Petitum |
Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan dan menetapkan PARA PENGGUGAT sebagai ahli waris yang berhak atas harta peninggalan PEWARIS atas nama Alm. POERNAMI binti SASTRODIPOERO atau juga ditulis PURNAMI;
Menyatakan dan menetapkan PARA PENGGUGAT sebagai ahli waris yang berhak atas harta kekayaan PEWARIS atas nama Alm. SATEMO
Menyatakan PENGGUGAT sebagai hak atas tanah dan bangunan pada Sertifikat Hak Milik Nomor 441, Desa Dandangan, Kecamatan Kota Kediri, Kotamadya Kediri, Propinsi Jawa Timur, sesuai Gambar Situasi Nomor 505 Tanggal 18-04-1989 seluas 659 m2, tercatat terakhir merupakan milik atas ahli waris POERNAMI binti SASTRODIPOERO, yaitu PENGGUGAT 1 dan PENGGUGAT 2
Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PARA PENGGUGAT;
Memerintahkan TERGUGAT atau siapapun yang memeroleh hak dari TERGUGAT, untuk mengosongkan Tanah dan Bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 441, Desa Dandangan, Kecamatan Kota Kediri, Kotamadya Kediri, Propinsi Jawa Timur, sesuai Gambar Situasi Nomor 505 Tanggal 18-04-1989 seluas 659 m2 serta mengembalikan Tanah dan Bangunan tersebut kepada PARA PENGGUGAT atau Kuasanya dengan kondisi seperti semula, secara baik, aman, dan tanpa syarat atau memerintahkan TERGUGAT membayar kerugian sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah);
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri atas Tanah dan Bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 441, Desa Dandangan, Kecamatan Kota Kediri, Kotamadya Kediri, Propinsi Jawa Timur, sesuai Gambar Situasi Nomor 505 Tanggal 18-04-1989 seluas 659 m2, ;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) setiap harinya kepada PENGGUGAT secara terus menerus setiap kali TERGUGAT melanggar isi putusan ini, baik sebagian atau seluruhnya, dihitung sejak putusan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti;
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Kota Kediri cq. Majelis Hakim yang akan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |