Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.Bth/2024/PN Kdr YUSTINA RETNO HARTATI 1.ATING SUSIANTI
2.SRIWOELAN binti KARTODIWIRJO
Pemberitahuan Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 58/Pdt.Bth/2024/PN Kdr
Tanggal Surat Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUSTINA RETNO HARTATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TEGUH WIBISONO SANTOSA, S.E.,M.M.YUSTINA RETNO HARTATI
Tergugat
NoNama
1ATING SUSIANTI
2SRIWOELAN binti KARTODIWIRJO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1IMAM MOHKLAS, SH. MHATING SUSIANTI
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

DALAM POKOK PERKARA

 

Menerima Bantahan (Perlawanan) yang diajukan oleh PEMBANTAH untuk seluruhnya dan sepenuhnya;

 

Menyatakan PEMBANTAH adalah Pembantah (Pelawan) yang benar (good opposant);

 

Menyatakan Bantahan (Perlawanan) yang diajukan oleh PEMBANTAH adalah beralasan hukum dan sah;

 

Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Kota Kediri Nomor 07/Pdt.G.2013/ PN. Kdr  tertanggal 17 April 2013, adalah tidak Sah dan Batal Demi Hukum;

 

Menyatakan PEMBANTAH memperoleh Tanah Hak Milik No 70 karena DALUWARSA

 

Menyatakan PEMBANTAH adalah satu-satunya pihak yang berwenang untuk mengurus atas sebidang Tanah Hak Milik Nomor 70 di Kota Kediri sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 54/1973, yang dibuat dihadapan pejabat pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Kota Kediri;

 

Menyatakan TERBANTAH I tidak berhak mewakili jajasan “Tudjuh Belas Agutus Sembilan Belas Empat Lima” (17 Agustus 1945)

 

Menyatakan jajasan “Tudjuh Belas Agutus Sembilan Belas Empat Lima” (17 Agustus 1945) telah bubar dan semua hartanya kembali ke Negara

 

Menghukum TERBANTAH I dan TERBANTAH II untuk tunduk dan mematuhi pada Putusan ini;

 

Menghukum TERBANTAH I dan TERBANTAH II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung-renteng.

 

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberi Putusan lain yang seadil-adilnya berdasarkan rasa keadilan yang benar (naar goede justitie rechtsdoen).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak