Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
38/Pdt.G/2025/PN Kdr | Marco Dina Haza | 1.PT. BCA Finance 2.Otoritas Jasa Keuangan Kediri |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 38/Pdt.G/2025/PN Kdr | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan Tergugat bertentangan dengan hukum, nilai nilai kesopanan atau ketertiban umum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1337 KUHPerdata dalam hal ini Surat kuasa yang tidak diketahui siapa penerima kuasa dan hal hal apa saja yang dikuasakan tidak diketahui oleh Penggugat sebagai Pihak Pemberi Kuasa dan atas kuasa tersebut melahirkan sebuah Akta Fidusia yang dibuat oleh Notaris dan terbitnya Sertikat Jaminan Fidusia adalah sesuatu yang dilarang oleh undang undang, bertentangan dengan hukum (Pasal 1792 – Pasal 1819 KUH Perdata), nilai nilai kesopanan atau ketertiban umum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1337 KUHPerdata sebagaiman Posita angka 3,4,5,7 dan 8 adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat membayar : Kerugian materiil total Rp. 131.870.400,- (seratus tiga puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh ribu empat ratus rupiah), yang dihitung dari DP sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan kemudian telah pula membayar cicilan sebanyak 8 (delapan ) kali @Rp. 5.858.800,- (Lima juta delapan ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) x 8 = Rp. 46.870.400,- (empat puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh ribu empat ratus rupiah), dengan demikian total pembayaran yang telah dilakukan oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 81.870.400,- (delapan puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh ribu empat ratus rupiah) ditambah Rp. 50.000.000 yang merupakan biaya ongkos akomodasi, sewa pengacara dan lain lain dan Kerugian Immateriil dengan adanya perbuatan Tergugat yang memperdaya dan menipu Penggugat dalam hak kuasa fidusia untuk itu kami nilai sebesar Rp. 200.000.000,00,- (Dua ratus juta rupiah).
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.200.000,00 (dua Ratus Ribu Rupiah) per hari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan dibacakan sampai dilaksanakan.
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad).
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau, Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |