| Dakwaan |
Primair
Bahwa terdakwa I ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO dan terdakwa II DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM Bin SUMARNO pada Jumat tanggal 12 September 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya pada bulan September tahun 2025, bertempat di daerah persawahan sebelah timur GOR JOYOBOYO, Kec. Mojoroto, Kota Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yaitu Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO dan terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO ditangkap oleh saksi WAHYU SUGIARTO bersama dengan saksi BRILLIAN BIMANTARA Y.P serta tim yang dipimpin oleh Kanit I Satresnarkoba Polres Kediri Kota pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 05.00 WIB di sebuah rumah atau tempat tinggal terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO yang beralamat di Jl. KH. Hasyim Asyari Gg. Flamboyan RT.004 RW.004, Kel. Bandar Kidul, Kec. Mojoroto, Kota Kediri saat sedang rebahan di kamar tidur;
- Bahwa pada saat penangkapan juga dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa :
Pada terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO berupa :
- 108 (seratus delapan) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total sebanyak 52,33 (lima puluh dua koma tiga puluh tiga) gram atau berat bersih sebanyak 41,07 (empat puluh satu koma nol tujuh) gram dengan rincian:
- 5 (lima) plastik klip dengan masing-masing sebesar berat kotor 1 (satu) gram atau berat bersih 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram;
- 1 (satu) plastik klip sebesar berat 1 (satu) gram atau berat bersih 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram;
- 54 (lima puluh empat) plstik klip dengan masing-masing sebesar berat kotor 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram atau berat bersih 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram;
- 43 (empat puluh tiga) plastik klip dengan masing-masing sebesar berat kotor 0,28 (nol koma dua puluh delapan) atau berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram;
- 1 (satu) plastik klip sebesar berat kotor 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram atau berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram;
- 1 (satu) plastik klip sebesar berat kotor 5,34 (lima koma tiga puluh empat) gram atau berat bersih 4,78 (empat koma tujuh puluh delapan) gram;
- 1 (satu) plastik klip sebesar berat kotor 1,20 (satu koma dua puluh) gram atau berat bersih 1,10 (satu koma sepuluh) gram;
- 1 (satu) plastik klip sebesar berat kotor 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram atau berat bersih 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram;
- 1 (satu) plastik klip sebesar berat kotor 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram atau berat bersih 0,67 (nol koma enam puluh tujuh) gram;
- 5 (lima) potong isolasi warna hitam;
- 1 (satu) potongan sedotan warna hitam;
- 54 (lima puluh empat) potongan sedotan plastik bening;
- 43 (empat puluh tiga) potongan sedotan plastik warna hijau;
- 1 (satu) potongan sedotan warna hijau muda;
- 1 (satu) bungkus bekas Mie Instan merk Indomie Goreng;
- 3 (tiga) plastik bening ukuran 2,5 x 3,5;
- 1 (satu) timbangan warna silver;
- 1 (satu) botol plastik yang terangkai dengan sedotan dan pipet kaca (alat hisap sabu);
- 1 (satu) korek api gas dengan cairan warna hijau;
- 1 (satu) gunting warna orange;
- 1 (satu) isolasi warna hitam;
- 1 (satu) buku rekap catatan warna hijau;
- 2 (dua) buah sekrop dari sedotan;
- 1 (satu) kemasan plastik warna putih bening;
- 1 (satu) senter warna merah;
- 1 (satu) pack sedotan plastik warna bening;
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda listrik warna hijau beserta kunci;
- 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y17s warna ungu No. Imei 868304068693636 beserta No. simcard +6287836927480.
Pada diri terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO berupa :
- 1 (satu) unit handphone merek ZTE 8050 warna biru No. Imei 869518068451112 beserta No. simcard 08595702950040;
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira pukul 18.38 WIB, terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO dihubungi oleh terdakwa ARIF TEGUH SUSlLO alias PAIK Bin SUGIHARTO melalui whatsapp dengan nomor 0877-4549-5602 dan oleh terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO diberi nama kontak “Kang.I.” mengajak terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO untuk makan malam, kemudian terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO dijemput oleh anak terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO karena ban motor terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO bocor dan diantar ke rumah terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO yang beralamat di Jl. KH. Hasyim Asyari Gg. Flamboyan RT.004 RW.004, Kel. Bandar Kidul, Kec. Mojoroto, Kota Kediri. Lalu terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO dan terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO berangkat menuju tempat makan di BAKSO GLEMPO daerah Bandar Kidul, Kec. Mojoroto, Kota Kediri. Di tengah perjalanan menuju BAKSO GLEMPO, ternyata terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO sudah membawa paket narkotika jenis sabu dari rumah dan siap untuk diranjau. Kemudian terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO diajak meranjau narkotika jenis sabu dengan cara terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO mengemudi dan membonceng terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO menggunakan sepeda listrik di 4 (empat) titik lokasi. Setelah meranjau, terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO dan terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO menuju ke BAKSO GLEMPO dan pulang ke rumah terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO. Saat di tengah perjalanan, terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO meminta terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO untuk berhenti di warung dan membelikan terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO 1 (satu) bungkus rokok merek SAMPORNA ALGA sebagai upah terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO mengemudi dan membonceng terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO menggunakan sepeda listrik meranjau narkotika jenis sabu. Sesampainya di rumah terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO, terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO juga diajak untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO dihubungi oleh terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO dengan tujuan diajak untuk meranjau paket narkotika jenis sabu, terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO diminta datang ke rumah terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO pada hari Senin tanggal 15 September 2025 setelah sholat subuh. Keesokan harinya, setelah sholat subuh terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO datang ke rumah terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO, terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO diminta untuk mengemudi dan membonceng terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO menggunakan sepeda listrik dengan tujuan meranjau narkotika jenis sabu yang sebelumnya sudah disiapkan oleh terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO dan meranjau di 2 (dua) titik lokasi. Setelah meranjau, terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO kembali pulang ke rumah terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO. Saat di tengah perjalanan, terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO meminta terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO untuk berhenti di warung dan membelikan terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO 1 (satu) bungkus rokok SAMPORNA ALGA sebagai upah terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO mengemudi dan membonceng terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO menggunakan sepeda listrik meranjau narkotika jenis sabu.
Pada hari Minggu tanggal 28 September sekira pukul 16.38 terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO dihubungi oleh terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO dengan tujuan diajak untuk meranjau narkotika jenis sabu dan memperbaiki talang rumah terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO, terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO diminta datang ke rumah terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO pada hari Senin tanggal 29 September 2025 setelah sholat subuh. Karena pada saat itu terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO ada tamu dari Surabaya dan mengantar tamu tersebut untuk pulang naik bus, saya telat meranjau narkotika jenis sabu bersama dengan terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO akhirnya terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO menghubungi terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO untuk datang ke rumah terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama-sama. Sekira pukul 05.00 WIB petugas kepolisian datang lalu menangkap terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO dan terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO yang baru saja mengkonsumsi narkotika jenis sabu;
- Bahwa terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO bersama terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO telah 6 (enam) kali meranjau narkotika jenis sabu, dengan rincian :
Pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 :
- Sekira pukul 20.30 WIB meranjau narkotika jenis sabu dengan cara terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO mengemudi dan membonceng terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO menggunakan sepeda listrik di daerah persawahan sebelah timur GOR JOYOBOYO, Kec. Mojoroto, Kota Kediri;
- Sekira pukul 20.35 WIB meranjau narkotika jenis sabu dengan cara terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO mengemudi dan membonceng terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO menggunakan sepeda listrik di daerah persawahan sebelah timur GOR JOYOBOYO, Kec. Mojoroto, Kota Kediri;
- Sekira pukul 20.40 WIB meranjau narkotika jenis sabu dengan cara terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO mengemudi dan membonceng terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO menggunakan sepeda listrik di daerah persawahan sebelah timur GOR JOYOBOYO, Kec. Mojoroto, Kota Kediri;
- Sekira pukul 20.45 WIB meranjau narkotika jenis sabu dengan cara terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO mengemudi dan membonceng terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO menggunakan sepeda listrik di daerah persawahan sebelah timur GOR JOYOBOYO, Kec. Mojoroto, Kota Kediri;
Pada hari Senin tanggal 15 September 2025 :
- Sekira pukul 05.00 WIB meranjau narkotika jenis sabu dengan cara terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO mengemudi dan membonceng terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO menggunakan sepeda listrik di daerah persawahan sebelah timur GOR JOYOBOYO, Kec. Mojoroto, Kota Kediri;
- Sekira pukul 05.10 WIB meranjau narkotika jenis sabu dengan cara terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO mengemudi dan membonceng terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO menggunakan sepeda listrik di daerah persawahan sebelah timur GOR JOYOBOYO, Kec. Mojoroto, Kota Kediri;
- Bahwa terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO menerima narkotika jenis sabu sejak akhir bulan Mei tahun 2025 SUGIHARTO dari RENDY (DPO) hanya menaruh atau menanam (meranjau) sesuai petunjuk RENDY (DPO) dan terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO hanya menerima narkotika jenis sabu saja dan hingga saat ini sudah menerima sebanyak 7 (tujuh) kali yaitu :
- Pertama pada pertengahan bulan Mei 2025 sebanyak 5 (lima) gram;
- Kedua pada tanggal 27 Mei 2025 sebanyak 5 (lima) gram;
- Ketiga pada pertengahan bulan Juni 2025 sebanyak 5 (lima) gram yang diterima secara ranjau di sekitar wilayah Betet Kota Kediri;
- Keempat pada awal bulan Juli 2025 sebanyak 10 (sepuluh) gram yang diterima secara ranjau di sekitar wilayah Betet Kota Kediri;
- Kelima pada akhir bulan Juli 2025 sebanyak 5 (lima) gram yang diterima secara ranjau di sekitar wilayah Timur perempatan Jln. Kawi;
- Keenam pada awal bulan September 2025 sebanyak 5 (lima) gram yang diterima secara ranjau di sekitar wilayah Manisrenggo Kota Kediri
- Ketujuh pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 12.00 WIB sebanyak 50 (lima puluh) gram yang diterima secara ranjau di sekitar wilayah Selatan UNISKA.
- Bahwa terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO hanya menaruh atau menanam (meranjau) sesuai petunjuk RENDY (DPO) dan terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO hanya menerima narkotika jenis sabu saja;
- Bahwa terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO mendapatkan keuntungan berupa upah untuk kesepakatan awal yaitu untuk setiap 5 (lima) gramnya diberi upah sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian berganti dengan keepakatan diberi upah untuk setiap titik ranjau sejumlah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sedangkan terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO mendapatkan keuntungan berupa mendapatkan keuntungan atau upah berupa rokok, makan dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara cuma-uma bersama dengan terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO;
- Bahwa benar sabu yang diterima oleh terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO memiliki ciri berupa serbuk bening kristal warna putih yang berada dalam plastik klip dan terbalut isolasi warna coklat;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Lab For Cabang Surabaya No. LAB. : 09686/NNF/2025 tanggal 27 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md bahwa terhadap barang bukti dengan nomor bukti = 30305/2025/NNF berupa kristal warna putih dengan berat netto 0,071 gram dimana barang bukti tersebut milik terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO, dkk dengan kesimpulan terhadap barang bukti nomor bukti = 02528/ 2023/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dan kewenangan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.---------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UURI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UURI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------
Subsidiair
Bahwa terdakwa I ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO dan terdakwa II DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM Bin SUMARNO pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya pada bulan September tahun 2025, bertempat di sebuah rumah atau tempat tinggal terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO yang beralamat di Jl. KH. Hasyim Asyari Gg. Flamboyan RT.004 RW.004, Kel. Bandar Kidul, Kec. Mojoroto, Kota Kediri saat sedang rebahan di kamar tidur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yaitu Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------
- Bahwa terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO dan terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO ditangkap oleh saksi WAHYU SUGIARTO bersama dengan saksi BRILLIAN BIMANTARA Y.P serta tim yang dipimpin oleh Kanit I Satresnarkoba Polres Kediri Kota pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 05.00 WIB di sebuah rumah atau tempat tinggal terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO yang beralamat di Jl. KH. Hasyim Asyari Gg. Flamboyan RT.004 RW.004, Kel. Bandar Kidul, Kec. Mojoroto, Kota Kediri saat sedang rebahan di kamar tidur;
- Bahwa pada saat penangkapan juga dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa :
Pada terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO berupa :
- 108 (seratus delapan) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total sebanyak 52,33 (lima puluh dua koma tiga puluh tiga) gram atau berat bersih sebanyak 41,07 (empat puluh satu koma nol tujuh) gram dengan rincian:
- 5 (lima) plastik klip dengan masing-masing sebesar berat kotor 1 (satu) gram atau berat bersih 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram;
- 1 (satu) plastik klip sebesar berat 1 (satu) gram atau berat bersih 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram;
- 54 (lima puluh empat) plstik klip dengan masing-masing sebesar berat kotor 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram atau berat bersih 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram;
- 43 (empat puluh tiga) plastik klip dengan masing-masing sebesar berat kotor 0,28 (nol koma dua puluh delapan) atau berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram;
- 1 (satu) plastik klip sebesar berat kotor 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram atau berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram;
- 1 (satu) plastik klip sebesar berat kotor 5,34 (lima koma tiga puluh empat) gram atau berat bersih 4,78 (empat koma tujuh puluh delapan) gram;
- 1 (satu) plastik klip sebesar berat kotor 1,20 (satu koma dua puluh) gram atau berat bersih 1,10 (satu koma sepuluh) gram;
- 1 (satu) plastik klip sebesar berat kotor 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram atau berat bersih 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram;
- 1 (satu) plastik klip sebesar berat kotor 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram atau berat bersih 0,67 (nol koma enam puluh tujuh) gram;
- 5 (lima) potong isolasi warna hitam;
- 1 (satu) potongan sedotan warna hitam;
- 54 (lima puluh empat) potongan sedotan plastik bening;
- 43 (empat puluh tiga) potongan sedotan plastik warna hijau;
- 1 (satu) potongan sedotan warna hijau muda;
- 1 (satu) bungkus bekas Mie Instan merk Indomie Goreng;
- 3 (tiga) plastik bening ukuran 2,5 x 3,5;
- 1 (satu) timbangan warna silver;
- 1 (satu) botol plastik yang terangkai dengan sedotan dan pipet kaca (alat hisap sabu);
- 1 (satu) korek api gas dengan cairan warna hijau;
- 1 (satu) gunting warna orange;
- 1 (satu) isolasi warna hitam;
- 1 (satu) buku rekap catatan warna hijau;
- 2 (dua) buah sekrop dari sedotan;
- 1 (satu) kemasan plastik warna putih bening;
- 1 (satu) senter warna merah;
- 1 (satu) pack sedotan plastik warna bening;
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda listrik warna hijau beserta kunci;
- 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y17s warna ungu No. Imei 868304068693636 beserta No. simcard +6287836927480.
Pada diri terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO berupa :
- 1 (satu) unit handphone merek ZTE 8050 warna biru No. Imei 869518068451112 beserta No. simcard 08595702950040;
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira pukul 18.38 WIB, terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO dihubungi oleh terdakwa ARIF TEGUH SUSlLO alias PAIK Bin SUGIHARTO melalui whatsapp dengan nomor 0877-4549-5602 dan oleh terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO diberi nama kontak “Kang.I.” mengajak terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO untuk makan malam, kemudian terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO dijemput oleh anak terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO karena ban motor terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO bocor dan diantar ke rumah terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO yang beralamat di Jl. KH. Hasyim Asyari Gg. Flamboyan RT.004 RW.004, Kel. Bandar Kidul, Kec. Mojoroto, Kota Kediri. Lalu terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO dan terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO berangkat menuju tempat makan di BAKSO GLEMPO daerah Bandar Kidul, Kec. Mojoroto, Kota Kediri. Di tengah perjalanan menuju BAKSO GLEMPO, ternyata terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO sudah membawa paket narkotika jenis sabu dari rumah dan siap untuk diranjau. Kemudian terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO diajak meranjau narkotika jenis sabu dengan cara terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO mengemudi dan membonceng terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO menggunakan sepeda listrik di 4 (empat) titik lokasi. Setelah meranjau, terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO dan terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO menuju ke BAKSO GLEMPO dan pulang ke rumah terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO. Saat di tengah perjalanan, terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO meminta terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO untuk berhenti di warung dan membelikan terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO 1 (satu) bungkus rokok merek SAMPORNA ALGA sebagai upah terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO mengemudi dan membonceng terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO menggunakan sepeda listrik meranjau narkotika jenis sabu. Sesampainya di rumah terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO, terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO juga diajak untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO dihubungi oleh terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO dengan tujuan diajak untuk meranjau paket narkotika jenis sabu, terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO diminta datang ke rumah terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO pada hari Senin tanggal 15 September 2025 setelah sholat subuh. Keesokan harinya, setelah sholat subuh terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO datang ke rumah terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO, terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO diminta untuk mengemudi dan membonceng terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO menggunakan sepeda listrik dengan tujuan meranjau narkotika jenis sabu yang sebelumnya sudah disiapkan oleh terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO dan meranjau di 2 (dua) titik lokasi. Setelah meranjau, terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO kembali pulang ke rumah terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO. Saat di tengah perjalanan, terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO meminta terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO untuk berhenti di warung dan membelikan terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO 1 (satu) bungkus rokok SAMPORNA ALGA sebagai upah terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO mengemudi dan membonceng terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO menggunakan sepeda listrik meranjau narkotika jenis sabu.
Pada hari Minggu tanggal 28 September sekira pukul 16.38 terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO dihubungi oleh terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO dengan tujuan diajak untuk meranjau narkotika jenis sabu dan memperbaiki talang rumah terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO, terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO diminta datang ke rumah terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO pada hari Senin tanggal 29 September 2025 setelah sholat subuh. Karena pada saat itu terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO ada tamu dari Surabaya dan mengantar tamu tersebut untuk pulang naik bus, saya telat meranjau narkotika jenis sabu bersama dengan terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO akhirnya terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO menghubungi terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO untuk datang ke rumah terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama-sama. Sekira pukul 05.00 WIB petugas kepolisian datang lalu menangkap terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO dan terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO yang baru saja mengkonsumsi narkotika jenis sabu;
- Bahwa terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO bersama terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO telah 6 (enam) kali meranjau narkotika jenis sabu, dengan rincian :
Pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 :
- Sekira pukul 20.30 WIB meranjau narkotika jenis sabu dengan cara terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO mengemudi dan membonceng terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO menggunakan sepeda listrik di daerah persawahan sebelah timur GOR JOYOBOYO, Kec. Mojoroto, Kota Kediri;
- Sekira pukul 20.35 WIB meranjau narkotika jenis sabu dengan cara terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO mengemudi dan membonceng terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO menggunakan sepeda listrik di daerah persawahan sebelah timur GOR JOYOBOYO, Kec. Mojoroto, Kota Kediri;
- Sekira pukul 20.40 WIB meranjau narkotika jenis sabu dengan cara terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO mengemudi dan membonceng terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO menggunakan sepeda listrik di daerah persawahan sebelah timur GOR JOYOBOYO, Kec. Mojoroto, Kota Kediri;
- Sekira pukul 20.45 WIB meranjau narkotika jenis sabu dengan cara terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO mengemudi dan membonceng terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO menggunakan sepeda listrik di daerah persawahan sebelah timur GOR JOYOBOYO, Kec. Mojoroto, Kota Kediri;
Pada hari Senin tanggal 15 September 2025 :
- Sekira pukul 05.00 WIB meranjau narkotika jenis sabu dengan cara terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO mengemudi dan membonceng terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO menggunakan sepeda listrik di daerah persawahan sebelah timur GOR JOYOBOYO, Kec. Mojoroto, Kota Kediri;
- Sekira pukul 05.10 WIB meranjau narkotika jenis sabu dengan cara terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO mengemudi dan membonceng terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO menggunakan sepeda listrik di daerah persawahan sebelah timur GOR JOYOBOYO, Kec. Mojoroto, Kota Kediri;
- Bahwa terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO menerima narkotika jenis sabu sejak akhir bulan Mei tahun 2025 SUGIHARTO dari RENDY (DPO) hanya menaruh atau menanam (meranjau) sesuai petunjuk RENDY (DPO) dan terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO hanya menerima narkotika jenis sabu saja dan hingga saat ini sudah menerima sebanyak 7 (tujuh) kali yaitu :
- Pertama pada pertengahan bulan Mei 2025 sebanyak 5 (lima) gram;
- Kedua pada tanggal 27 Mei 2025 sebanyak 5 (lima) gram;
- Ketiga pada pertengahan bulan Juni 2025 sebanyak 5 (lima) gram yang diterima secara ranjau di sekitar wilayah Betet Kota Kediri;
- Keempat pada awal bulan Juli 2025 sebanyak 10 (sepuluh) gram yang diterima secara ranjau di sekitar wilayah Betet Kota Kediri;
- Kelima pada akhir bulan Juli 2025 sebanyak 5 (lima) gram yang diterima secara ranjau di sekitar wilayah Timur perempatan Jln. Kawi;
- Keenam pada awal bulan September 2025 sebanyak 5 (lima) gram yang diterima secara ranjau di sekitar wilayah Manisrenggo Kota Kediri
- Ketujuh pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 12.00 WIB sebanyak 50 (lima puluh) gram yang diterima secara ranjau di sekitar wilayah Selatan UNISKA.
- Bahwa terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO hanya menaruh atau menanam (meranjau) sesuai petunjuk RENDY (DPO) dan terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO hanya menerima narkotika jenis sabu saja;
- Bahwa terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO mendapatkan keuntungan berupa upah untuk kesepakatan awal yaitu untuk setiap 5 (lima) gramnya diberi upah sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian berganti dengan keepakatan diberi upah untuk setiap titik ranjau sejumlah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sedangkan terdakwa DAMAR KASUMA PUTRA alias KUDUM bin SUMARNO mendapatkan keuntungan berupa mendapatkan keuntungan atau upah berupa rokok, makan dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara cuma-uma bersama dengan terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO;
- Bahwa sabu yang diterima oleh terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO memiliki ciri berupa serbuk bening kristal warna putih yang berada dalam plastik klip dan terbalut isolasi warna coklat;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Lab For Cabang Surabaya No. LAB. : 09686/NNF/2025 tanggal 27 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md bahwa terhadap barang bukti dengan nomor bukti = 30305/2025/NNF berupa kristal warna putih dengan berat netto 0,071 gram dimana barang bukti tersebut milik terdakwa ARIF TEGUH SUSILO alias PAIK Bin SUGIHARTO, dkk dengan kesimpulan terhadap barang bukti nomor bukti = 02528/ 2023/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dan kewenangan untuk menawarkan untuk untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (jenis sabu).----------------------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (2) huruf a UURI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UURI N0. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------- |