Dakwaan |
Bahwa terdakwa REHAN EGA PRANATA Bin JANI bersama dengan Anak JAVIER RAFI SANTANA SUBEKTI Alias JAPIR Bin UMAR SUBEKTI (Berkas Perkara terpisah) dan Anak MOCH. RAMA SANDI PRATAMA Bin (Alm) ELI BUDI WASKITO (Berkas Perkara terpisah) dan beberapa orang lainnya yang tidak diketahui identitasnya secara pasti pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025, bertempat di Jl. KH. Agus Salim, Kel. Bandar Kidul, Kec. Mojoroto, Kota Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka yaitu terhadap saksi korban TYAS BAYU SADEWO yakni: ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saksi korban TYAS BAYU SADEWO sedang perjalanan pulang ke rumahnya yang beralamat di Dsn. Mlati RT.02 RW.05, Ds. Mlati, Kec. Mojo, Kab. Kediri, setelah lampu merah ke barat, ada sekumpulan orang sedang bergerombol di sisi jalan sehingga saksi korban TYAS BAYU SADEWO balik arah ke timur untuk menghindari kerumunan orang (anggota perguruan silat Pagar Nusa) tersebut yang sebelumnya telah ada yang dengan sengaja menunggu kelompok lain (perguruan silat lainnya) melintas, namun sebagian dari para pelaku mengejar saksi korban TYAS BAYU SADEWO (anggota perguruan silat PSHT/Persaudaraan Setia Hati Terate);
- Bahwa Anak JAVIER RAFI SANTANA SUBEKTI Alias JAPIR Bin UMAR SUBEKTI bersama dengan Anak MOCH. RAMA SANDI PRATAMA Bin (Alm) ELI BUDI WASKITO dan terdakwa REHAN EGA PRANATA Bin JANI dan beberapa orang lainnya yang tidak diketahui identitasnya secara pasti melakukan pengeroyokan dengan cara :
- Anak MOCH. RAMA SANDI PRATAMA Bin (Alm) ELI BUDI WASKITO melempari saksi korban TYAS BAYU SADEWO dengan beberapa batu mengenai badan saksi korban TYAS BAYU SADEWO yang pada saat itu saksi korban TYAS BAYU SADEWO sedang tertelungkup di atas motornya yang sudah roboh sebelumnya;
- Anak JAVIER RAFI SANTANA SUBEKTI Alias JAPIR Bin UMAR SUBEKTI memegang helm yang dipergunakan saksi koban TYAS BAYU SADEWO kemudian mengguncang-guncangkan helm yang dipakai saksi korban TYAS BAYU SADEWO dengan kedua tangannya kemudian mengambil batu dan dipukul ke arah saksi korban TYAS BAYU SADEWO namun pada saat itu menngenai helm saksi korban TYAS BAYU SADEWO;
- terdakwa REHAN EGA PRANATA Bin JANI menendang saksi korban TYAS BAYU SADEWO dengan kaki kanan mengenai tangan kiri saksi korban TYAS BAYU SADEWO.
- Bahwa Anak JAVIER RAFI SANTANA SUBEKTI Alias JAPIR Bin UMAR SUBEKTI bersama dengan Anak MOCH. RAMA SANDI PRATAMA Bin (Alm) ELI BUDI WASKITO dan terdakwa REHAN EGA PRANATA Bin JANI melakukan pengeroyokan karena sebelumnya saksi korban TYAS BAYU SADEWO dengan beberapa kendaraan lain melintas secara berombongan dan salah satu orang yang dikenal ada yang berteriak “Kethek e teko” sehingga Anak MOCH. RAMA SANDI PRATAMA Bin (Alm) ELI BUDI WASKITO secara spontan melakukan pelemparan batu ke arah saksi korban TYAS BAYU SADEWO;
- Bahwa pada saat Anak MOCH. RAMA SANDI PRATAMA Bin (Alm) ELI BUDI WASKITO melakukan pelemparan, saksi korban TYAS BUDI SADEWO tidak melakukan perlawanan karena dalam keadaan tertelungkup di atas motornya yang sudah roboh;
- Bahwa Anak JAVIER RAFI SANTANA SUBEKTI Alias JAPIR Bin UMAR SUBEKTI adalah masih berusia anak sebagaimana KUTIPAN AKTA KELAHIRAN, No. 2390/IND./2007, An. JAVIER RAFI SANTANA SUBEKTI, yang lahir di Kediri tanggal 22 Mei 2007, anak kesatu dari suami istri UMAR SUBEKTI, S.Sos dan NOVA YUPIANA yang dkeluarkan di Kediri tanggal 11 Juni 2007;
- Bahwa akibat perbuatan dan terdakwa REHAN EGA PRANATA Bin JANI dan Anak MOCH. RAMA SANDI PRATAMA Bin (Alm) ELI BUDI WASKITO bersama dengan Anak JAVIER RAFI SANTANA SUBEKTI Alias JAPIR Bin UMAR SUBEKTI, saksi korban TYAS BAYU SADEWO mengalami luka sebagaimana dalam :
VER No. R/209/A/V/2025/RSB.Kediri tanggal 25 April 2025, diperiksa dan ditandatangani oleh dr. M. Syahrul Ramadhani dengan kesimpulan :
- Luka lecet pada bibir atas luar dalam;
- Memar di pipi kanan;
- Luka lecet di telinga kiri;
- Memar pada tangan kanan;
- Luka lecet di lutut kaki kiri;
- Luka lecet di lutut kaki kanan.
Pasien mendapatkan perawatan dan pengobatan, kondisi tersebut tidak mengancam jiwa dan tidak mengganggu aktivitas.----------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan terdakwa REHAN EGA PRANATA Bin JANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------- |