Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2026/PN Kdr 1.Dr. EDI SUTOMO, S.H.,M.H.,CSSL
2.NUNUNG NURNAINI, SH.,MH
3.ENNY MUSTIKOWATI, SH
4.SIGIT ARTANTOJATI, SH., MH
5.EDWIN RAMADHANI PRATAMA, S.H., M.H.
ROY ANDI MAVIARA BIN SARKORO ALM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-198/M.5.13/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. EDI SUTOMO, S.H.,M.H.,CSSL
2NUNUNG NURNAINI, SH.,MH
3ENNY MUSTIKOWATI, SH
4SIGIT ARTANTOJATI, SH., MH
5EDWIN RAMADHANI PRATAMA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROY ANDI MAVIARA BIN SARKORO ALM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Mochammad Alfin Ramadhan, S.H.,M.H.,dkkROY ANDI MAVIARA BIN SARKORO ALM
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR  

    

----- Bahwa ia terdakwa ROY ANDI MAVIARA BIN SARKORO (ALM)  pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekitar pukul 12.00 Wib atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Desa Ngronggo Kota Kediri dan di rumah kontrakan Perum Citra Kota Blok A/9 Kel. Manisrenggo Kec. Ngronggo Kota Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa : 5 (lima) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih total 435,594 gram terdiri dari 99,365 gram, 99,374 gram, 99,320 gram dan 38,2009 gram sesuai hasil LABFOR atau beratnya lebih dari 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------

  • Bahwa pada awalnya sebelum melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terdakwa ROY ANDI MAVIARA BIN SARKORO (ALM) yaitu saksi ARRY MUCHTAR ATMA HANGGARA bersama saksi AGUNG SUJADMIKO (Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim) mendapat informasi dari seseorang atau masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu yang dilakukan oleh seseorang bernama terdakwa  ROY ANDI MAVIARA BIN SARKORO (ALM), sehingga  saksi sebagai Petugas Ditresnarkoba Polda jatim kemudian melakukan pengintaian  dan olah TKP dan untuk selanjutnya melakukan penyelidikan;
  • Bahwa pada hari pada Selasa tanggal 30 September 2025 sekitar pukul 12.00 Wib, saksi ARRY MUCHTAR ATMA HANGGARA bersama saksi AGUNG SUJADMIKO (Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim) mendapat informasi, dari masyarakat bila terdakwa akan melakukan transaksi narkotika Sabu dengan seseorang di pinggir jalan dan di rumahnya di kontrakan terdakwa Perum Citra Kota Blok A /9 Kel.Manisrenggo Kec. Ngronggo Kota Kediri, sehingga  saksi ARRY MUCHTAR ATMA HANGGARA bersama saksi AGUNG SUJADMIKO beserta rekan satu tim menuju ke tempat tersebut, untuk melakukan penangkapan sekaligus melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ROY ANDI MAVIARA BIN SARKORO (ALM),  yang disaksikan oleh tukang Ojek saksi RIZAL MAULANA.
  • Bahwa saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap diri terdakwa ROY ANDI MAVIARA BIN SARKORO (ALM), dari TKP 1 yang beralamat di Perum Citra Kota Blok A/9 Kel. Manisrenggo Kec. Ngronggo Kota Kediri ditemukan barang bukti berupa : 5 (lima) bungkus  plastik klip bersih total 435,594 gram terdiri dari 99,365 gram, 99,374 gram, 99,320 gram dan 38,2009 gram sesuai hasil LABFOR; 6 (enam) kardus besar berisi 600 (enam ratus) botol sediaan Farmasi pil berlogo LL dengan jumlah total 600.000 (enam ratus ribu) butir, dengan masing-masing botol berisi 1.000 (seribu) butir; 1 (satu) kardus berisi 65 botol sediaan farmasi ppil berlogo LL dengan jumlah total 65.000 butir, dengan masing-masing botol berisi 1.000 butir; 4 (empat) buah bendel plastik klip kosong; 3 (tiga) buah timbangan elektrik; 1 (satu) buah sendok aluminium; 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam; Uang tunai sebesar Rp. 1.100.000; 1 (satu) buah HP merk REALME warna biru beserta simcardnya +380 93 291 2042; 1 (satu) buah alat hisap Sabu/bong; 1 (satu) buah bekas bungkus rokok SURYA; 1 (satu) buah tas slempang warna hitam; Uang tunai sebesar Rp51.000,00; 1 (satu) buah HP merk INFINIX warna warna hitam beserta simcardnya 082336725605. Kemudian dari TKP 2 yang beralamat di Jl. Puskesmas RT 02 RW 04 Dsn. Budimulyo Ds. Branggahan Kec. Ngadiluwih Kab. Kediri, ditemukan barang bukti berupa: 4 (empat) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu berat bersih total 359,062 Gram terdiri dari 99,518 gram; 99,414 gram, 99,470 gram, 60,660 gram sesuai hasil LABFOR; 4 (empat) buah bendel plastik klip kosong; 2 (dua) buah timbangan elektrik; 2 (dua) buah  selotip kertas warna putih; 1 (satu) buah sendok aluminium; 1 (satu) buah  skrop plastic; 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dengan menjadi perantara dalam jual beli dan menerima Sabu dari Sdr. IRJI (DPO) telah terjadi ke 4 (empat) kalinya, yaitu: Yang pertama pada bulan Juli akhir 2025 terdakwa mendapatkan barang Narkotika jenis Sabu dari Sdr. IRJI (DPO) dengan cara menerima ditempat ranjauan yaitu di pinggir jalan di wilayah Kec. Badas Kab. Kediri tepatnya dibawah pohon pisang, dan menerima awalnya 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 1.000 gram beserta bungkusnya, dan sudah terdakwa pecah-pecah dan terdakwa serahkan kembali ditempat ranjauan hingga habis sesuai dengan petunjuk dari Sdr. IRJI (DPO). Yang kedua pada awal bulan Agustus 2025 terdakwa mendapatkan barang Narkotika jenis Sabu dari Sdr. IRJI (DPO) dengan cara menerima di tempat ranjauan yaitu dipinggir jalan di wilayah Kec. Badas Kab. Kediri tepatnya di samping jembatan, dan menerima awalnya 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 1.000 gram beserta bungkusnya, dan sudah terdakwa pecah-pecah dan terdakwa serahkan kembali ditempat ranjauan hingga habis sesuai dengan petunjuk dari Sdr. IRJI (DPO). Yang ketiga pada pertengahan bulan Agustus 2025 terdakwa mendapatkan barang Narkotika jenis Sabu tersebut dari Sdr. IRJI (DPO) dengan cara menerima secara langsung oleh orang suruhan Sdr. IRJI (DPO) yaitu di pinggir jalan Kel. Ngronggo Kec. Kota, Kota Kediri, dan sudah terdakwa pecah-pecah dan terdakwa serahkan kembali ditempat ranjauan hingga habis sesuai dengan petunjuk dari Sdr. IRJI (DPO). Dan yang keempat pada tanggal 01 September 2025 terdakwa mendapatkan barang Narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. IRJI (DPO) dengan cara menerima secara langsung dari orang suruhan Sdr. IRJI (DPO) yaitu di pinggir jalan diwilayah Kec. Badas Kab. Kediri, dan menerima awalnya 5 (lima) bungkus plastik berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat total 5.000 gram beserta bungkusnya, dengan masing-masing 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 1.000 gram. Dan sudah terdakwa pecah-pecah, lalu terdakwa serahkan kembali ditempat ranjauan sesuai dengan petunjuk dari Sdr. IRJI (DPO) hingga tersisa 5 (lima) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih total 435,594 gram terdiri dari 99,365 gr, 99,326 gr, 99,374 gr, 99,320 gr, dan 38,209 gram (sesuai hasil labfor), dan 4 (empat) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih total 359,062 gram terdiri dari 99,518 gr, 99,414 gr, 99,470 gr, 60,660 gram (sesuai hasil labfor) yang terdakwa dapatkan dari menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Sabu dari Sdr. IRJI (DPO), dan rencananya akan terdakwa serahkan kembali kepada pembeli ditempat ranjauan hingga habis sesuai dengan petunjuk dari Sdr. IRJI (DPO), namun belum sempat terdakwa serahkan kembali ditempat ranjauan hingga habis dilakukan penangkapan terlebih dahulu terhadap terdakwa oleh petugas Kepolisian.
  • Bahwa terdakwa telah menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada pembeli di tempat ranjauan sesuai dengan petunjuk Sdr. IRJI (DPO) yaitu telah terjadi sebanyak 4 (empat) kalinya yaitu: Yang pertama pada tanggal 02 September 2025 sekira pukul 10.30 WIB yaitu di pinggir jalan Kel. Manisrenggo Kec. Ngronggo Kota Kediri tepatnya dibawah pohon, dan menyerahkan 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat total 3.000 gram beserta bungkusnya, dengan masing-masing 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 1.000 gram sesuai dengan petunjuk dari Sdr. IRJI (DPO).Yang kedua pada tanggal 02 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB yaitu pinggir jalan Kel. Manisrenggo Kec. Ngronggo Kota Kediri tepatnya dibawah pohon, dan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 1.000 gram beserta bungkusnya sesuai dengan petunjuk dari Sdr. IRJI (DPO). Yang ketiga pada tanggal 03 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB yaitu di pinggir jalan Kel. Manisrenggo Kec. Ngronggo Kota Kediri tepatnya samping jembatan dan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 100 gram beserta bungkusnya sesuai dengan petunjuk dari Sdr. IRJI (DPO). Dan yang keempat pada tanggal 04 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB yaitu di pinggir jalan Kel. Manisrenggo Kec. Ngronggo Kota Kediri tepatnya dibawah tiang kabel listrik, dan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 100 gram beserta bungkusnya, sesuai dengan petunjuk dari Sdr. IRJI (DPO).
  • Bahwa terdakwa dalam menjadi perantara jual beli Narkotika jenis Sabu dari Sdr. IRJI (DPO) terdakwa sudah mendapatkan upah berupa uang dari Sdr. IRJI (DPO) yaitu: Dalam penerimaan yang pertama terdakwa sudah mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp. 10.000.000;- dari Sdr. IRJI (DPO) yang ditransfer ke Rekening BRI milik terdakwa atas nama ROBI dari Rekening BCA milik Sdr. IRJI (DPO). Dalam penerimaan yang kedua terdakwa sudah mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp. 10.000.000;- dari Sdr. IRJI (DPO) yang ditransfer ke Rekening BRI milik terdakwa atas nama ROBI dari Rekening BCA milik Sdr. IRJI (DPO). Dalam penerimaan yang ketiga terdakwa sudah mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp. 10.000.000;- dari Sdr. IRJI (DPO) yang ditransfer ke Rekening BRI milik terdakwa atas nama ROBI dari Rekening BCA milik Sdr. IRJI (DPO). Dan dalam penerimaan yang keempat terdakwa sudah mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp. 40.000.000;- dari Sdr. IRJI (DPO) yang ditransfer ke Rekening BRI milik terdakwa atas nama ROBI dari Rekening BCA milik Sdr. IRJI (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur, dengan No. Lab. 09379/NNF/2025 tanggal 09 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA S.Si. M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan mengetahui atas nama KABIDLABFOR Polda Jatim Waka IMAM MUKTI, S,Si.,Apt.,M.Si., Barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 99,365 gram (29147/2025/NNF), 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 99,326 gram (29148/2025/NNF), 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 99,374 gram (29149/2025/NNF), 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 99,320 gram (29150/2025/NNF), 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 38,209 gram (29151/2025/NNF), 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 99,518 gram (29153/2025/NNF), 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 99,414 gram (29154/20257NNF), 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 99,470 gram (29155/2025/NNF), 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 60,660 gram (29156/2025/NNF) dari ROY ANDI MAVIARA BIN SARKORO (ALM). Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 09379/NNF/2025 tanggal 09 Oktober 2025 disimpukan bahwa barang bukti dengan Nomor 29147/2025/NNF s/d 29151/2025/NNF,-,  29153/2025/NNF s/d 29156/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Terdakwa melakukan jual beli Narkotika, sebagai perantara dan pengedar Narkotika tanpa ijin Petugas yang berwenang.-----

------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------

  

SUBSIDAIR

 

Bahwa ia terdakwa  ROY ANDI MAVIARA BIN SARKORO (ALM)  pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekitar pukul 12.00 Wib atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan Perum Citra Kota Blok A /9 Kel.Manisrenggo Kec. Ngronggo Kota Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa : 5 (lima) bungkus  plastik klip bersih total 435,594 gram terdiri dari 99,365 gram, 99,374 gram, 99,320 gram dan 38,2009 gram sesuai hasil LABFOR. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Sdr. IRJi (DPO) menghubungi terdakwa melalui telephone Whatsapp, yang mana meminta terdakwa untuk menerima Narkotika jenis Sabu, dan terdakwa menyetujuinya. Kemudian terdakwa diminta untuk berangkat menuju wilayah Kec. Badas. Lalu pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa berangkat sendiri menuju tempat ranjauan tersebut sesuai dengan petunjuk dari Sdr. IRJI (DPO), dan sesampainya di tempat ranjauan tersebut, lalu Sdr. IRJI (DPO) menghubungi terdakwa lagi dan diminta untuk menunggu terlebih dahulu, selang beberapa lama sekira pukul 05.00 WIB datang orang suruhan dari Sdr. IRJI (DPO) yang tidak terdakwa kenal, dan menyerahkan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisi Narkotika jenis Sabu, lalu terdakwa bawa pulang kerumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Perum Citra Kota Blok A/9 Kel. Manisrenggo Kec. Ngronggo Kota Kediri, dan sesampainya di rumah kontrakan tersebut terdakwa menghubungi Sdr. IRJI (DPO), kemudian Sdr. IRJI (DPO) meminta terdakwa untuk mengecek kantong plastik warna hitam berisi Narkotika jenis Sabu tersebut berisi 5 (lima) bungkus plastik berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat total 5.000 gram beserta bungkusnya, dengan masing-masing 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 1.000 gram. Kemudian Sdr. IRJI (DPO) menghubungi terdakwa lagi dan meminta terdakwa untuk menyerahkan 3 (tiga) bungkus plastik berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat total 3.000 gram beserta bungkusnya, dengan masing-masing 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 1.000 gram, lalu terdakwa menyetujuinya, setelah itu sekira pukul 10.00 WIB terdakwa langsung berangkat sendiri menuju tempat ranjauan, dan sesampainya di tempat ranjauan sekira pukul 10.30 WIB yaitu di pinggir jalan Kel. Manisrenggo Kec. Ngronggo Kota Kediri tepatnya di bawah pohon, dan menyerahkan 3 (tiga) bungkus plastik berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat total 3.000 gram beserta bungkusnya, dengan masing-masing 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 1.000 gram setelah itu terdakwa foto dimana tepatnya terdakwa meranjaukannya untuk terdakwa kirimkan kepada Sdr. IRJI (DPO) beserta peta lokasinya sesuai dengan petunjuk dari Sdr. IRJI (DPO). Kemudian sekira pukul 18.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr. IRJI (DPO) yang mana meminta terdakwa untuk meranjaukan 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 1.000 gram beserta bungkusnya, lalu terdakwa langsung berangkat sendiri menuju tempat ranjauan tersebut, dan sekira pukul 19.00 WIB terdakwa sampai di tempat ranjauan tersebut yaitu di pinggir jalan Kel. Manisrenggo Kec. Ngronggo Kota Kediri tepatnya dibawah pohon, dan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 1.000 gram beserta bungkusnya setelah itu terdakwa foto dimana tepatnya terdakwa meranjaukan nya untuk terdakwa kirimkan kepada Sdr. IRJI (DPO) beserta peta lokasinya sesuai dengan petunjuk dari Sdr. IRJI (DPO).
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa
    dihubungi oleh Sdr. IRJI (DPO) yang mana meminta terdakwa untuk memecah dari 1 (satu)
    bungkus plastik berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 1.000 gram beserta bungkusnya,
    menjadi 10 (sepuluh) dengan berat masing-masing 100 gr, 100 gr, 100 gr, 100 gr, 100 gr,
    100 gr, 100 gr, 100 gr, 100 gr, dan 100 gram, lalu terdakwa memecah dengan menggunakan
    sendok aluminium lalu terdakwa masukkan kedalam plastik klip kosong, dan terdakwa timbang
    dengan menggunakan timbangan elektrik, hingga tersedia 10 (sepuluh) bungkus plastik klip
    berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing plastik klip tersebut yaitu 100 gram
    beserta bungkusnya. Lalu sekira pukul 15.00 WIB, Sdr. IRJI (DPO) menghubungi terdakwa untuk diminta menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 100
    gram beserta bungkusnya di tempat ranjauan. Setelah itu terdakwa langsung berangkat sendiri
    menuju tempat ranjauan, dan sesampainya ditempat ranjauan sekira pukul 16.00 WIB yaitu
    di pinggir jalan Kel. Manisrenggo Kec. Ngronggo Kota Kediri tepatnya samping jembatan, terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat
    100 gram beserta bungkusnya, lalu terdakwa foto dimana tepatnya terdakwa meranjaukan nya untuk terdakwa kinimkan kepada Sdr. IRJI (DPO) beserta peta lokasinya sesuai dengan petunjuk dari Sdr. IRJI (DPO). Kemudian pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 12.00 WIB Sdr. IRJI (DPO) menghubungi terdakwa, yang mana meminta terdakwa untuk meranjaukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 100 gram beserta bungkusnya, dan terdakwa menyetujuinya. Lalu terdakwa langsung berangkat sendiri menuju tempat ranjauan, dan sesampainya ditempat ranjauan sekira pukul 13.00 WIB yaitu di pinggir jalan Manisrenggo Kec. Ngronggo Kota Kediri tepatnya di bawah tiang kabel listrik, dan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 100 gram beserta bungkusnya, lalu terdakwa foto dimana tepatnya terdakwa meranjaukan nya untuk terdakwa kirimkan kepada Sdr. IRJI (DPO) beserta peta lokasinya sesuai dengan petunjuk dari Sdr. IRJI (DPO). Selanjutnya pada   hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr. IRJI (DPO) yang mana meminta terdakwa untuk memecah dari 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 100 gram beserta bungkusnya menjadi 2 (dua) dengan berat masing-masing 60,660 gram (sesuai hasil labfor), dan 38,209 gram (sesuai hasil labfor), dengan menggunakan skrop plastik lalu terdakwa masukkan kedalam plastik klip kosong, dan terdakwa timbang dengan menggunakan timbangan elektrik, lalu terdakwa diminta oleh Sdr. IRJI (DPO) untuk memindahkan 4 (empat) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih total 359,062 gram terdiri dari 99,518 gr, 99,414 gr, 99,470 gr, 60,660 gram (sesuai hasil labfor) kerumah kontrakan Rumahku yang beralamat di Jl. Puskesmas RT.02/RW.04 Dsn. Budimulyo Ds. Branggahan Kec Ngadiluwih Kab. Kediri sesuai dengan petunjuk dari Sdr. IRJI (DPO), lalu terdakwa simpan terlebih dahulu di dalam almari kamar rumah kontrakan tersebut dan menunggu petunjuk selanjutnya dari Sdr. IRJI (DPO).
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 12.00 WIB saat terdakwa sedang berada didalam rumah Kontrakan terdakwa yang beralamat di Perum Citra Kota Blok A/9 Kel. Manisrenggo Kec. Ngronggo Kota Kediri. Lalu terdakwa didatangi oleh beberapa petugas Kepolisian dengan berpakaian preman dan membawa Surat Perintah Tugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim dan petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan serta menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk REALME warna biru beserta simcardnya +38093 291 2042, dan uang tunai sebesar Rp. 1.100.000;-, berada didalam tas Siempang yang
    terdakwa pakai, sedangkan untuk 5 (lima) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu
    dengan berat bersih total 435,594 gram terdiri dari 99,365 gr, 99,326 gr, 99,374 gr, 99,320
    gr, dan 38,209 gram (sesuai hasil labfor), 4 (empat) buah bendel plastik klip kosong, 3 (tiga)
    buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah sendok aluminium berada didalam kantong kresek
    warna hitam yang terdakwa simpan didalam kamar rumah kontrakan tersebut, beserta 6 (enam)
    kardus berisi 600 botol sediaan farmasi pil berlogo LL dengan jumlah total 600.000 butir,
    dengan masing-masing botol berisi 1.000 butir, dan 1 (satu) kardus berisi 65 botol sediaan
    farmasi pil berlogo LL dengan jumlah total 65.000 butir, dengan masing-masing botol berisi
    1.000 butir saat dilakukan penangkapan tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan
    didalam rumah kontrakan Rumahku yang beralamat di Jl. Puskesmas RT.02/RW.04 Dsn.
    Budimulyo Ds. Branggahan Kec. Ngadiluwih Kab. Kediri dan disita barang bukti berupa 4
    (empat) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih total 359,062
    gram terdiri dari 99,518 gr, 99,414 gr, 99,470 gr, 60,660 gram (sesuai hasil labfor), 4
    (empat) buah bendel plastik klip kosong, 2 (dua) buah timbangan elektrik, 2 (dua) buah
    selotip kertas warna putih, 1 (satu) buah sendok aluminium, dan 1 (satu) buah skrop plastik
    berada didalam kantong kresek warna hitam yang terdakwa simpan di dalam almari kamar
    rumah kontrakan tersebut saat dilakukan penggeledahan. Selanjutnya berikut barang
    buktinya tersebut diatas diamankan dari terdakwa kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba
    Polda Jatim JI. Ahmad Yani No. 116 Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih
    lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur, dengan No. Lab. 09379/NNF/2025 tanggal 09 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA S.Si. M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan mengetahui atas nama KABIDLABFOR Polda Jatim Waka IMAM MUKTI, S,Si.,Apt.,M.Si., Barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 99,365 gram (29147/2025/NNF), 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 99,326 gram (29148/2025/NNF), 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 99,374 gram (29149/2025/NNF), 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 99,320 gram (29150/2025/NNF), 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 38,209 gram (29151/2025/NNF), 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 99,518 gram (29153/2025/NNF), 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 99,414 gram (29154/20257NNF), 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 99,470 gram (29155/2025/NNF), 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 60,660 gram (29156/2025/NNF) dari ROY ANDI MAVIARA BIN SARKORO (ALM). Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 09379/NNF/2025 tanggal 09 Oktober 2025 disimpukan bahwa barang bukti dengan Nomor 29147/2025/NNF s/d 29151/2025/NNF,-,  29153/2025/NNF s/d 29156/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------

 

-----ATAU-----

 

KEDUA

PRIMAIR

    

----- Bahwa ia terdakwa ROY ANDI MAVIARA BIN SARKORO (ALM)  pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekitar pukul 12.00 Wib atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada bulan September 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Desa Ngronggo Kota Kediri dan di rumah kontrakan Perum Citra Kota Blok A/9 Kel.Manisrenggo Kec. Ngronggo Kota Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, secara tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa : 5 (lima) bungkus  plastik klip bersih total 435,594 gram terdiri dari 99,365 gram, 99,374 gram, 99,320 gram dan 38,2009 gram sesuai hasil LABFOR. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------

  • Bahwa pada awalnya sebelum melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terdakwa ROY ANDI MAVIARA BIN SARKORO (ALM) yaitu saksi ARRY MUCHTAR ATMA HANGGARA bersama saksi AGUNG SUJADMIKO (Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim) mendapat informasi dari seseorang atau masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu yang dilakukan oleh seseorang bernama terdakwa  ROY ANDI MAVIARA BIN SARKORO (ALM), sehingga  saksi sebagai Petugas Ditresnarkoba Polda jatim kemudian melakukan pengintaian  dan olah TKP dan untuk selanjutnya melakukan penyelidikan;
  • Bahwa pada hari pada Selasa tanggal 30 September 2025 sekitar pukul 12.00 Wib, saksi ARRY MUCHTAR ATMA HANGGARA bersama saksi AGUNG SUJADMIKO (Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim) mendapat informasi, dari masyarakat bila terdakwa akan melakukan transaksi narkotika Sabu dengan seseorang di pinggir jalan dan di rumahnya di kontrakan terdakwa Perum Citra Kota Blok A /9 Kel.Manisrenggo Kec. Ngronggo Kota Kediri, sehingga  saksi ARRY MUCHTAR ATMA HANGGARA bersama saksi AGUNG SUJADMIKO beserta rekan satu tim menuju ke tempat tersebut, untuk melakukan penangkapan sekaligus melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ROY ANDI MAVIARA BIN SARKORO (ALM),  yang disaksikan oleh tukang Ojek saksi RIZAL MAULANA.
  • Bahwa saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap diri terdakwa ROY ANDI MAVIARA BIN SARKORO (ALM), dari TKP 1 yang beralamat di Perum Citra Kota Blok A/9 Kel. Manisrenggo Kec. Ngronggo Kota Kediri ditemukan barang bukti berupa : 5 (lima) bungkus  plastik klip bersih total 435,594 gram terdiri dari 99,365 gram, 99,374 gram, 99,320 gram dan 38,2009 gram sesuai hasil LABFOR; 6 (enam) kardus besar berisi 600 (enam ratus) botol sediaan Farmasi pil berlogo LL dengan jumlah total 600.000 (enam ratus ribu) butir, dengan masing-masing botol berisi 1.000 (seribu) butir; 1 (satu) kardus berisi 65 botol sediaan farmasi ppil berlogo LL dengan jumlah total 65.000 butir, dengan masing-masing botol berisi 1.000 butir; 4 (empat) buah bendel plastik klip kosong; 3 (tiga) buah timbangan elektrik; 1 (satu) buah sendok aluminium; 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam; Uang tunai sebesar Rp. 1.100.000; 1 (satu) buah HP merk REALME warna biru beserta simcardnya +380 93 291 2042; 1 (satu) buah alat hisap Sabu/bong; 1 (satu) buah bekas bungkus rokok SURYA; 1 (satu) buah tas slempang warna hitam; Uang tunai sebesar Rp51.000,00; 1 (satu) buah HP merk INFINIX warna warna hitam beserta simcardnya 082336725605. Kemudian dari TKP 2 yang beralamat di Jl. Puskesmas RT 02 RW 04 Dsn. Budimulyo Ds. Branggahan Kec. Ngadiluwih Kab. Kediri, ditemukan barang bukti berupa: 4 (empat) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu berat bersih total 359,062 Gram terdiri dari 99,518 gram; 99,414 gram, 99,470 gram, 60,660 gram sesuai hasil LABFOR; 4 (empat) buah bendel plastik klip kosong; 2 (dua) buah timbangan elektrik; 2 (dua) buah  selotip kertas warna putih; 1 (satu) buah sendok aluminium; 1 (satu) buah  skrop plastic; 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dengan menjadi perantara dalam jual beli dan menerima Sabu dari Sdr. IRJI (DPO) telah terjadi ke 4 (empat) kalinya, yaitu: Yang pertama pada bulan Juli akhir 2025 terdakwa mendapatkan barang Narkotika jenis Sabu dari Sdr. IRJI (DPO) dengan cara menerima ditempat ranjauan yaitu di pinggir jalan di wilayah Kec. Badas Kab. Kediri tepatnya dibawah pohon pisang, dan menerima awalnya 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 1.000 gram beserta bungkusnya, dan sudah terdakwa pecah-pecah dan terdakwa serahkan kembali ditempat ranjauan hingga habis sesuai dengan petunjuk dari Sdr. IRJI (DPO). Yang kedua pada awal bulan Agustus 2025 terdakwa mendapatkan barang Narkotika jenis Sabu dari Sdr. IRJI (DPO) dengan cara menerima di tempat ranjauan yaitu dipinggir jalan di wilayah Kec. Badas Kab. Kediri tepatnya di samping jembatan, dan menerima awalnya 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 1.000 gram beserta bungkusnya, dan sudah terdakwa pecah-pecah dan terdakwa serahkan kembali ditempat ranjauan hingga habis sesuai dengan petunjuk dari Sdr. IRJI (DPO). Yang ketiga pada pertengahan bulan Agustus 2025 terdakwa mendapatkan barang Narkotika jenis Sabu tersebut dari Sdr. IRJI (DPO) dengan cara menerima secara langsung oleh orang suruhan Sdr. IRJI (DPO) yaitu di pinggir jalan Kel. Ngronggo Kec. Kota, Kota Kediri, dan sudah terdakwa pecah-pecah dan terdakwa serahkan kembali ditempat ranjauan hingga habis sesuai dengan petunjuk dari Sdr. IRJI (DPO). Dan yang keempat pada tanggal 01 September 2025 terdakwa mendapatkan barang Narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. IRJI (DPO) dengan cara menerima secara langsung dari orang suruhan Sdr. IRJI (DPO) yaitu di pinggir jalan diwilayah Kec. Badas Kab. Kediri, dan menerima awalnya 5 (lima) bungkus plastik berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat total 5.000 gram beserta bungkusnya, dengan masing-masing 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 1.000 gram. Dan sudah terdakwa pecah-pecah, lalu terdakwa serahkan kembali ditempat ranjauan sesuai dengan petunjuk dari Sdr. IRJI (DPO) hingga tersisa 5 (lima) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih total 435,594 gram terdiri dari 99,365 gr, 99,326 gr, 99,374 gr, 99,320 gr, dan 38,209 gram (sesuai hasil labfor), dan 4 (empat) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih total 359,062 gram terdiri dari 99,518 gr, 99,414 gr, 99,470 gr, 60,660 gram (sesuai hasil labfor) yang terdakwa dapatkan dari menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Sabu dari Sdr. IRJI (DPO), dan rencananya akan terdakwa serahkan kembali kepada pembeli ditempat ranjauan hingga habis sesuai dengan petunjuk dari Sdr. IRJI (DPO), namun belum sempat terdakwa serahkan kembali ditempat ranjauan hingga habis dilakukan penangkapan terlebih dahulu terhadap terdakwa oleh petugas Kepolisian.
  • Bahwa terdakwa telah menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada pembeli di tempat ranjauan sesuai dengan petunjuk Sdr. IRJI (DPO) yaitu telah terjadi sebanyak 4 (empat) kalinya yaitu: Yang pertama pada tanggal 02 September 2025 sekira pukul 10.30 WIB yaitu di pinggir jalan Kel. Manisrenggo Kec. Ngronggo Kota Kediri tepatnya dibawah pohon, dan menyerahkan 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat total 3.000 gram beserta bungkusnya, dengan masing-masing 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 1.000 gram sesuai dengan petunjuk dari Sdr. IRJI (DPO).Yang kedua pada tanggal 02 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB yaitu pinggir jalan Kel. Manisrenggo Kec. Ngronggo Kota Kediri tepatnya dibawah pohon, dan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 1.000 gram beserta bungkusnya sesuai dengan petunjuk dari Sdr. IRJI (DPO). Yang ketiga pada tanggal 03 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB yaitu di pinggir jalan Kel. Manisrenggo Kec. Ngronggo Kota Kediri tepatnya samping jembatan dan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 100 gram beserta bungkusnya sesuai dengan petunjuk dari Sdr. IRJI (DPO). Dan yang keempat pada tanggal 04 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB yaitu di pinggir jalan Kel. Manisrenggo Kec. Ngronggo Kota Kediri tepatnya dibawah tiang kabel listrik, dan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 100 gram beserta bungkusnya, sesuai dengan petunjuk dari Sdr. IRJI (DPO).
  • Bahwa terdakwa dalam menjadi perantara jual beli Narkotika jenis Sabu dari Sdr. IRJI (DPO) terdakwa sudah mendapatkan upah berupa uang dari Sdr. IRJI (DPO) yaitu: Dalam penerimaan yang pertama terdakwa sudah mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp. 10.000.000;- dari Sdr. IRJI (DPO) yang ditransfer ke Rekening BRI milik terdakwa atas nama ROBI dari Rekening BCA milik Sdr. IRJI (DPO). Dalam penerimaan yang kedua terdakwa sudah mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp. 10.000.000;- dari Sdr. IRJI (DPO) yang ditransfer ke Rekening BRI milik terdakwa atas nama ROBI dari Rekening BCA milik Sdr. IRJI (DPO). Dalam penerimaan yang ketiga terdakwa sudah mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp. 10.000.000;- dari Sdr. IRJI (DPO) yang ditransfer ke Rekening BRI milik terdakwa atas nama ROBI dari Rekening BCA milik Sdr. IRJI (DPO). Dan dalam penerimaan yang keempat terdakwa sudah mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp. 40.000.000;- dari Sdr. IRJI (DPO) yang ditransfer ke Rekening BRI milik terdakwa atas nama ROBI dari Rekening BCA milik Sdr. IRJI (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur, dengan No. Lab. 09379/NNF/2025 tanggal 09 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA S.Si. M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan mengetahui atas nama KABIDLABFOR Polda Jatim Waka IMAM MUKTI, S,Si.,Apt.,M.Si., Barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 99,365 gram (29147/2025/NNF), 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 99,326 gram (29148/2025/NNF), 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 99,374 gram (29149/2025/NNF), 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 99,320 gram (29150/2025/NNF), 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 38,209 gram (29151/2025/NNF), 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 99,518 gram (29153/2025/NNF), 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 99,414 gram (29154/20257NNF), 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 99,470 gram (29155/2025/NNF), 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 60,660 gram (29156/2025/NNF) dari ROY ANDI MAVIARA BIN SARKORO (ALM). Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 09379/NNF/2025 tanggal 09 Oktober 2025 disimpukan bahwa barang bukti dengan Nomor 29147/2025/NNF s/d 29151/2025/NNF,-,  29153/2025/NNF s/d 29156/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Terdakwa melakukan jual beli Narkotika, sebagai perantara dan pengedar Narkotika tanpa ijin Petugas yang berwenang.-----

------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 610 Ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------

 

SUBSIDAIR

 

 ------Bahwa ia terdakwa  ROY ANDI MAVIARA BIN SARKORO (ALM)  pada hari Selasa  tanggal 30 September 2025 sekitar pukul 12.00 Wib atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Desa  Ngronggo Kota Kediri dan di rumah kontrakan Perum Citra Kota Blok A/9 Kel. Manisrenggo Kec. Ngronggo Kota Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa : 5 (lima) bungkus  plastik klip bersih total 435,594 gram terdiri dari 99,365 gram, 99,374 gram, 99,320 gram dan 38,2009 gram sesuai hasil LABFOR. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Sdr. IRJi (DPO) menghubungi terdakwa melalui telephone Whatsapp, yang mana meminta terdakwa untuk menerima Narkotika jenis Sabu, dan terdakwa menyetujuinya. Kemudian terdakwa diminta untuk berangkat menuju wilayah Kec. Badas. Lalu pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa berangkat sendiri menuju tempat ranjauan tersebut sesuai dengan petunjuk dari Sdr. IRJI (DPO), dan sesampainya di tempat ranjauan tersebut, lalu Sdr. IRJI (DPO) menghubungi terdakwa lagi dan diminta untuk menunggu terlebih dahulu, selang beberapa lama sekira pukul 05.00 WIB datang orang suruhan dari Sdr. IRJI (DPO) yang tidak terdakwa kenal, dan menyerahkan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisi Narkotika jenis Sabu, lalu terdakwa bawa pulang kerumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Perum Citra Kota Blok A/9 Kel. Manisrenggo Kec. Ngronggo Kota Kediri, dan sesampainya di rumah kontrakan tersebut terdakwa menghubungi Sdr. IRJI (DPO), kemudian Sdr. IRJI (DPO) meminta terdakwa untuk mengecek kantong plastik warna hitam berisi Narkotika jenis Sabu tersebut berisi 5 (lima) bungkus plastik berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat total 5.000 gram beserta bungkusnya, dengan masing-masing 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 1.000 gram. Kemudian Sdr. IRJI (DPO) menghubungi terdakwa lagi dan meminta terdakwa untuk menyerahkan 3 (tiga) bungkus plastik berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat total 3.000 gram beserta bungkusnya, dengan masing-masing 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 1.000 gram, lalu terdakwa menyetujuinya, setelah itu sekira pukul 10.00 WIB terdakwa langsung berangkat sendiri menuju tempat ranjauan, dan sesampainya di tempat ranjauan sekira pukul 10.30 WIB yaitu di pinggir jalan Kel. Manisrenggo Kec. Ngronggo Kota Kediri tepatnya di bawah pohon, dan menyerahkan 3 (tiga) bungkus plastik berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat total 3.000 gram beserta bungkusnya, dengan masing-masing 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 1.000 gram setelah itu terdakwa foto dimana tepatnya terdakwa meranjaukannya untuk terdakwa kirimkan kepada Sdr. IRJI (DPO) beserta peta lokasinya sesuai dengan petunjuk dari Sdr. IRJI (DPO). Kemudian sekira pukul 18.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr. IRJI (DPO) yang mana meminta terdakwa untuk meranjaukan 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 1.000 gram beserta bungkusnya, lalu terdakwa langsung berangkat sendiri menuju tempat ranjauan tersebut, dan sekira pukul 19.00 WIB terdakwa sampai di tempat ranjauan tersebut yaitu di pinggir jalan Kel. Manisrenggo Kec. Ngronggo Kota Kediri tepatnya dibawah pohon, dan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 1.000 gram beserta bungkusnya setelah itu terdakwa foto dimana tepatnya terdakwa meranjaukan nya untuk terdakwa kirimkan kepada Sdr. IRJI (DPO) beserta peta lokasinya sesuai dengan petunjuk dari Sdr. IRJI (DPO).
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa
    dihubungi oleh Sdr. IRJI (DPO) yang mana meminta terdakwa untuk memecah dari 1 (satu)
    bungkus plastik berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 1.000 gram beserta bungkusnya,
    menjadi 10 (sepuluh) dengan berat masing-masing 100 gr, 100 gr, 100 gr, 100 gr, 100 gr,
    100 gr, 100 gr, 100 gr, 100 gr, dan 100 gram, lalu terdakwa memecah dengan menggunakan
    sendok aluminium lalu terdakwa masukkan kedalam plastik klip kosong, dan terdakwa timbang
    dengan menggunakan timbangan elektrik, hingga tersedia 10 (sepuluh) bungkus plastik klip
    berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing plastik klip tersebut yaitu 100 gram
    beserta bungkusnya. Lalu sekira pukul 15.00 WIB, Sdr. IRJI (DPO) menghubungi terdakwa untuk diminta menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 100
    gram beserta bungkusnya di tempat ranjauan. Setelah itu terdakwa langsung berangkat sendiri
    menuju tempat ranjauan, dan sesampainya ditempat ranjauan sekira pukul 16.00 WIB yaitu
    di pinggir jalan Kel. Manisrenggo Kec. Ngronggo Kota Kediri tepatnya samping jembatan, terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat
    100 gram beserta bungkusnya, lalu terdakwa foto dimana tepatnya terdakwa meranjaukan nya untuk terdakwa kinimkan kepada Sdr. IRJI (DPO) beserta peta lokasinya sesuai dengan petunjuk dari Sdr. IRJI (DPO). Kemudian pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 12.00 WIB Sdr. IRJI (DPO) menghubungi terdakwa, yang mana meminta terdakwa untuk meranjaukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 100 gram beserta bungkusnya, dan terdakwa menyetujuinya. Lalu terdakwa langsung berangkat sendiri menuju tempat ranjauan, dan sesampainya ditempat ranjauan sekira pukul 13.00 WIB yaitu di pinggir jalan Manisrenggo Kec. Ngronggo Kota Kediri tepatnya di bawah tiang kabel listrik, dan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 100 gram beserta bungkusnya, lalu terdakwa foto dimana tepatnya terdakwa meranjaukan nya untuk terdakwa kirimkan kepada Sdr. IRJI (DPO) beserta peta lokasinya sesuai dengan petunjuk dari Sdr. IRJI (DPO). Selanjutnya pada   hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr. IRJI (DPO) yang mana meminta terdakwa untuk memecah dari 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 100 gram beserta bungkusnya menjadi 2 (dua) dengan berat masing-masing 60,660 gram (sesuai hasil labfor), dan 38,209 gram (sesuai hasil labfor), dengan menggunakan skrop plastik lalu terdakwa masukkan kedalam plastik klip kosong, dan terdakwa timbang dengan menggunakan timbangan elektrik, lalu terdakwa diminta oleh Sdr. IRJI (DPO) untuk memindahkan 4 (empat) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih total 359,062 gram terdiri dari 99,518 gr, 99,414 gr, 99,470 gr, 60,660 gram (sesuai hasil labfor) kerumah kontrakan Rumahku yang beralamat di Jl. Puskesmas RT.02/RW.04 Dsn. Budimulyo Ds. Branggahan Kec Ngadiluwih Kab. Kediri sesuai dengan petunjuk dari Sdr. IRJI (DPO), lalu terdakwa simpan terlebih dahulu di dalam almari kamar rumah kontrakan tersebut dan menunggu petunjuk selanjutnya dari Sdr. IRJI (DPO).
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 pukul 12.00 WIB saat terdakwa sedang berada didalam rumah Kontrakan terdakwa yang beralamat di Perum Citra Kota Blok A/9 Kel. Manisrenggo Kec. Ngronggo Kota Kediri. Lalu terdakwa didatangi oleh beberapa petugas Kepolisian dengan berpakaian preman dan membawa Surat Perintah Tugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim dan petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan serta menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk REALME warna biru beserta simcardnya +380 93 291 2042, dan uang tunai sebesar Rp. 1.100.000;-, berada didalam tas Siempang yang terdakwa pakai, sedangkan untuk 5 (lima) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih total 435,594 gram terdiri dari 99,365 gr, 99,326 gr, 99,374 gr, 99,320 gr, dan 38,209 gram (sesuai hasil labfor), 4 (empat) buah bendel plastik klip kosong, 3 (tiga) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah sendok aluminium berada didalam kantong kresek
    warna hitam yang terdakwa simpan didalam kamar rumah kontrakan tersebut, beserta 6 (enam)
    kardus berisi 600 botol sediaan farmasi pil berlogo LL dengan jumlah total 600.000 butir,
    dengan masing-masing botol berisi 1.000 butir, dan 1 (satu) kardus berisi 65 botol sediaan
    farmasi pil berlogo LL dengan jumlah total 65.000 butir, dengan masing-masing botol berisi
    1.000 butir saat dilakukan penangkapan tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan
    didalam rumah kontrakan Rumahku yang beralamat di Jl. Puskesmas RT.02/RW.04 Dsn.
    Budimulyo Ds. Branggahan Kec. Ngadiluwih Kab. Kediri dan disita barang bukti berupa 4
    (empat) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih total 359,062
    gram terdiri dari 99,518 gr, 99,414 gr, 99,470 gr, 60,660 gram (sesuai hasil labfor), 4
    (empat) buah bendel plastik klip kosong, 2 (dua) buah timbangan elektrik, 2 (dua) buah
    selotip kertas warna putih, 1 (satu) buah sendok aluminium, dan 1 (satu) buah skrop plastik
    berada didalam kantong kresek warna hitam yang terdakwa simpan didalam almari kamar
    rumah kontrakan tersebut saat dilakukan penggeledahan. Selanjutnya berikut barang
    buktinya tersebut diatas diamankan dari terdakwa kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba
    Polda Jatim JI. Ahmad Yani No. 116 Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih
    lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur, dengan No. Lab. 09379/NNF/2025 tanggal 09 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA S.Si. M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan mengetahui atas nama KABIDLABFOR Polda Jatim Waka IMAM MUKTI, S,Si.,Apt.,M.Si., Barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 99,365 gram (29147/2025/NNF), 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 99,326 gram (29148/2025/NNF), 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 99,374 gram (29149/2025/NNF), 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 99,320 gram (29150/2025/NNF), 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 38,209 gram (29151/2025/NNF), 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 99,518 gram (29153/2025/NNF), 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 99,414 gram (29154/20257NNF), 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 99,470 gram (29155/2025/NNF), 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 60,660 gram (29156/2025/NNF) dari ROY ANDI MAVIARA BIN SARKORO (ALM). Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 09379/NNF/2025 tanggal 09 Oktober 2025 disimpukan bahwa barang bukti dengan Nomor 29147/2025/NNF s/d 29151/2025/NNF,-,  29153/2025/NNF s/d 29156/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------

 

-----DAN-----

 

KETIGA

PRIMAIR

------- Bahwa ia terdakwa ROY ANDI MAVIARA BIN SARKORO (ALM) pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekitar pukul 12.00 Wib atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Desa  Ngronggo Kota Kediri dan di rumah kontrakan Perum Citra Kota Blok A/9 Kel.Manisrenggo Kec. Ngronggo Kota Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2). Pasal 138 ayat (2) : Setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu berupa: 6 (enam) kardus berisi 600 botol sediaan farmasi pil berlogo LL dengan jumlah total 600.000 butir, dengan masing-masing botol berisi 1.000 butir dan 1 (satu) kardus berisi 65 botol sediaan farmasi pil berlogo LL dengan jumlah total 65.000 butir, dengan masing-masing botol berisi 1.000 butir, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya sebelum melakukan penangkapan dan penggledahan kepada terdakwa ROY ANDI MAVIARA BIN SARKORO(ALM) yaitu saksi ARRY MUCHTAR ATMA HANGGARA bersama saksi AGUNG SUJADMIKO (Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim) mendapat informasi dari seseorang atau masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu yang dilakukan oleh seseorang bernama terdakwa  ROY ANDI MAVIARA BIN SARKORO(ALM), sehingga  saksi sebagai Petugas Ditresnarkoba Polda jatim kemudian melakukan pengintaian  dan olah TKP dan untuk selanjutnya melakukan penyelidikan.
  • Bahwa pada hari pada Selasa  tanggal 30 September 2025 sekitar pukul 12.00 Wib, saksi ARRY MUCHTAR ATMA HANGGARA bersama saksi AGUNG SUJADMIKO (Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim) mendapat informasi, dari masyarakat bila terdakwa akan melakukan transaksi narkotika Sabu dengan seseorang di pinggi jalan dan dirumahnya dikontrakannya Perum Citra Kota Blok A /9 Kel.Manisrenggo Kec. Ngronggo Kota Kediri, sehingga  saksi ARRY MUCHTAR ATMA HANGGARA bersama saksi  AGUNG SUJADMIKO beserta rekan satu team menuju ke tempat tersebut, untuk melakukan penangkapan sekaligus melakukan penggledahan terhadap terdakwa ROY ANDI MAVIARA BIN SARKORO(ALM),  yang disaksikan oleh tukang Ojek saksi RIZAL MAULANA.
  • Bahwa saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap diri terdakwa ROY ANDI MAVIARA BIN SARKORO (ALM), dari TKP 1 yang beralamat di Perum Citra Kota Blok A/9 Kel. Manisrenggo Kec. Ngronggo Kota Kediri ditemukan barang bukti berupa : 5 (lima) bungkus  plastik klip bersih total 435,594 gram terdiri dari 99,365 gram, 99,374 gram, 99,320 gram dan 38,2009 gram sesuai hasil LABFOR; 6 (enam) kardus besar berisi 600 (enam ratus) botol sediaan Farmasi pil berlogo LL dengan jumlah total 600.000 (enam ratus ribu) butir, dengan masing-masing botol berisi 1.000 (seribu) butir; 1 (satu) kardus berisi 65 botol sediaan farmasi ppil berlogo LL dengan jumlah total 65.000 butir, dengan masing-masing botol berisi 1.000 butir; 4 (empat) buah bendel plastik klip kosong; 3 (tiga) buah timbangan elektrik; 1 (satu) buah sendok aluminium; 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam; Uang tunai sebesar Rp. 1.100.000; 1 (satu) buah HP merk REALME warna biru beserta simcardnya +380 93 291 2042; 1 (satu) buah alat hisap Sabu/bong; 1 (satu) buah bekas bungkus rokok SURYA; 1 (satu) buah tas slempang warna hitam; Uang tunai sebesar Rp51.000,00; 1 (satu) buah HP merk INFINIX warna warna hitam beserta simcardnya 082336725605. Kemudian dari TKP 2 yang beralamat di Jl. Puskesmas RT 02 RW 04 Dsn. Budimulyo Ds. Branggahan Kec. Ngadiluwih Kab. Kediri, ditemukan barang bukti berupa: 4 (empat) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu berat bersih total 359,062 Gram terdiri dari 99,518 gram; 99,414 gram, 99,470 gram, 60,660 gram sesuai hasil LABFOR; 4 (empat) buah bendel plastik klip kosong; 2 (dua) buah timbangan elektrik; 2 (dua) buah  selotip kertas warna putih; 1 (satu) buah sendok aluminium; 1 (satu) buah  skrop plastic; 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan sediaan farmasi jenis pil LL tersebut dengan menjadi perantara dalam jual beli dan menerima barang sediaan farmasi jenis pil LL dari Sdr. IRJI (DPO) sudah terjadi 3 (tiga) kali yaitu: Yang pertama pada akhir bulan Agustus 2025 terdakwa mendapatkan/menerima sediaan farmasi jenis pil berlogo LL dari Sdr. IRJI (DPO) dengan cara menerima secara langsung, dengan diturunkan dari Bus oleh kernet Bus yaitu di pinggir jalan di wilayah Kec. Ngronggo, lalu terdakwa menerima awalnya 3 (tiga) kardus berisi 300 botol sediaan farmasi pil berlogo LL dengan masing-masing botol berisi 1.000 butir, dan sudah terdakwa sarahkan ditempat ranjauan hingga habis sesuai dengan petunjuk dari Sdr. IRJI (DPO). Yang kedua pada hari Kamis 25 September 2025 terdakwa mendapatkan/menerima sediaan farmasi pil berlogo LL dari Sdr. IRJI (DPO) dengan cara menerima secara langsung dengan diturunkan dari Bus oleh kernet Bus yaitu di pinggir jalan di wilayah Kec. Ngronggo, dan menerima awalnya 2 (dua) kardus berisi 200 botol sediaan farmasi pil berlogo LL dengan masing-masing botol berisi 1.000 butir, dan sudah terdakwa pecah-pecah lalu terdakwa serahkan kembali ditempat ranjauan hingga tersisa 1 (satu) kardus berisi 100 botol sediaan farmasi pil berlogo LL dengan jumlah total 100.000 butir, dengan masing-masing masing botol bersi 100 butir, dan 1 (satu) kardus berisi 65 botol sediaan farmasi pil berlogo LL dengan jumlah total 65.000 butir, dengan masing-masing botol bersi 100 butir. Dan yang ketiga pada hari Selasa 30 September 2025 terdakwa mendapatkan/menerima sediaan farmasi pil berlogo LL dari Sdr. IRJI (DPO) dengan cara menerima secara langsung, dengan diturunkan dari Bus oleh kernet Bus yaitu di pinggir jalan di wilayah Kec. Ngronggo dengan menerima awalnya 5 (lima) kardus berisi 500 botol sediaan farmasi pil berlogo LL dengan jumlah total 500.000 butir, dengan masing-masing botol berisi 1.000 butir. Dan rencananya akan terdakwa konsumsi sendiri, namun dilakukan penangkapan terlebih dahulu terhadap terdakwa oleh petugas Kepolisian.
  • Bahwa terdakwa telah menyerahkan sediaan farmasi jenis pil LL kepada pembeli di tempat ranjauan sesuai dengan petunjuk Sdr. IRJI (DPO) yang baru terjadi pertama kalinya yaitu Pada hari Kamis 25 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB yaitu di pinggir jalan Kel. Manisrenggo Kec. Ngronggo Kota Kediri tepatnya di semak-semak dan menyerahkan 35 (tiga puluh lima) botol berisi sediaan farmasi pil berlogo LL dengan jumlah total 35.000 butir, dengan masing-masing botol berisi 1.000 butir.
  • Bahwa terdakwa dalam menjadi perantara jual beli sediaan farmasi jenis pil LL dari Sdr. IRJI (DPO, terdakwa sudah mendapatkan upah berupa uang dari Sdr. IRJI (DPO) yaitu Dalam penerimaan yang pertama terdakwa sudah mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp. 6.000.000;- dari Sdr. IRJI (DPO) yang ditransfer ke Rekening BRI milik terdakwa atas nama ROBI dari Rekening BCA milik Sdr. IRJI (DPO). Dan Dalam penerimaan yang kedua, dan ketiga belum mendapatkan upah berupa uang dikarenakan sediaan farmasi pil berlogo LL tersebut belum sampai habis diserahkan kepada pembeli dengan cara menyerahkan ditempat ranjauan, dilakukan penangkapan terlebih dahulu terhadap terdakwa oleh petugas Kepolisian.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur, dengan No. Lab. 09379/NNF/2025 tanggal 09 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA S.Si. M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan mengetahui atas nama KABIDLABFOR Polda Jatim Waka IMAM MUKTI, S,Si.,Apt.,M.Si., Barang bukti berupa 7000 (tujuh ribu) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1.294,720 gram (29152/2025/NOF) dari ROY ANDI MAVIARA BIN SARKORO (ALM). Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 09379/NNF/2025 tanggal 09 Oktober 2025 disimpukan bahwa barang bukti dengan Nomor 29152/2025/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

-  Terdakwa memliki, menyimpan, kedapatan, memproduksi atau sediaan Farmasi ada padanya  tanpa ijin Petugas yang berwenang.

 

------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo pasal 138  ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------

                                       

SUBSIDAIR

----------Bahwa ia terdakwa  ROY ANDI MAVIARA BIN SARKORO (ALM)  pada hari Selasa  tanggal 30 September 2025 sekitar pukul 12.00 Wib atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Desa Ngronggo Kota Kediri dan di rumah kontrakan Perum Citra Kota Blok A/9 Kel.Manisrenggo Kec. Ngronggo Kota Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1). Pasal 145 ayat (1): Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian berupa: 6 (enam) kardus berisi 600 botol sediaan farmasi pil berlogo LL dengan jumlah total 600.000 butir, dengan masing-masing botol berisi 1.000 butir dan 1 (satu) kardus berisi 65 botol sediaan farmasi pil berlogo LL dengan jumlah total 65.000 butir, dengan masing-masing botol berisi 1.000 butir, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu 24 September 2025 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr. IRJI (DPO) yang mana meminta terdakwa untuk menerima paket kardus berisi sediaan farmasi pil berlogo LL yang nantinya akan diturunkan dari Bus, lalu terdakwa dikirimkan nomor kernet Bus yang nantinya akan menurunkan paket kardus tersebut, lalu pada hari Kamis 25 September 2025 sekira pukul 04.00 WIB terdakwa berangkat sendiri menuju selatan alun-alun Kota Kediri tepatnya di pinggir jalan di wilayah Kec. Ngronggo Kota Kediri, lalu terdakwa menghubungi nomor kernet Bus yang membawa paket kardus tersebut, dan mengabari bahwa terdakwa sudah menunggu di pinggir jalan di wilayah Kec. Ngronggo tepatnya di selatan Alun-alun Kota Kediri, setelah itu sekira pukul 05.00 WIB datang Bus lalu berhenti dan kernet Bus tersebut menurunkan 2 (dua) kardus berisi 200 botol sediaan farmasi pil berlogo LL dengan jumlah total 200.000 butir, dengan masing-masing botol berisi 1.000 butir, setelah itu terdakwa naikkan ke dalam mobil yang terdakwa bawa untuk terdakwa bawa ke rumah kontrakan Perum Citra Kota Blok A/9 Kel. Manisrenggo Kec. Ngronggo Kota Kediri, dan menunggu petunjuk selanjutnya dari Sdr. IRJI (DPO), setelah itu sekira pukul 18.00 WIB Sdr. IRJI (DPO) menghubungi terdakwa lagi dan meminta untuk meranjaukan 35 (tiga puluh lima) botol berisi sediaan farmasi pil berlogo LL dengan jumlah total 35.000 butir, dengan masing-masing botol berisi 1.000 butir, lalu terdakwa mengambil dari 1 (satu) kardus berisi 100 botol sediaan farmasi pil berlogo LL dengan jumlah total 100.000 butir, dengan masing masing botol berisi 1.000 butir, untuk terdakwa ambil 35 (tiga puluh lima) botol berisi sediaan farmasi pil berlogo LL dengan jumlah total 35.000 butir, dengan masing-masing botol berisi 1.000 butir lalu terdakwa bungkus dengan menggunakan kantong kresek warna hitam, setelah itu terdakwa langsung berangkat menuju tempat ranjauan dan sesampainya ditempat ranjauan sekira pukul 19.00 WIB yaitu di pinggir jalan Kel. Manisrenggo Kec. Ngronggo Kota Kediri tepatnya di semak-semak dan menyerahkan 35 (tiga puluh lima) botol berisi sediaan farmasi pil berlogo LL dengan jumlah total 35.000 butir, dengan masing-masing botol berisi 1.000 butir lalu terdakwa foto dimana tepatnya terdakwa meranjaukan nya untuk terdakwa kirimkan kepada Sdr. IRJI (DPO) beserta peta lokasinya sesuai dengan petunjuk dari Sdr. IRJI (DPO).
  • Lalu pada hari Senin 29 September 2025 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa dihubungi
    oleh Sdr. IRJI (DPO) yang mana meminta terdakwa untuk menerima sediaan farmasi pil
    berlogo LL yang mana nantinya akan diturunkan dari Bus dan diserahkan oleh kernet Bus
    tersebut, dan terdakwa menyetujuinya, lalu terdakwa diberikan nomor kernet Bus yang nantinya
    akan terdakwa hubungi ketika paket kardus berisi sediaan farmasi pil berlogo LL tersebut
    sampai di Kota kediri. Setelah itu pada hari Selasa 30 September 2025 sekira pukul 01.30
    WIB terdakwa berangkat menuju selatan alun-alun Kota kediri tepatnya di pinggir jalan di wilayah
    Kec. Ngronggo Kota Kediri, lalu terdakwa menghubungi nomor kernet Bus yang sebelumnya
    sudah dikirimkan kepada terdakwa oleh Sdr. IRJI (DPO), setelah terdakwa hubungi kernet Bus
    tersebut, dan terdakwa menunggu beberapa saat, setelah sekira pukul 02.00 WIB Bus tersebut
    sampai dan berhenti di dipinggir jalan diwilayah Kec. Ngronggo Kota Kediri, lalu kernet Bus
    tersebut menurunkan paket kardus berisi sediaan farmasi pil berlogo LL, setelah diturunkan
    dari Bus tersebut lalu terdakwa masukkan 5 (lima) kardus berisi 500 botol sediaan farmasi pil
    berlogo LL dengan jumlah total 500.000 butir, dengan masing-masing botol berisi 1.000
    butir kedalam mobil yang terdakwa bawa. Kemudian terdakwa bawa pulang kerumah kontrakan
    yang beralamat di Perum Citra Kota Blok A/9 Kel. Manisrenggo Kec. Ngronggo Kota Kediri dan menunggu petunjuk selanjutnya dari Sdr. IRJI (DPO).
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 pukul 12.00 WIB saat terdakwa sedang berada didalam rumah Kontrakan terdakwa yang beralamat di Perum Citra Kota Blok A/9 Kel. Manisrenggo Kec. Ngronggo Kota Kediri. Lalu terdakwa didatangi oleh beberapa petugas Kepolisian dengan berpakaian preman dan membawa Surat Perintah Tugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim dan petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan serta menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk REALME warna biru beserta simcardnya +380 93 291 2042, dan uang tunai sebesar Rp. 1.100.000;-, berada didalam tas Siempang yang terdakwa pakai, sedangkan untuk 5 (lima) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih total 435,594 gram terdiri dari 99,365 gr, 99,326 gr, 99,374 gr, 99,320 gr, dan 38,209 gram (sesuai hasil labfor), 4 (empat) buah bendel plastik klip kosong, 3 (tiga) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah sendok aluminium berada didalam kantong kresek
    warna hitam yang terdakwa simpan didalam kamar rumah kontrakan tersebut, beserta 6 (enam)
    kardus berisi 600 botol sediaan farmasi pil berlogo LL dengan jumlah total 600.000 butir,
    dengan masing-masing botol berisi 1.000 butir, dan 1 (satu) kardus berisi 65 botol sediaan
    farmasi pil berlogo LL dengan jumlah total 65.000 butir, dengan masing-masing botol berisi
    1.000 butir saat dilakukan penangkapan tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan
    didalam rumah kontrakan Rumahku yang beralamat di Jl. Puskesmas RT.02/RW.04 Dsn.
    Budimulyo Ds. Branggahan Kec. Ngadiluwih Kab. Kediri dan disita barang bukti berupa 4
    (empat) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih total 359
Pihak Dipublikasikan Ya