Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.Sus/2025/PN Kdr 1.RIRIN SUSILOWATI, S.H.
2.AGUS WIHANANTO,SH
3.Endang Dwi Rahajoe SH
4.Dody Novalita SH MH
5.ICHWAN KABALMAY, SH. MH.
ARIA MAHATAMTAMA bin SOLIKIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 171/Pid.Sus/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2574/M.5.13/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIRIN SUSILOWATI, S.H.
2AGUS WIHANANTO,SH
3Endang Dwi Rahajoe SH
4Dody Novalita SH MH
5ICHWAN KABALMAY, SH. MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIA MAHATAMTAMA bin SOLIKIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair

------------------Bahwa terdakwa ARIA MAHATAMTAMA bin SOLIKIN  pada pada hari Jum’at tanggal 22 Agustus  2025 sekira pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Jalan Jeng Esti 1/26 RT.002 RW.003, Kelurahan  Tamanan, Kecamatan Mojoroto, Kota kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada tanggal 28 Mei  2025 terdakwa membeli narkotika jenis ganja dengan cara memesan melalui akun instagram terdakwa An. GUNTENBERGGALAX  yang ada di HP merk VIVO Y21 A warna biru dikirim ke  akun Instagram TETRAHYDROCLASSY-TEAM sebanyak 100 gram dengan harga Rp 975.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dibayar dengan cara ditransfer melalui rekening Bank Jatim milik terdakwa kemudian pada tanggal 14 Juni 2025 terdakwa membeli lagi narkotika jenis ganja untuk yang kedua kalinya melalui akun yang sama sebanyak 150 gram dengan harga Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) pembayarannya dengan cara ditransfer melalui rekening Bank Jatim milik terdakwa.

 

 

  • Bahwa untuk yang ketiga kalinya pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 terdakwa menghubungi akun instagram atas nama TETRAHYDROCLASSY-TEAM untuk memesan paket ganja seberat 500 gram dan mendapat balasan “kalau sudah trasfer kabari” lalu terdakwa diberi nomor rekening Bank Jatim namun terdakwa lupa nomor rekeningnya dan terdakwa mengirimkan alamat dan identitas paket An. ANDRI WIJANARKO 6285739082872 alamat Jl. Jengesti No.40 (Dinding hijau dekat pertigaan sebelah gazebo) Kec. Mojoroto, Kel. Tamanan RT.002 RW.003 Prov Jawa Timur Kota Kediri, selanjutnya pada tanggal 15 Agustus 2025 terdakwa mentransfer uang untuk pembelian ganja ke nomor rekening yang diberi oleh akun instagram TETRAHYDROCLASSY-TEAM melalui mesin ATM Bank Jatim Cabang Semen. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2025 melalui Lion Parcel telah dikirim 1 (satu) paket dengan nomor resi 78KP1755574849069 pengirim ESTTT SECOND.ID 6285***897 dan penerima ANDRI  WIJANARKO 6285739082872 Jl. Jengesti No.40 (Dinding hijau dekat pertigaan sebelah gazebo) Kec. Mojoroto, Kel. Tamanan RT.002 RW.003 Prov Jawa Timur Kota Kediri dan paket tersebut telah diterima oleh saksi MOH. NOVIYANDRIYANTO, setelah paket diterima tidak lama kemudian datang petugas dari BNN yaitu saksi ENGGRIT FIRNANDES dan saksi SEPTA BIMA PRADANA melakukan intrograsi terhadap MOH. NOVIYANDRIYANTO tentang paket yang telah diterimanya dan MOH. NOVIYANDRIYANTO mengakui benar ia telah menerima paket tersebut namun ia tidak memesan paket tersebut ia mengira bahwa paket tersebut milik temannya sehingga ia bersedia menerimanya, ketika MOH. NOVIYANDRIYANTO sedang diinterogasi tiba-tiba HP nya berdering dengan nama kontak ARYA KUSUMA  menanyakan tentang paket yang diterima oleh MOH. NOVIYANDRIYANTO dan ternyata yang menelpon adalah terdakwa, selanjutnya petugas mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Jeng Esti1/26 RT.002 RW.003, Kel. Tamanan, Kec. Mojoroto, Kota Kediri, ketika petugas datang terdakwa sedang ada dirumah bersama istrinya saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa paket tersebut adalah miliknya yang dialamatkan dirumah MOH. NOVIYANDRIYANTO dan terdakwa mengaku bahwa barang tersebut adalah milik temannya yang bernama ANDRI WIJANARKO yang bekerja di Dinas PU Bina Marga Madiun, setelah dilakukan penyelidikan ternyata nama ANDRI WIJANARKO tersebut fiktif (nama yang dikarang oleh terdakwa) untuk menerima paket narkotika jenis ganja.
  • Bahwa terdakwa menggunakan alamat rumah MOH. NOVIYANDRIANTO sebagai penerima paket narkotika berupa ganja tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan saksi MOH. NOVIYANDRIANTO selaku pemilik rumah, setelah diketahui bahwa paket berupa ganja tersebut adalah milik terdakwa selanjutnya petugas BNN menyerahkan terdakwa beserta barang buktinya berupa satu paket yang berisi satu potong celana panjang merk DETAILS warna biru yang didalamnya terdapat plastik hitam yang berisi ganja dengan bruto + 617 gram setelah dilakukan penimbangan berat Netto + 424.500 gram dan sebuah HP merk VIVO Y21 A untuk dilakukan  penyidikan lebih lanjut.
  •    Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti berupa ganja  dikirim  ke Laboratorium Forensik guna dilakukan pemeriksaan  dan  sesuai  Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 07916/NNF/2025 tanggal 03 September 2025 dengan hasil pemeriksaan didapatkan hasil sebagai berikut : Barang bukti No.25455/2025/NNF uji pendahuluan : positif Narkotika, Uji konfirmasi : positif Ganja

Kesimpulan :

  •     Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorim Klirinalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 25455/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  •     Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang  untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar ataumenyerahkan narkotika Golongan I berupa ganja  dan terdakwa telah mengetahui perbuatannya tersebut dilarang oleh Pemerintah

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Subsidair

-------------Bahwa terdakwa ARIA MAHATAMTAMA bin SOLIKIN  pada pada hari Jum’at tanggal 22 Agustus  2025 sekira pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Jalan Jeng Esti 1/26 RT.002 RW.003, Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojoroto, Kota kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri,  tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  •   Bahwa awal mulanya petugas BNN mendapat informasi adanya peredaran paket berisi ganja diwilayah Mojoroto Kediri, selanjutnya petugas BNN menindak lanjuti laporan tersebut saksi SEPTA NIMA PRADANA dan saksi ENGGRIT FEERNANDES selaku petugas dari BNN Kota Kediri mendapati petugas Lion Parcel mengirim  paket dengan nomor resi 78LP1755574849069 pengirim an. ESTTT SECOND.ID 6285234456897 penerima An. ANDRI WIJANARKO 6285739082872 ALAMAT Jalan Jengesti No.40 (dinding hijau dekat pertigaan sebelah gazebo) Kec. Tamanan, Kel. Mojoroto RT/RW 002/003 Prov Jawa Timur Kota Kediri, setelah paket diterima oleh pemilik rumah saksi SEPTA NIMA PRADANA dan saksi ENGGRIT FEERNANDES selaku petugas dari BNN masuk kedalam rumah tersebut dan penemrima paket tersebut mengaku bernama MOH. NOVIYANDRIYANTO, lalu petugas dari BNN melakukan interogasi menanyakan apakah benar saksi MOH. NOVIYANDRIYANTO yang memesan paket tersebut dan saksi MOH. NOVIYANDRIYANTO mengatakan bahwa ia tidak memesan paket tersebut, ketika petugas BNN sedang menginterogasi saksi MOH. NOVIYANDRIYANTO tiba-tiba HP milik saksi MOH. NOVIYANDRIYANTO berdering dan oleh petugas diizinkan untuk menerima telpon tersebut dan memerintahkan agar suara diloudspeaker dan terdengar suara seseorang yang menanyakan paket yang telah diterima oleh saksi MOH. NOVIYANDRIYANTO setelah itu telpon diputus oleh penelpon, selanjutnya petugas BNN menanyakan siapa yang menelpon saksi MOH. NOVIYANDRIYANTO menjelaskan bahwa yang menelpon ARYA KUSUMA kemudian petugas BNN meminta kepada saksi MOH. NOVIYANDRIYANTO untuk menunjukkan rumah ARYA KUSUMA yang rumahnya tidak jauh dari rumah saksi MOH. NOVIYANDRIYANTO setelah didatangi dirumahnya yang beralamat di Jl. Jengesti I/26 RT.002 RW.003 Kel. Tamanan Kec. Mojororo, Kota Kediri saat itu dia berada dirumah bersama istrinya dan mengaku bernamaasli ARIA MAHATAMTAMA ketika dilakukan interogasi  ia mengaku bahwa  paket dengan nomor resi78LP1755574849069 pengirim an. ESTTT SECOND.ID 6285234456897 penerima An. ANDRI WIJANARKO 6285739082872 ALAMAT Jalan Jengesti No.40 (dinding hijau dekat pertigaan sebelah gazebo) Kec. Tamanan, Kel. Mojoroto RT/RW 002/003 Prov Jawa Timur Kota Kediri yang diterima oleh saksi MOH. NOVIYANDRIYANTO tersebut adalah miliknya dan akan diserahkan/diambil oleh temannya yang bernama ANDRI WIJAYANTO yang bekerja di Dinas PU Bina Marga Madiun, setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas BNN  ternyata nama ANDRI WIJANARKO tidak ada dan terdakwa mengaku nama ANDRI WIJANARKO tersebut fiktif (nama yang dikarang oleh terdakwa).
  •    Bahwa setelah diketahui bahwa paket berupa ganja tersebut adalah milik terdakwa selanjutnya petugas BNN menyerahkan terdakwa beserta barang buktinya berupa satu paket yang berisi satu potong celana panjang merk DETAILS warna biru yang didalamnya terdapat plastik hitam yang berisi ganja dengan bruto + 617 gram setelah dilakukan penimbangan berat Netto + 424.500 gram dan sebuah HP merk VIVO Y21 A ke kantor BNN Kota Kediri untuk dilakukan  penyidikan lebih lanjut.
  •    Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti berupa ganja  dikirim  ke Laboratorium Forensik guna dilakukan pemeriksaan  dan  sesuai  Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 07916/NNF/2025 tanggal 03 September 2025 dengan hasil pemeriksaan didapatkan hasil sebagai berikut : Barang bukti No.25455/2025/NNF uji pendahuluan : positif Narkotika, Uji konfirmasi : positif Ganja

Kesimpulan :

  •    Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorim Klirinalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 25455/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  •    Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang  untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan terdakwa telah mengetahui perbuatannya tersebut dilarang oleh Pemerintah

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Lebih Subsidair

-------------Bahwa terdakwa ARIA MAHATAMTAMA bin SOLIKIN  pada pada hari Sabtu tanggal 16  Agustus  2025 / hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Jalan Jeng Esti 1/26 RT.002 RW.003, Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojoroto, Kota kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri,  penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  •  Bahwa   pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 terdakwa telah memesan ganja melalui akun instagram atas nama TETRAHYDROCLASSY-TEAM  seberat 500 gram An. ANDRI WIJANARKO 6285739082872 alamat Jl. Jengesti No.40 (Dinding hijau dekat pertigaan sebelah gazebo) Kec. Mojoroto, Kel. Tamanan RT.002 RW.003 Prov Jawa Timur Kota Kediri, selanjutnya pada tanggal 15 Agustus 2025 terdakwa mentransfer uang untuk pembelian ganja ke nomor rkening yang diberi oleh akun instagram TETRAHYDROCLASSY-TEAM melalui mesin ATM Bank Jatim Cabang Semen.
  •  Bahwa terdakwa memesan ganja tersebut dengan tujuan untuk dikonsumsi dengan cara terdakwa mengambil ganja 2 sendok teh lalu dimasukkan kedalam panci yang berisi 2 gelas air (+ 150 ml air) kemudian direbus hingga air rebusannya tersisa kurang lebih 50 sampai 60 mili liter kemudian air rebusan ganja tersebut diminum dalam kondisi masih panas, dengan tujuan untuk menghilangkan rasa capek.
  •  Bahwa pada hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa ditangkap oleh petugas BNN Kota Kediri dirumahnya karena telah memesan ganja yang dialamatkan dirumah tetangganya yaitu saksi MOH. NOVIYANDRI dengan alamat Jl. Jengesti No.40 (Dinding hijau dekat pertigaan sebelah gazebo) Kec. Mojoroto, Kel. Tamanan RT.002 RW.003 Prov Jawa Timur Kota Kediri An ANDRI  WIJANARKO6285739082872, ketika dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kator BNN unttuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  •  Bahwa terhadap terdakwa telah dilakukan pemeriksaan urine di Laboratorium Rumas Sakit Bhayangkara Kediri pada tanggal 23 Agustus 2025 dengan hasil pemeriksaan : THC (GLORY) – Positif (+).
  •  Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang  untuk mengkosumsi atau menyalahgunakan narkotika Golongan I berupa ganja  dan terdakwa telah mengetahui perbuatannya tersebut dilarang oleh Pemerintah

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya