Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa DENIAR BAGUS PERMADI alias DENIAR bin DIDIK AGUS PURWANTO bersama- sama dengan Terdakwa ANGGRAENI KUSUMA WARDHANI alias DANIK binti ONY HIDAYAT pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekitar pukul 17.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2025, bertempat di sebuah Kos Jalan Mangga No. 46 RT 04 RW 03 Kel. Kaliombo Kec. Kota, Kota Kediri atau setidak-tidaknya disuatu tempat dimana Pengadilan Negeri Kota Kediri berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 pukul 17.00 WIB, Terdakwa DENIAR BAGUS PERMADI alias DENIAR bin DIDIK AGUS PURWANTO bersama- sama dengan Terdakwa ANGGRAENI KUSUMA WARDHANI alias DANIK binti ONY HIDAYAT membeli Narkotika jenis sabu seberat 0,90 (nol koma Sembilan puluh) gram kepada Pgl. OJO DUMEH (DPO) seharga Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah). Setelah melakukan pembayaran, Terdakwa mendapatkan chat berupa Lokasi Ranjau untuk mengambil 1 (satu) narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip dan dibalut oleh isolasi atau microtube di pinggir jalan depan sebuah rumah Jalan Guyangan Desa Sumber Ngronggo Kec Kota, Kota Kediri. Selanjutnya Terdakwa DENIAR BAGUS PERMADI alias DENIAR bin DIDIK AGUS PURWANTO bersama- sama dengan Terdakwa ANGGRAENI KUSUMA WARDHANI alias DANIK binti ONY HIDAYAT mengambil Narkotika jenis sabu seberat 0,90 (nol koma Sembilan puluh) gram tersebut sesuai dengan Lokasi.
- Sesampainya di rumah, Terdakwa DENIAR BAGUS PERMADI alias DENIAR bin DIDIK AGUS PURWANTO bersama- sama dengan Terdakwa ANGGRAENI KUSUMA WARDHANI alias DANIK binti ONY HIDAYAT membagi 1 (satu) narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening menjadi beberapa bagian dengan tujuan untuk dikonsumsi dan dijual kembali dengan berat masing- masing 0,32 (Nol Koma Tigapuluh dua) gram dengan harga Rp.350.000 (Tiga Ratus Limapuluh Ribu Rupiah)
- Bahwa masih di hari yang sama pada waktu yang tidak diingat lagi dimalam hari Terdakwa ANGGRAENI KUSUMA WARDHANI alias DANIK binti ONY HIDAYAT menghubungi saksi BAYU TRIO ARSITYAWAN alias SILVI bin WIJIANTO (dalam berkas terpisah) menggunakan handphone Vivo warna putih No. Imei 86654105818314 beserta simcard No. 085748042150 dengan tujuan menawarkan Narkotika Jenis Sabu seharga Rp. 350.000 (tigaratus limapuluh ribu rupiah) setelah dilakukan pembayaran, Terdakwa ANGGRAENI KUSUMA WARDHANI alias DANIK binti ONY HIDAYAT mengirimkan peta lokasi untuk melakukan ranjau yaitu di area persawahan dekat Alfamart bandar kedungmulyo kec. Jombang.
- Bahwa pada pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekitar pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di sebuah Kos Jalan Mangga No. 46 RT 04 RW 03 Kel. Kaliombo Kec. Kota, Kota Kediri, Saksi AIPDA FAUZAN NUFURI, S.H. dan saksi BRIGADIR AGUSTIYAN CANDIK PRABOWO, S.H. selaku anggota polisi Satresnarkoba Polres Kediri Kota melakukan penangkapan terhadap Terdakwa DENIAR BAGUS PERMADI alias DENIAR bin DIDIK AGUS PURWANTO dan Terdakwa ANGGRAENI KUSUMA WARDHANI alias DANIK binti ONY HIDAYAT, selanjutnya dilakukan pengembangan perkara dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa BAYU TRIO ARSITYAWAN alias SILVI bin WIJIANTO.
- Pada saat penangkapan dan penggeledahan tersebut petugas polisi Satresnarkoba Polres Kediri menemukan dan menyita barang bukti berupa : Terdakwa DENIAR BAGUS PERMADI alias DENIAR bin DIDIK AGUS PURWANTO berupa sebuah botol plastik yang terangkai dengan sedotan dan pipet kaca(alat hisap sabu), 1(satu) buah sekrop dari sedotan; korek api gas warna biru; pembersih pipet kaca; timbangan digital warna silver tidak bermerk; 1(satu) pack plastik klip bekas bungkus narkotika jenis sabu; 2(dua) buah microtube bekas wadah narkotika jenis sabu, 3(liga) pack plastik klip ukuran 2x3,5 cm; 1(satu) buah isolasi warna kuning merk "Borneo"; 1(satu) pack microtube; bekas bungkus tembakau merk Barack varian rasa Banana Ice yang didalamnya terdapat potongan bungkus snack dan 1(satu) unit handphone merk Oppo A16 warna Hitam No. Imei 865944055342433 beserta No simcard 085888853674. Sedangkan Pada diri Terdakwa ANGGRAENI KUSUMA WARDHANI alias DANIK binti ONY HIDAYAT yaitu 1(satu) unit handphone Oppo A18 warna biru No. Imei 861703063021734 beserta No. simcard 085881815898
- Setelah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan pengembangan pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 20.00 Wib. Ditemukan 4 (empat) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan 3(tiga) buah microtube yang ditemukan petugas polisi Satresnarkoba Polres Kediri. Untuk di lokasi pertama yaitu di area persawahan Kepuh Rt. 01 Rw. 08, Kec. Kertosono Kabupaten Nganjuk ditemukan 1(satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang terbalut isolasi warna kuning di dalam wadah microtube Untuk lokasi kedua di pinggir jalan samping bangunan Akademi Kebidanan Wiyata Mitra Husada Jl. Bodronoyo Rt. 02 Rw. 02 Kepuh, Kec. Kertosono Kab. Nganjuk ditemukan 1(satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang terbalut isolasi warna kuning di dalam wadah microtube. Dan untuk lokasi ketiga yaitu di pinggir jalan dekat jembatan Jl. Raya Surabaya Madiun Area persawahan, Rt. 01 Rw. 03 Kepuh kec Kertosono Kab. Nganjuk ditemukan 1(satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang terbalut potongan bungkus snack warna hitam di dalam wadah microtube Untuk lokasi yang ke empat di dekat palang pintu rel kereta api belakang SPBU kalipuri Rt. 02 Rw 04 Kec. Bandar Kedungmulyo Kab. Jombang ditemukan 1(satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang terbalut potongan bungkus sanck warna merah putih.
- Bahwa keuntungan yang diperoleh dari perbuatan Terdakwa DENIAR BAGUS PERMADI alias DENIAR bin DIDIK AGUS PURWANTO dan Terdakwa ANGGRAENI KUSUMA WARDHANI alias DANIK binti ONY HIDAYAT adalah Uang sebesar Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan keuntungan untuk pemakaian pribadi narkotika jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : Nomor 20/14107/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani Petugas Penimbang dan Pemimpin Cabang Kediri ANAS SULISTYO pada Kantor Pegadaian Cabang Kediri, diketahui barang bukti berupa 4 (empat) Paket Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Jenis Sabu Yang Dibungkus Dengan Plastik bening memiliki total bersih 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 02681/NNF/2025 tanggal 24 Maret 2025, maka Pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti nomor 07981/2025/NNF berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,044 gram tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Dalam Bentuk Bukan Tanaman berupa 4 (empat) Paket Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Jenis Sabu Yang Dibungkus Dengan Plastik bening memiliki total bersih 0,44 (nol koma empat puluh empat) dilakukan tanpa izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat berwenang.
---------Perbuatan terdakwa DENIAR BAGUS PERMADI alias DENIAR bin DIDIK AGUS PURWANTO dkk sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----
Atau
KEDUA
Bahwa terdakwa DENIAR BAGUS PERMADI alias DENIAR bin DIDIK AGUS PURWANTO bersama- sama dengan ANGGRAENI KUSUMA WARDHANI alias DANIK binti ONY HIDAYAT pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekitar pukul 17.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2025, bertempat di sebuah Kos Jalan Mangga No. 46 RT 04 RW 03 Kel. Kaliombo Kec. Kota, Kota Kediri atau setidak-tidaknya disuatu tempat dimana Pengadilan Negeri Kota Kediri berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekitar pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di sebuah Kos Jalan Mangga No. 46 RT 04 RW 03 Kel. Kaliombo Kec. Kota, Kota Kediri, Saksi AIPDA FAUZAN NUFURI, S.H. dan saksi BRIGADIR AGUSTIYAN CANDIK PRABOWO, S.H. selaku anggota polisi Satresnarkoba Polres Kediri Kota melakukan penangkapan terhadap Terdakwa DENIAR BAGUS PERMADI alias DENIAR bin DIDIK AGUS PURWANTO dan Terdakwa ANGGRAENI KUSUMA WARDHANI alias DANIK binti ONY HIDAYAT, selanjutnya dilakukan pengembangan perkara dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa BAYU TRIO ARSITYAWAN alias SILVI bin WIJIANTO (dalam berkas perkara terpisah).
- Pada saat penangkapan dan penggeledahan tersebut petugas polisi Satresnarkoba Polres Kediri menemukan dan menyita barang bukti berupa : Terdakwa DENIAR BAGUS PERMADI alias DENIAR bin DIDIK AGUS PURWANTO berupa sebuah botol plastik yang terangkai dengan sedotan dan pipet kaca(alat hisap sabu), 1(satu) buah sekrop dari sedotan; korek api gas warna biru; pembersih pipet kaca; timbangan digital warna silver tidak bermerk; 1(satu) pack plastik klip bekas bungkus narkotika jenis sabu; 2(dua) buah microtube bekas wadah narkotika jenis sabu, 3(liga) pack plastik klip ukuran 2x3,5 cm; 1(satu) buah isolasi warna kuning merk "Borneo"; 1(satu) pack microtube; bekas bungkus tembakau merk Barack varian rasa Banana Ice yang didalamnya terdapat potongan bungkus snack dan 1(satu) unit handphone merk Oppo A16 warna Hitam No. Imei 865944055342433 beserta No simcard 085888853674. Sedangkan Pada diri Terdakwa ANGGRAENI KUSUMA WARDHANI alias DANIK binti ONY HIDAYAT yaitu 1(satu) unit handphone Oppo A18 warna biru No. Imei 861703063021734 beserta No. simcard 085881815898
- Setelah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan pengembangan pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 20.00 Wib. Ditemukan 4 (empat) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan 3(tiga) buah microtube yang ditemukan petugas polisi Satresnarkoba Polres Kediri. Untuk di lokasi pertama yaitu di area persawahan Kepuh Rt. 01 Rw. 08, Kec. Kertosono Kabupaten Nganjuk ditemukan 1(satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang terbalut isolasi warna kuning di dalam wadah microtube Untuk lokasi kedua di pinggir jalan samping bangunan Akademi Kebidanan Wiyata Mitra Husada Jl. Bodronoyo Rt. 02 Rw. 02 Kepuh, Kec. Kertosono Kab. Nganjuk ditemukan 1(satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang terbalut isolasi warna kuning di dalam wadah microtube. Dan untuk lokasi ketiga yaitu di pinggir jalan dekat jembatan Jl. Raya Surabaya Madiun Area persawahan, Rt. 01 Rw. 03 Kepuh kec Kertosono Kab. Nganjuk ditemukan 1(satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang terbalut potongan bungkus snack warna hitam di dalam wadah microtube Untuk lokasi yang ke empat di dekat palang pintu rel kereta api belakang SPBU kalipuri Rt. 02 Rw 04 Kec. Bandar Kedungmulyo Kab. Jombang ditemukan 1(satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang terbalut potongan bungkus sanck warna merah putih.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 pukul 17.00 WIB, Terdakwa DENIAR BAGUS PERMADI alias DENIAR bin DIDIK AGUS PURWANTO bersama- sama dengan Terdakwa ANGGRAENI KUSUMA WARDHANI alias DANIK binti ONY HIDAYAT membeli Narkotika jenis sabu seberat 0,90 (nol koma Sembilan puluh) gram kepada Pgl. OJO DUMEH (DPO) seharga Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah). Setelah melakukan pembayaran, Terdakwa mendapatkan chat berupa Lokasi Ranjau untuk mengambil 1 (satu) narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip dan dibalut oleh isolasi atau microtube di pinggir jalan depan sebuah rumah Jalan Guyangan Desa Sumber Ngronggo Kec Kota, Kota Kediri. Selanjutnya Terdakwa DENIAR BAGUS PERMADI alias DENIAR bin DIDIK AGUS PURWANTO bersama- sama dengan Terdakwa ANGGRAENI KUSUMA WARDHANI alias DANIK binti ONY HIDAYAT mengambil Narkotika jenis sabu seberat 0,90 (nol koma Sembilan puluh) gram tersebut sesuai dengan Lokasi.
- Sesampainya di rumah, Terdakwa DENIAR BAGUS PERMADI alias DENIAR bin DIDIK AGUS PURWANTO bersama- sama dengan Terdakwa ANGGRAENI KUSUMA WARDHANI alias DANIK binti ONY HIDAYAT membagi 1 (satu) narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening menjadi beberapa bagian dengan tujuan untuk dikonsumsi dan dijual kembali dengan berat masing- masing 0,32 (Nol Koma Tigapuluh dua) gram dengan harga Rp.350.000 (Tiga Ratus Limapuluh Ribu Rupiah)
- Bahwa masih di hari yang sama pada waktu yang tidak diingat lagi dimalam hari Terdakwa ANGGRAENI KUSUMA WARDHANI alias DANIK binti ONY HIDAYAT menghubungi saksi BAYU TRIO ARSITYAWAN alias SILVI bin WIJIANTO (dalam berkas terpisah) menggunakan handphone Vivo warna putih No. Imei 86654105818314 beserta simcard No. 085748042150 dengan tujuan menawarkan Narkotika Jenis Sabu seharga Rp. 350.000 (tigaratus limapuluh ribu rupiah) setelah dilakukan pembayaran, Terdakwa ANGGRAENI KUSUMA WARDHANI alias DANIK binti ONY HIDAYAT mengirimkan peta lokasi untuk melakukan ranjau yaitu di area persawahan dekat Alfamart bandar kedungmulyo kec. Jombang.
- Bahwa keuntungan yang diperoleh dari perbuatan Terdakwa DENIAR BAGUS PERMADI alias DENIAR bin DIDIK AGUS PURWANTO dan Terdakwa ANGGRAENI KUSUMA WARDHANI alias DANIK binti ONY HIDAYAT adalah Uang sebesar Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan keuntungan untuk pemakaian pribadi narkotika jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : Nomor 20/14107/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani Petugas Penimbang dan Pemimpin Cabang Kediri ANAS SULISTYO pada Kantor Pegadaian Cabang Kediri, diketahui barang bukti berupa 4 (empat) Paket Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Jenis Sabu Yang Dibungkus Dengan Plastik bening memiliki total bersih 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 02681/NNF/2025 tanggal 24 Maret 2025, maka Pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti nomor 07981/2025/NNF berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,044 gram tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam bentuk bukan tanaman berupa 4 (empat) Paket Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Jenis Sabu Yang Dibungkus Dengan Plastik bening memiliki total bersih 0,44 (nol koma empat puluh empat) dilakukan tanpa izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat berwenang.
---------Perbuatan terdakwa DENIAR BAGUS PERMADI alias DENIAR bin DIDIK AGUS PURWANTO dkk sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------------------------- |