| Petitum | DALAM POKOK PERKARA : 
 Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya   
 Menyatakan perlawanan pelawan adalah tepat dan beralasan;   
 Menyatakan pelawan adalah pelawan yang jujur;   
 Menyatakan pelawan adalah sebagai pihak yang juga mempunyai bagian hak terhadap obyek jaminan a quo berupa : 5 (lima) bidang tanah dengan total luas : 13800 M2 berikut bangunan yang terletak di Jalan Balekambang, Desa Blabak, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri dengan rincian : 
 SHM No. 271, Luas : 3.975 M2 atas nama Herman Santoso (Terlawan-IV);SHM No. 935, Luas : 1.060 M2 atas nama Herman Santoso (Terlawan-IV);SHM No. 923, Luas : 5.190 M2 atas nama Herman Santoso (Terlawan-IV);SHM No. 761, Luas : 1.775 M2 atas nama Herman Santoso (Terlawan-IV);SHM No. 788, Luas : 1.800 M2 atas nama Herman Santoso (Terlawan-IV);   
 Memerintahkan Panitera/Juru Sita Pengadilan Negeri Kediri untuk menangguhkan Eksekusi No. 6/Pdt.Eks/2023/PN. Kdr, sampai putusan perkara perlawanan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;   
 Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi Nomor : 6/Pdt.Eks/2023/PN. Kdr, tidak sah dan tidak berharga;   
 Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi Nomor : 6/Pdt.Eks/2023/PN. Kdr, tidak dapat dilaksanakan (Non Ekecutable);   
 Menyatakan lelang terhadap terhadap barang jaminan sertifikat : 5 (lima) bidang tanah dengan total luas : 13800 M2 berikut bangunan yang terletak di Jalan Balekambang, Desa Blabak, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri dengan rincian : 
 SHM No. 271, Luas : 3.975 M2 atas nama Herman Santoso (Terlawan-IV);SHM No. 935, Luas : 1.060 M2 atas nama Herman Santoso (Terlawan-IV);SHM No. 923, Luas : 5.190 M2 atas nama Herman Santoso (Terlawan-IV);SHM No. 761, Luas : 1.775 M2 atas nama Herman Santoso (Terlawan-IV);SHM No. 788, Luas : 1.800 M2 atas nama Herman Santoso (Terlawan-IV); Kesemuanya atas nama Terlawan-IV yang juga merupakan harta bersama dengan Pelawan dan telah dimenangkan lelang oleh Terlawan-I sebagaimana Risalah Lelang No. 636/47/2022 tanggal 30 Agustus 2022 adalah batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;   
 Memerintahkan Panitera/Juru Sita Pengadilan Negeri Kediri untuk mengangkat kembali sita Eksekusi No.6/Pdt.Eks/2023/PN. Kdr sepanjang mengenai bidang tanah yang tercantum dalam petitum diatas;   
 Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Pelawan sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) dengan perincian sebagai berikut : Materiil ; Harga pasar obyek jaminan a quo atas nama Terlawan-IV adalah ± sebesar Rp. 25.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah)      Imateriil : Terganggunya kehidupan rumah tangga Pelawan dengan Terlawan-IV serta terganggunya konsentrasi terhadap usaha yang dijalankan oleh Pelawan  sehingga menyebabkan usaha Pelawan juga mengalami kerugian dengan ditinggal oleh pelanggan yang apabila dinilai uang sejak diketahuinya permasalahan hingga sekarang adalah ± sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima  milyar rupiah)     
 Menghukum Para Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan, ;   
 Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (Conservator beslag) terhadap : 5 (lima) bidang tanah dengan total luas : 13800 M2 berikut bangunan yang terletak di Jalan Balekambang, Desa Blabak, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri dengan rincian : 
 SHM No. 271, Luas : 3.975 M2 atas nama Herman Santoso (Terlawan-IV);SHM No. 935, Luas : 1.060 M2 atas nama Herman Santoso (Terlawan-IV);SHM No. 923, Luas : 5.190 M2 atas nama Herman Santoso (Terlawan-IV);SHM No. 761, Luas : 1.775 M2 atas nama Herman Santoso (Terlawan-IV);SHM No. 788, Luas : 1.800 M2 atas nama Herman Santoso (Terlawan-IV);    
  Menyatakan putusan ini ini dijalankan segera walaupun ada banding ataupun  kasasi atasnya;   
 Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara ini ;   SUBSIDAIR : Mohon putusan seadil-adilnya ; |