Dakwaan |
KESATU
--------Bahwa ia terdakwa SUDIR HARYADI BIN SLAMET RIYADI Pada hari Selasa Tanggal 19 April 2022 sekira pukul 15.30 wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan April Tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di rumah saksi MUHAMMAD SOLIKIN alamat Jalan Sam Ratulangi Gang I Nomor 6 RT.05 RW. 04 Keluraan Setono Pande Kecamatan Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------
- Bahwa berawal dari terdakwa yang membutuhkan uang kemudian terdakwa menghubungi saksi MUHAMMAD SOLIKHIN untuk menawari menjadi pemodal dalam proyek pengisian ulang alat pemadam kebakaran di kantor BKN (Badan Kepegawaian Negara) Pusat Cililitan dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) Pusbang Ciawi lalu terdakwa mengirimkan file PDF berupa PO (Purchase Order) sebesar Rp. 192.172.500,- (seratus Sembilan puluh dua juta seratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) dan rincian perhitungan pengeluaran rill sebesar Rp. 125.705.000,- (seratus dua puluh lima juta tuju ratus lima ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa membuat Purchase Order (PO) seolah-olah Purchase Order (PO) dari PT FLOJENSOF INOVASI SEJAHTERA yang menunjuk PT TUKUL SARANA PERSADA Milik istri terdakwa yang posisinya sebagai Supplier atas proyek tersebut. Kemudian terdakwa menyampaikan apabila Saksi MUHAMMAD SOLIKHIN bersedia menyediakan untuk menutup kekurangan proyek pengisian ulang alat pemadam kebakaran maka akan mendapatkan keuntungan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari atau setelah pekerjaan selesai terdakwa kerjakan, apabila Saksi MUHAMMAD SOLIKHIN menutup kekurangan dana yang terdakwa butuhkan sebesar Rp. 87.270.500,- (delapan puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah), maka keuntungan yang akan diperoleh atas pengerjaan proyek pengisian ulang alat pemadam kebakaran sebesar Rp. 66.467.500,- (enam puluh enam juta empat ratus enam puluh tuju ribu lima ratus rupiah). Kemudian keuntungan yang terdakwa janjikan 70% (tujuh puluh persen) untuk Saksi MUHAMMAD SOLIKHIN maka keuntungan yang akan diperoleh Sdr. MUHAMMAD SOLIKHIN sebesar Rp. 46.527.250,- (empat puluh enam juta lima ratus dua puluh tuju ribu dua ratus lima puluh rupiah), Sedangkan untuk terdakwa sendiri sebesar Rp. 19.940.250,- (Sembilan belas juta Sembilan ratus empat puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah) atau 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan keuntungan
- Bahwa pada hari Selasa Tanggal 19 April 2025 sekira pukul 15.30 WIB saksi Muhammad Solikhin mentransfer uang sebesar Rp. 87.270.500,- (delapan puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah) sebanyak dua kali dengan rincian sebagai berikut:
- Yang pertama pada hari Selasa Tanggal 19 April 2025 sekira pukul 15.30 WIB saksi Muhammad Solikhin mentransfer melalu Mbanking sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening Bank BCA dengan nomor rek: 8710172383 atas nama SUDIR HARYADI
- Yang kedua selang beberapa menit saksi Muhammad Solikhin mentransfer lagi sebesar Rp. 37.270.500,- (tiga puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah) ke rekening Bank BCA dengan nomor rek: 8710172383 atas nama SUDIR HARYADI
- Bahwa terdakwa bukan supplier PT FLOJENSOF INOVASI SEJAHTERA dalam pengerjaan proyek di BKN pusat Cililitan maupun BKN Pusbang Ciawi. Proyek tersebut tidak ada dan Purchase Order (PO) tersebut hanya karangan terdakwa saja untuk meyakinkan Saksi MUHAMMAD SOLIKHIN seolah-olah terdakwa membutuhkan uang untuk menutup dana proyek tersebut dan Uang tersebut sebagian terdakwa gunakan untuk biaya penggandaan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan sisanya kurang lebih sebesar Rp. 37.000.000 (tiga puluh juta) terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari hari diantaranya untuk biaya kuliah anak terdakwa
----------Perbuatan terdakwa SUDIR HARYADI BIN SLAMET RIYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP
ATAU
KEDUA
--------Bahwa ia terdakwa SUDIR HARYADI BIN SLAMET HARYADI Pada hari Selasa Tanggal 19 April 2022 sekira pukul 15.30 wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di rumah saksi MUHAMMAD SOLIKIN alamat Jalan Sam Ratulangi Gang I Nomor 6 RT.05 RW. 04 Keluraan Setono Pande Kecamatan Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dan barang tersebut ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari terdakwa yang membutuhkan uang kemudian terdakwa menghubungi saksi MUHAMMAD SOLIKHIN untuk menawari menjadi pemodal dalam proyek pengisian ulang alat pemadam kebakaran di kantor BKN (Badan Kepegawaian Negara) Pusat Cililitan dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) Pusbang Ciawi lalu terdakwa mengirimkan file PDF berupa PO (Purchase Order) sebesar Rp. 192.172.500,- (seratus Sembilan puluh dua juta seratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) dan rincian perhitungan pengeluaran rill sebesar Rp. 125.705.000,- (seratus dua puluh lima juta tuju ratus lima ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa membuat Purchase Order (PO) seolah-olah Purchase Order (PO) dari PT FLOJENSOF INOVASI SEJAHTERA yang menunjuk PT TUKUL SARANA PERSADA Milik istri terdakwa yang posisinya sebagai Supplier atas proyek tersebut. Kemudian terdakwa menyampaikan apabila Saksi MUHAMMAD SOLIKHIN bersedia menyediakan untuk menutup kekurangan proyek pengisian ulang alat pemadam kebakaran maka akan mendapatkan keuntungan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari atau setelah pekerjaan selesai terdakwa kerjakan, apabila Saksi MUHAMMAD SOLIKHIN menutup kekurangan dana yang terdakwa butuhkan sebesar Rp. 87.270.500,- (delapan puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah), maka keuntungan yang akan diperoleh atas pengerjaan proyek pengisian ulang alat pemadam kebakaran sebesar Rp. 66.467.500,- (enam puluh enam juta empat ratus enam puluh tuju ribu lima ratus rupiah). Kemudian keuntungan yang terdakwa janjikan 70% (tujuh puluh persen) untuk Saksi MUHAMMAD SOLIKHIN maka keuntungan yang akan diperoleh Sdr. MUHAMMAD SOLIKHIN sebesar Rp. 46.527.250,- (empat puluh enam juta lima ratus dua puluh tuju ribu dua ratus lima puluh rupiah), Sedangkan untuk terdakwa sendiri sebesar Rp. 19.940.250,- (Sembilan belas juta Sembilan ratus empat puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah) atau 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan keuntungan
- Bahwa pada hari Selasa Tanggal 19 April 2025 sekira pukul 15.30 WIB saksi Muhammad Solikhin mentransfer uang sebesar Rp. 87.270.500,- (delapan puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah) sebanyak dua kali dengan rincian sebagai berikut:
- Yang pertama pada hari Selasa Tanggal 19 April 2025 sekira pukul 15.30 WIB saksi Muhammad Solikhin mentransfer melalu Mbanking sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening Bank BCA dengan nomor rek: 8710172383 atas nama SUDIR HARYADI
- Yang kedua selang beberapa menit saksi Muhammad Solikhin mentransfer lagi sebesar Rp. 37.270.500,- (tiga puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah) ke rekening Bank BCA dengan nomor rek: 8710172383 atas nama SUDIR HARYADI
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Mei 2022 saksi Muhammmad Solikhin menanyakan tentang hasil dari proyek tersebut namun terdakwa tidak bisa memberikan kepastian dan saksi tetap menanyakan berulang Kali terhadap terdakwa namun Uang tersebut sebagian terdakwa gunakan untuk biaya penggandaan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan sisanya kurang lebih sebesar Rp. 37.000.000 (tiga puluh juta) terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari hari diantaranya untuk biaya kuliah anak terdakwa
- Bahwa terdakwa bukan supplier PT FLOJENSOF INOVASI SEJAHTERA dalam pengerjaan proyek di BKN pusat Cililitan maupun BKN Pusbang Ciawi. Proyek tersebut tidak ada dan Purchase Order (PO) tersebut hanya karangan terdakwa saja untuk meyakinkan Saksi MUHAMMAD SOLIKHIN seolah-olah terdakwa membutuhkan uang untuk menutup dana proyek tersebut.
----------Perbuatan terdakwa SUDIR HARYADI Bin SLAMET RIYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP- |