tanggal 03 November 2025 bahwa total berat bersih sabu-sabu tersebut adalah 5,24 (lima koma empat dua) gram
  •   Bahwa setelah barang bukti tersebut dikirimkan ke Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 10555/NNF/2025 tanggal  24 November 2025, dengan hasil bahwa barang bukti dengan nomor : 33255/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,037 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  •   Bahwa terdakwa turut serta melakukan  tanpa hak  memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang  beratnya ya melebihi 5 (lima) gram yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa ijin pihak yang berwenang ;

 

       ------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo.UURI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP--------- --------------------------------------

          

 

Pihak Dipublikasikan Ya