Dakwaan |
Bahwa terdakwa MUKTI FAISAL Bin SUPRIYO YAKUB Alm pada pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di halaman Kantor Pemerintah Kota Kediri Jl Basuki Rachmat Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota, Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili, Beberapa perbuatan mempunyai hubungan yang demikian rupa, sehingga harus dianggap sebagai satu tindakan yang dilanjutkan, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya saksi FITA SEPTARIZA dan saksi SUGENG RAHAYU pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB pagi datang ke acara peringatan “ Kirab Mapak Wiyosan Warsa Enggal 1 Muharam 1447 H “ yang diselengarakan oleh Pemkot Kota Kediri, selanjutnya terdakwa juga datang pada acara tersebut dengan mengendarai sepeda motor miliknya Yamaha Vega warna putih merah No Pol AG 2071 RDG tahun 2005 dengan berniat mengambil barang milik orang lain secara tanpa izin dan pada saat situasi ramai yaitu pada sesi rebutan gunungan sayur dan buah untuk masyarakat umum terdakwa mengawasi keadaan dan melihat saksi FITA SEPTARIZA dan saksi SUGENG RAHAYU dalam keadaaan lenggah maka pertama kali terdakwa mendekati saksi FITA SEPTARIZA kemudian membuka resleting tas dan tanpa seizin serta sepengetahuan saksi FITA langsung saja mengambil 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo Y 5 S warna biru dan setelah itu terdakwa kemudian menjauhi saksi FITA dan mencari korban berikutnya yang ada di dekat saksi FITA yaitu saksi SUGENG dan selanjutnya yang kedua terdakwa juga tanpa seizin dan sepengetahuan saksi SUGENG juga membuka resleting tas dan mengambil 1 (satu) buah dompet warna merah bertuliskan toko emas BERKAH dengan motif bergambar buah berisi uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 2 (dua) Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan setelah mengambil barang-barang tersebut terdakwa pergi kabur meninggalkan tempat kejadian, namun perbuatan terdakwa akhirnya diketahui oleh warga masyarakat dan dikerumuni masa akhirnya terdakwa di amankan oleh saksi DENDA selaku SATPOL PP dan saksi HENDI WIDODO selaku anggota kepolisian untuk dilakukan proses peeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka saksi FITA SEPTARIZA kehilangan 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo Y 5 S warna biru yang ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan saksi SUGENG RAHAYU kehilangan 1 (satu) buah dompet warna merah bertuliskan toko emas BERKAH dengan motif bergambar buah berisi uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 2 (dua) Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. |