Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2024/PN Kdr 1.MENIK WILUJENG
2.MOCH. ARIEFUDI
LUCIA MAHDIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2024/PN Kdr
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MENIK WILUJENG
2MOCH. ARIEFUDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADI CIPTA NUGRAHA, SH., MHMENIK WILUJENG
2ADI CIPTA NUGRAHA, SH., MHMOCH. ARIEFUDI
Tergugat
NoNama
1LUCIA MAHDIANA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL MALIK, S.H., M.H., dkkLUCIA MAHDIANA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan dan menetapkan PARA PENGGUGAT sebagai ahli waris yang berhak atas harta peninggalan PEWARIS atas nama Alm. POERNAMI binti SASTRODIPOERO atau juga ditulis PURNAMI;
Menyatakan dan menetapkan PARA PENGGUGAT sebagai ahli waris yang berhak atas harta kekayaan PEWARIS atas nama Alm. SATEMO
Menyatakan PENGGUGAT sebagai hak atas tanah dan bangunan pada Sertifikat Hak Milik Nomor 441, Desa Dandangan, Kecamatan Kota Kediri, Kotamadya Kediri, Propinsi Jawa Timur, sesuai Gambar Situasi Nomor 505 Tanggal 18-04-1989 seluas 659 m2, tercatat terakhir merupakan milik atas ahli waris POERNAMI binti SASTRODIPOERO, yaitu PENGGUGAT 1 dan PENGGUGAT 2
Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PARA PENGGUGAT;
Memerintahkan TERGUGAT atau siapapun yang memeroleh hak dari TERGUGAT,  untuk mengosongkan Tanah dan Bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 441, Desa Dandangan, Kecamatan Kota Kediri, Kotamadya Kediri, Propinsi Jawa Timur, sesuai Gambar Situasi Nomor 505 Tanggal 18-04-1989 seluas 659 m2 serta mengembalikan Tanah dan Bangunan tersebut kepada PARA PENGGUGAT atau Kuasanya dengan kondisi seperti semula, secara baik, aman, dan tanpa syarat atau memerintahkan TERGUGAT membayar kerugian sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah);
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri atas Tanah dan Bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 441, Desa Dandangan, Kecamatan Kota Kediri, Kotamadya Kediri, Propinsi Jawa Timur, sesuai Gambar Situasi Nomor 505 Tanggal 18-04-1989 seluas 659 m2, ;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) setiap harinya kepada PENGGUGAT secara terus menerus setiap kali TERGUGAT melanggar isi putusan ini, baik sebagian atau seluruhnya, dihitung sejak putusan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti;

Atau

Apabila Ketua Pengadilan Kota Kediri cq. Majelis Hakim yang akan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak