Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2022/PN Kdr PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk BRI UNIT Patimura Muh Anshori Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2022/PN Kdr
Tanggal Surat Kamis, 28 Jul. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk BRI UNIT Patimura
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Muh Anshori
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1YUDI TATANG SUJANA,S.H.,M.H.Muh Anshori
Nilai Sengketa(Rp) 168.733.342,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada Penggugat sebesar Rp. 168.733.342,- (Seratus Enam Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Dua Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 140.618.755,- (seratus empat puluh juta enam ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah) dan bunga sebesar Rp.28.114.587,- (Dua Puluh delapan juta seratus empat belas ribu lima ratus delapan puluh tujuh rupiah) terhitung selambat-lambatnya maksimal 2 minggu sejak perkara ini dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 71 m2 (tujuh puluh satu meter persegi), Sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik   No: 190 tanggal 23 september 2002 terletak di kelurahan Setonogedong Kecamatan Kota Kota Kediri yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan jalan Permohonan Eksekusi Lelang melalui Pengadilan Negeri dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak