Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada Penggugat sebesar Rp. 168.733.342,- (Seratus Enam Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Dua Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 140.618.755,- (seratus empat puluh juta enam ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah) dan bunga sebesar Rp.28.114.587,- (Dua Puluh delapan juta seratus empat belas ribu lima ratus delapan puluh tujuh rupiah) terhitung selambat-lambatnya maksimal 2 minggu sejak perkara ini dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 71 m2 (tujuh puluh satu meter persegi), Sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No: 190 tanggal 23 september 2002 terletak di kelurahan Setonogedong Kecamatan Kota Kota Kediri yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan jalan Permohonan Eksekusi Lelang melalui Pengadilan Negeri dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|