Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2026/PN Kdr 1.RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
2.Dody Novalita SH MH
3.A IRMA PURNAMA SARI, SH
4.NANING MARINI SARWO ENDAH, SH
1.HERU TRIATMOJO bin AMAT
2.PRANTO SIREGAR bin PARULIAN SIREGAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-404/M.5.13/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
2Dody Novalita SH MH
3A IRMA PURNAMA SARI, SH
4NANING MARINI SARWO ENDAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERU TRIATMOJO bin AMAT[Penahanan]
2PRANTO SIREGAR bin PARULIAN SIREGAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa I HERU TRIATMOJO BIN AMAT  dan TERDAKWA II PRANTO SIREGAR BIN PARULIAN SIREGAR pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Perumahan Bukit Podang Residence Blok H-14 Desa Pagung, Kec. Semen, Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar kaksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan,  sebagaimana dalam pasal 165 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, “secara bersama-sama dan bersekutu melakukan permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tanpa ijin dari yang berwenang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Saksi AJI SULTON ARIYA ALI  datang bersama keluarganya ke rumah Saksi FIRMAN ISMAIL MONOARFA yang beralamat di Perumahan Podang Residence Blok H Nomor 14, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, dengan mengendarai mobil Avanza Veloz warna putih. Bahwa Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT yang bekerja sebagai sopir di rumah Saksi FIRMAN ISMAIL MONOARFA, telah mengenal Saksi AJI SULTON ARIYA ALI dan sudah menjadi kebiasaan setiap kali Saksi AJI SULTON ARIYA ALI datang ke Kediri selalu meminta bantuan Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT untuk menggadaikan mobil serta mencarikan narkotika jenis sabu.

Bahwa sekira pukul 13.00 WIB, Saksi AJI SULTON ARIYA ALI meminta Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT untuk membantu menggadaikan mobil Avanza Veloz warna putih tersebut. Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT menyanggupi permintaan tersebut dan setelah berhasil menggadaikan mobil, Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT memberitahukan kepada Saksi AJI SULTON ARIYA ALI bahwa mobil telah digadaikan sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan potongan biaya administrasi sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).

Bahwa setelah itu, Terdakwa I  HERU TRIATMOJO bin AMAT menawarkan kepada Saksi AJI SULTON ARIYA ALI untuk membeli narkotika jenis sabu dengan mengatakan “Mas, nggak sekalian beli ta?”, yang telah dipahami oleh Saksi AJI SULTON ARIYA ALI sebagai tawaran membeli narkotika jenis sabu. Atas tawaran tersebut, Saksi AJI SULTON ARIYA ALI menyetujuinya, dengan harga narkotika jenis sabu sebesar Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang diambil dari uang hasil gadai mobil, sedangkan sisa uang sebesar Rp.18.350.000,- (delapan belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dikirim ke rekening Saksi AJI SULTON ARIYA ALI.

Bahwa untuk memenuhi permintaan tersebut, selanjutnya Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT menghubungi pihak lain yaitu Terdakwa II PRANTO SIREGAR bin PARULIAN SIREGAR untuk memesan narkotika jenis sabu. Bahwa Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT sudah 5 (lima) kali membeli Narkotika jenis Sabu dari Terdakwa II PRANTO SIREGAR bin PARULIAN SIREGAR, yaitu :

  • Pertama, sekitar awal bulan Juni 2025, tepatnya tanggal 6 Juni 2025, Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT membeli narkotika jenis sabu paket Supra (istilah sabu dengan berat sekitar ¼ gram) seharga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Caranya, Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT terlebih dahulu menghubungi Terdakwa II PRANTO SIREGAR bin PARULIAN SIREGAR melalui telepon dan menyampaikan maksud untuk membeli narkotika sabu. Selanjutnya Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT diminta untuk melakukan transfer uang pembelian. Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT mengirimkan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) melalui rekening BNI milik Terdakwa II PRANTO SIREGAR bin PARULIAN ke rekening SeaBank atas nama PRANTO SIREGAR, sedangkan kekurangan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT kirimkan di hari yang lain. Setelah itu, Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT menerima peta lokasi pengambilan narkotika jenis sabu. Paket narkotika jenis sabu dikirim dengan cara ranjau di pinggir jalan depan Stadion Gajahmada, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, dan kemudian paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT ambil sendirian.
  • Kedua, sekitar pertengahan bulan Juni 2025, tepatnya tanggal 19 Juni 2025, Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT kembali membeli narkotika jenis sabu paket Supra dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Cara pembeliannya sama, yaitu Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT menghubungi Terdakwa II PRANTO SIREGAR bin PARULIAN melalui telepon dan menyampaikan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT diminta mentransfer uang pembelian. Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT mengirimkan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) melalui rekening BNI milik I HERU TRIATMOJO bin AMAT ke rekening SeaBank atas nama Terdakwa II PRANTO SIREGAR bin PARULIAN, sedangkan kekurangannya sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) I HERU TRIATMOJO bin AMAT kirimkan di hari yang lain. Selanjutnya I HERU TRIATMOJO bin AMAT dikirimi peta lokasi pengambilan sabu. Paket narkotika jenis sabu dikirim dengan cara ranjau di pinggir jalan depan Kantor Jiwasraya, Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, dan kemudian paket tersebut Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT ambil sendirian.
  • Ketiga, sekitar akhir bulan Agustus 2025, tepatnya tanggal 28 Agustus 2025, Terdakwa  I HERU TRIATMOJO bin AMAT membeli narkotika jenis sabu paket Supra seharga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT menghubungi Terdakwa II PRANTO SIREGAR bin PARULIAN melalui telepon dan menyampaikan maksud membeli narkotika jenis sabu, lalu diminta untuk mentransfer uang pembelian. Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT mengirimkan uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) melalui rekening BNI milik Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT ke rekening SeaBank atas nama Terdakwa II PRANTO SIREGAR bin PARULIAN. Setelah itu Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT menerima peta lokasi pengambilan sabu. Paket narkotika jenis sabu dikirim dengan cara ranjau di pinggir jalan dekat Kolam Renang Kasri, Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, dan paket tersebut Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT ambil sendirian.
  • Keempat, sekitar akhir bulan September 2025, tepatnya tanggal 23 September 2025, Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT membeli narkotika jenis sabu paket Supra (berat sekitar ¼ gram) seharga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Caranya, Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT kembali menghubungi Terdakwa II PRANTO SIREGAR bin PARULIAN melalui telepon dan menyampaikan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT diminta mentransfer uang pembelian. Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT mengirimkan uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) melalui rekening BNI milik Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT ke rekening SeaBank atas nama Terdakwa II PRANTO SIREGAR bin PARULIAN. Selanjutnya Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT dikirimi peta lokasi pengambilan narkotika jenis sabu. Paket narkotika jenis  sabu dikirim dengan cara ranjau di pinggir jalan sebelah selatan simpang empat Bandar Ngalim, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, dan paket tersebut Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT ambil sendirian.
  • Kelima atau yang terakhir, pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul 14.47 WIB, Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT membeli narkotika jenis sabu dengan berat ½ (setengah) gram seharga Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT menghubungi Terdakwa II PRANTO SIREGAR bin PARULIAN melalui telepon dan menyampaikan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT diminta mentransfer uang pembelian. Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT mengirimkan uang sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) melalui rekening BNI milik Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT ke rekening SeaBank atas nama Terdakwa II PRANTO SIREGAR bin PARULIAN. Setelah itu Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT menerima peta lokasi pengambilan sabu. Paket sabu dikirim dengan cara ranjau di pinggir jalan atau gang dekat Kolam Renang Kasri, Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, dan kemudian paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT ambil sendirian.

 

Bahwa setiap berhasil mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT membawanya ke rumah Saksi FIRMAN ISMAIL MONOARFA.

Bahwa untuk pembelian yang kelima, setelah berhasil mengambil paket narkotika jenis sabu, Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT menghubungi Saksi AJI SULTON ARIYA ALI dan menyampaikan bahwa pesanan narkotika jenis sabu tersebut telah berada di rumah Saksi FIRMAN ISMAIL MONOARFA. Karena pada saat itu Saksi AJI SULTON ARIYA ALI sedang berbincang dengan pemilik rumah, dan Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT diminta untuk mengantarkan keluarga Saksi FIRMAN ISMAIL MONOARFA, maka paket narkotika jenis sabu tersebut diselipkan oleh Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT pada celah velg mobil Mercedes bagian depan sebelah kiri yang terparkir di garasi rumah Saksi FIRMAN ISMAIL MONOARFA. Selanjutnya, Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT memfoto lokasi penyimpanan paket narkotika jenis sabu tersebut dan mengirimkannya kepada Saksi AJI SULTON ARIYA ALI.

Bahwa dari membantu Saksi AJI SULTON ARIYA dalam membeli narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT tidak memperoleh keuntungan apa pun, melainkan hanya Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT kerap diajak oleh Saksi AJI SULTON ARIYA untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama-sama.

Bahwa setiap narkotika jenis sabu yang dijual oleh Terdakwa II PRANTO SIREGAR bin PARULIAN SIREGAR kepada Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT diperoleh Terdakwa II PRANTO SIREGAR bin PARULIAN SIREGAR dari Sdr. WALANG (masih DPO), dengan cara Terdakwa II PRANTO SIREGAR bin PARULIAN SIREGAR menghubungi Sdr. WALANG melalui nomor telepon +62 857-3540-9192 dan menyampaikan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian Sdr. WALANG meminta agar uang pembelian ditransfer ke rekening miliknya. Selanjutnya, Sdr. WALANG mengirimkan peta lokasi penempatan paket narkotika jenis sabu tersebut, yang kemudian diteruskan oleh Terdakwa II PRANTO SIREGAR bin PARULIAN SIREGAR kepada Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT, dan selanjutnya Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT yang mengambil pesanan narkotika jenis sabu sesuai dengan peta lokasi yang dikirimkan.

Bahwa setiap transaksi pembelian narkotika jenis sabu yang Terdakwa II PRANTO SIREGAR bin PARULIAN SIREGAR berhasil lakukan, Terdakwa II PRANTO SIREGAR bin PARULIAN SIREGAR mendapatkan keuntungan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 18 Oktober 2025, berdasarkan informasi dari masyarakat, sekitar pukul 14.00 WIB, Saksi DAMAR KALIS RUBEDO dan Saksi BRILLIAN BIMANTARA selaku anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota mendatangi rumah Saksi FIRMAN ISMAIL MONOARFA dan mengamankan Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT. Dari penguasaan Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android merek Redmi Note 10 warna putih dengan nomor WhatsApp +62 857-4574-6364.

Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT, diketahui bahwa Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT memperoleh narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari Terdakwa II PRANTO SIREGAR bin PARULIAN SIREGAR. Selanjutnya, pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB, Saksi DAMAR KALIS RUBEDO dan Saksi BRILLIAN BIMANTARA mengamankan Terdakwa II PRANTO SIREGAR bin PARULIAN SIREGAR di kediamannya yang beralamat di Jalan Supit Urang Nomor 34 RT.004/RW.002, Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Bahwa dari penguasaan Terdakwa II PRANTO SIREGAR bin PARULIAN SIREGAR ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran ±2,5 x 3,5 cm berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,12 gram atau berat bersih 0,01 gram, yang ditemukan di dalam lipatan kain kasur tempat tidur, 1 (satu) buah korek api gas berwarna ungu, serta 1 (satu) unit handphone android merek Oppo A60 warna biru muda dengan nomor SIM card XL +62 877-4947-0706.

Bahwa Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT dan Terdakwa II PRANTO SIREGAR bin PARULIAN SIREGAR tidak pernah memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB. : 10548 / NNF / 2025 / tanggal  24 November 2025, dengan hasil sebagai berikut :

  • Barang bukti dengan nomor : 33241/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,015 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT dan Terdakwa II PRANTO SIREGAR bin PARULIAN SIREGAR sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana. 

SUBSIDIAIR:

Bahwa Terdakwa I HERU TRIATMOJO BIN AMAT  dan TERDAKWA II PRANTO SIREGAR BIN PARULIAN SIREGAR pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025 bertempat di Perumahan Bukit Podang Residence Blok H-14 Desa Pagung, Kec. Semen, Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman Sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan,  sebagaimana dalam pasal 165 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,secara bersama-sama dan bersekutu melakukan permufakatan jahat untuk tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, Saksi AJI SULTON ARIYA ALI datang bersama keluarganya ke rumah Saksi FIRMAN ISMAIL MONOARFA yang beralamat di Perumahan Podang Residence Blok H Nomor 14, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, dengan mengendarai mobil Avanza Veloz warna putih. Bahwa Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT yang bekerja sebagai sopir di rumah Saksi FIRMAN ISMAIL MONOARFA telah mengenal Saksi AJI SULTON ARIYA ALI dan telah menjadi kebiasaan setiap kali Saksi AJI SULTON ARIYA ALI datang ke Kediri meminta bantuan Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT untuk mengurus keperluan pribadi, termasuk mencarikan narkotika jenis sabu.

Bahwa sekitar pukul 13.00 WIB, Saksi AJI SULTON ARIYA ALI meminta Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT untuk menggadaikan mobil Avanza Veloz warna putih tersebut. Setelah mobil berhasil digadaikan, Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT menyampaikan kepada Saksi AJI SULTON ARIYA ALI bahwa mobil tersebut digadaikan dengan nilai Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan potongan biaya administrasi sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Bahwa selanjutnya Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT menawarkan untuk mencarikan narkotika jenis sabu, yang dipahami dan disetujui oleh Saksi AJI SULTON ARIYA ALI, dengan nilai sebesar Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang diambil dari uang hasil gadai mobil tersebut.

Bahwa untuk memenuhi permintaan tersebut, Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT menghubungi Terdakwa II PRANTO SIREGAR bin PARULIAN SIREGAR, kemudian melakukan pengiriman sejumlah uang, dan selanjutnya menerima informasi berupa peta lokasi penempatan narkotika jenis sabu yang diletakkan dengan cara ranjau. Setelah itu, Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT mengambil sendiri narkotika jenis sabu tersebut di tempat ranjau.

Bahwa perbuatan Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT dalam menerima, mengambil, membawa, dan menguasai narkotika jenis sabu tersebut  dari Terdakwa II PRANTO SIREGAR bin PARULIAN SIREGAR telah dilakukan sebanyak 5 (lima) kali, yaitu:

  • Pertama, pada tanggal 6 Juni 2025, Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT menerima dan mengambil narkotika jenis sabu paket Supra yang diletakkan dengan cara ranjau di pinggir jalan depan Stadion Gajahmada, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, kemudian narkotika jenis sabu tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT.
  • Kedua, pada tanggal 19 Juni 2025, Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT kembali menerima dan mengambil narkotika jenis sabu yang diletakkan dengan cara ranjau di pinggir jalan depan Kantor Jiwasraya, Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri dan selanjutnya Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT menguasai narkotika jenis sabu tersebut.
  • Ketiga, pada tanggal 28 Agustus 2025, Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT menerima dan mengambil narkotika jenis sabu yang diletakkan dengan cara ranjau di sekitar Kolam Renang Kasri, Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, dan narkotika jenis sabu tersebut berada dalam penguasaan  Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT.
  • Keempat, pada tanggal 23 September 2025, Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT kembali menerima dan mengambil narkotika jenis sabu yang diletakkan dengan cara ranjau di pinggir jalan sebelah selatan simpang empat Bandar Ngalim, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
  • Kelima, pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul 14.47 WIB, Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT kembali menerima dan mengambil narkotika jenis sabu seberat ½ (setengah) gram yang diletakkan dengan cara ranjau di sekitar Kolam Renang Kasri, Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Bahwa setiap kali menerima dan mengambil narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Saksi FIRMAN ISMAIL MONOARFA dan menyimpannya sementara di tempat tersebut.

Bahwa khusus pada peristiwa tanggal 15 Oktober 2025, karena Saksi AJI SULTON ARIYA ALI sedang berbincang dengan pemilik rumah dan Terdakwa I diminta mengantarkan keluarga Saksi FIRMAN ISMAIL MONOARFA, maka narkotika jenis sabu tersebut diselipkan oleh Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT pada celah velg mobil Mercedes bagian depan sebelah kiri yang terparkir di garasi rumah, kemudian Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT memfoto lokasi penyimpanan tersebut dan mengirimkannya kepada Saksi AJI SULTON ARIYA ALI.

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Saksi DAMAR KALIS RUBEDO dan Saksi BRILLIAN BIMANTARA dari Satresnarkoba Polres Kediri Kota mengamankan Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT, dan dari penguasaannya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android merk Redmi Note 10 warna putih yang digunakan dalam rangkaian komunikasi pembelian narkotika. Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 21.30 WIB, Saksi DAMAR KALIS RUBEDO dan Saksi BRILLIAN BIMANTARA mengamankan Terdakwa II PRANTO SIREGAR bin PARULIAN SIREGAR di kediamannya di wilayah Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran 2,5x3,5cm berisi serbuk kristal bening Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,12 gram atau berat bersihnya 0,01 gram (ditemukan di dalam lipatan kain kasur tempat tidur), 1 (satu) korek api gas dengan isi warna ungu dan 1 (satu) unit handphone android merk Oppo A60 warna biru muda dengan nomor simcard XL +62 877-4947-0706.

Bahwa Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT dan Terdakwa II PRANTO SIREGAR bin PARULIAN SIREGAR tidak pernah memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB. : 10548 / NNF / 2025 / tanggal  24 November 2025, dengan hasil sebagai berikut :

  • Barang bukti dengan nomor : 33241/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,015 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT dan Terdakwa II PRANTO SIREGAR bin PARULIAN SIREGAR sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

A T A U

KEDUA

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa I HERU TRIATMOJO BIN AMAT  dan TERDAKWA II PRANTO SIREGAR BIN PARULIAN SIREGAR pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Perumahan Bukit Podang Residence Blok H-14 Desa Pagung, Kec. Semen, Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman Sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan,  sebagaimana dalam pasal 165 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, “secara bersama-sama dan bersekutu melakukan permufakatan jahat yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Saksi AJI SULTON ARIYA ALI (penuntutan dilakukan secara terpisah) datang bersama keluarganya ke rumah Saksi FIRMAN ISMAIL MONOARFA yang beralamat di Perumahan Podang Residence Blok H Nomor 14, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, dengan mengendarai mobil Avanza Veloz warna putih. Bahwa Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT yang bekerja sebagai sopir di rumah Saksi FIRMAN ISMAIL MONOARFA, telah mengenal Saksi AJI SULTON ARIYA ALI dan sudah menjadi kebiasaan setiap kali Saksi AJI SULTON ARIYA ALI datang ke Kediri selalu meminta bantuan Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT untuk menggadaikan mobil serta mencarikan narkotika jenis sabu.

Bahwa sekira pukul 13.00 WIB, Saksi AJI SULTON ARIYA ALI meminta Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT untuk membantu menggadaikan mobil Avanza Veloz warna putih tersebut. Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT menyanggupi permintaan tersebut dan setelah berhasil menggadaikan mobil, Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT memberitahukan kepada Saksi AJI SULTON ARIYA ALI bahwa mobil telah digadaikan sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan potongan biaya administrasi sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).

Bahwa setelah itu, Terdakwa I  HERU TRIATMOJO bin AMAT menawarkan kepada Saksi AJI SULTON ARIYA ALI untuk membeli narkotika jenis sabu dengan mengatakan “Mas, nggak sekalian beli ta?”, yang telah dipahami oleh Saksi AJI SULTON ARIYA ALI sebagai tawaran membeli narkotika jenis sabu. Atas tawaran tersebut, Saksi AJI SULTON ARIYA ALI menyetujuinya, dengan harga narkotika jenis sabu sebesar Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang diambil dari uang hasil gadai mobil, sedangkan sisa uang sebesar Rp.18.350.000,- (delapan belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dikirim ke rekening Saksi AJI SULTON ARIYA ALI.

Bahwa untuk memenuhi permintaan tersebut, selanjutnya Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT menghubungi pihak lain yaitu Terdakwa II PRANTO SIREGAR bin PARULIAN SIREGAR untuk memesan narkotika jenis sabu. Bahwa Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT sudah 5 (lima) kali membeli Narkotika jenis Sabu dari Terdakwa II PRANTO SIREGAR bin PARULIAN SIREGAR, yaitu :

  • Pertama, sekitar awal bulan Juni 2025, tepatnya tanggal 6 Juni 2025, Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT membeli narkotika jenis sabu paket Supra (istilah sabu dengan berat sekitar ¼ gram) seharga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Caranya, Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT terlebih dahulu menghubungi Terdakwa II PRANTO SIREGAR bin PARULIAN SIREGAR melalui telepon dan menyampaikan maksud untuk membeli narkotika sabu. Selanjutnya Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT diminta untuk melakukan transfer uang pembelian. Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT mengirimkan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) melalui rekening BNI milik Terdakwa II PRANTO SIREGAR bin PARULIAN ke rekening SeaBank atas nama PRANTO SIREGAR, sedangkan kekurangan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT kirimkan di hari yang lain. Setelah itu Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT menerima peta lokasi pengambilan narkotika jenis sabu. Paket narkotika jenis sabu dikirim dengan cara ranjau di pinggir jalan depan Stadion Gajahmada, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, dan kemudian paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT ambil sendirian.
  • Kedua, sekitar pertengahan bulan Juni 2025, tepatnya tanggal 19 Juni 2025, Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT kembali membeli narkotika jenis sabu paket Supra dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Cara pembeliannya sama, yaitu Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT menghubungi Terdakwa II PRANTO SIREGAR bin PARULIAN melalui telepon dan menyampaikan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT diminta mentransfer uang pembelian. Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT mengirimkan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) melalui rekening BNI milik Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT ke rekening SeaBank atas nama Terdakwa II PRANTO SIREGAR bin PARULIAN, sedangkan kekurangannya sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT kirimkan di hari yang lain. Selanjutnya Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT dikirimi peta lokasi pengambilan sabu. Paket narkotika jenis sabu dikirim dengan cara ranjau di pinggir jalan depan Kantor Jiwasraya, Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, dan kemudian paket tersebut Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT ambil sendirian.
  • Ketiga, sekitar akhir bulan Agustus 2025, tepatnya tanggal 28 Agustus 2025, Terdakwa  I HERU TRIATMOJO bin AMAT membeli narkotika jenis sabu paket Supra seharga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT menghubungi Terdakwa II PRANTO SIREGAR bin PARULIAN melalui telepon dan menyampaikan maksud membeli narkotika jenis sabu, lalu diminta untuk mentransfer uang pembelian. Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT mengirimkan uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) melalui rekening BNI milik Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT ke rekening SeaBank atas nama Terdakwa II PRANTO SIREGAR bin PARULIAN. Setelah itu Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT menerima peta lokasi pengambilan sabu. Paket narkotika jenis sabu dikirim dengan cara ranjau di pinggir jalan dekat Kolam Renang Kasri, Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, dan paket tersebut Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT ambil sendirian.
  • Keempat, sekitar akhir bulan September 2025, tepatnya tanggal 23 September 2025, Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT membeli narkotika jenis sabu paket Supra (berat sekitar ¼ gram) seharga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Caranya, Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT kembali menghubungi Terdakwa II PRANTO SIREGAR bin PARULIAN melalui telepon dan menyampaikan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT diminta mentransfer uang pembelian. Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT mengirimkan uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) melalui rekening BNI milik Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT ke rekening SeaBank atas nama Terdakwa II PRANTO SIREGAR bin PARULIAN. Selanjutnya Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT dikirimi peta lokasi pengambilan narkotika jenis sabu. Paket narkotika jenis  sabu dikirim dengan cara ranjau di pinggir jalan sebelah selatan simpang empat Bandar Ngalim, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, dan paket tersebut Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT ambil sendirian.
  • Kelima atau yang terakhir, pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul 14.47 WIB, Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT membeli narkotika jenis sabu dengan berat ½ (setengah) gram seharga Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT menghubungi Terdakwa II PRANTO SIREGAR bin PARULIAN melalui telepon dan menyampaikan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT diminta mentransfer uang pembelian. Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT mengirimkan uang sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) melalui rekening BNI milik Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT ke rekening SeaBank atas nama Terdakwa II PRANTO SIREGAR bin PARULIAN. Setelah itu Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT  menerima peta lokasi pengambilan sabu. Paket sabu dikirim dengan cara ranjau di pinggir jalan atau gang dekat Kolam Renang Kasri, Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, dan kemudian paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT ambil sendirian.

 

Bahwa setiap berhasil mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT membawanya ke rumah Saksi FIRMAN ISMAIL MONOARFA.

Bahwa untuk pembelian yang kelima, setelah berhasil mengambil paket narkotika jenis sabu, Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT menghubungi Saksi AJI SULTON ARIYA ALI dan menyampaikan bahwa pesanan narkotika jenis sabu tersebut telah berada di rumah Saksi FIRMAN ISMAIL MONOARFA. Karena pada saat itu Saksi AJI SULTON ARIYA ALI sedang berbincang dengan pemilik rumah, dan Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT diminta untuk mengantarkan keluarga Saksi FIRMAN ISMAIL MONOARFA, maka paket narkotika jenis sabu tersebut diselipkan oleh Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT pada celah velg mobil Mercedes bagian depan sebelah kiri yang terparkir di garasi rumah Saksi FIRMAN ISMAIL MONOARFA. Selanjutnya, Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT memfoto lokasi penyimpanan paket narkotika jenis sabu tersebut dan mengirimkannya kepada Saksi AJI SULTON ARIYA ALI.

Bahwa dari membantu Saksi AJI SULTON ARIYA dalam membeli narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT tidak memperoleh keuntungan apa pun, melainkan hanya Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT kerap diajak oleh Saksi AJI SULTON ARIYA untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama-sama.

Bahwa setiap narkotika jenis sabu yang dijual oleh Terdakwa II PRANTO SIREGAR bin PARULIAN SIREGAR kepada Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT diperoleh Terdakwa II PRANTO SIREGAR bin PARULIAN SIREGAR dari Sdr. WALANG (masih DPO), dengan cara Terdakwa II menghubungi Sdr. WALANG melalui nomor telepon +62 857-3540-9192 dan menyampaikan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian Sdr. WALANG meminta agar uang pembelian ditransfer ke rekening miliknya. Selanjutnya, Sdr. WALANG mengirimkan peta lokasi penempatan paket narkotika jenis sabu tersebut, yang kemudian diteruskan oleh Terdakwa II PRANTO SIREGAR bin PARULIAN SIREGAR kepada Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT, dan selanjutnya Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT yang mengambil pesanan narkotika jenis sabu sesuai dengan peta lokasi yang dikirimkan.

Bahwa setiap transaksi pembelian narkotika jenis sabu yang Terdakwa II PRANTO SIREGAR bin PARULIAN SIREGAR berhasil lakukan, Terdakwa II PRANTO SIREGAR bin PARULIAN SIREGAR mendapatkan keuntungan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 18 Oktober 2025, berdasarkan informasi dari masyarakat, sekitar pukul 14.00 WIB, Saksi DAMAR KALIS RUBEDO dan Saksi BRILLIAN BIMANTARA selaku anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota mendatangi rumah Saksi FIRMAN ISMAIL MONOARFA dan mengamankan Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT bersama Saksi AJI SULTON ARIYA ALI. Dari penguasaan Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android merek Redmi Note 10 warna putih dengan nomor WhatsApp +62 857-4574-6364.

Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT, diketahui bahwa Terdakwa I memperoleh narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari Terdakwa II PRANTO SIREGAR bin PARULIAN SIREGAR. Selanjutnya, pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB, Saksi DAMAR KALIS RUBEDO dan Saksi BRILLIAN BIMANTARA mengamankan Terdakwa II PRANTO SIREGAR bin PARULIAN SIREGAR di kediamannya yang beralamat di Jalan Supit Urang Nomor 34 RT.004/RW.002, Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Bahwa dari penguasaan Terdakwa II PRANTO SIREGAR bin PARULIAN SIREGAR ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran ±2,5 x 3,5 cm berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,12 gram atau berat bersih 0,01 gram, yang ditemukan di dalam lipatan kain kasur tempat tidur, 1 (satu) buah korek api gas berwarna ungu, serta 1 (satu) unit handphone android merek Oppo A60 warna biru muda dengan nomor SIM card XL +62 877-4947-0706.

Bahwa Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT dan Terdakwa II PRANTO SIREGAR bin PARULIAN SIREGAR tidak pernah memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB. : 10548 / NNF / 2025 / tanggal  24 November 2025, dengan hasil sebagai berikut :

  • Barang bukti dengan nomor : 33241/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,015 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT dan Terdakwa II PRANTO SIREGAR bin PARULIAN SIREGAR sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 610 ayat (1) Undang-undang RI No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)  juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI  No. 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa I HERU TRIATMOJO BIN AMAT  dan TERDAKWA II PRANTO SIREGAR BIN PARULIAN SIREGAR pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025 bertempat di Perumahan Bukit Podang Residence Blok H-14 Desa Pagung, Kec. Semen, Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman Sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan,  sebagaimana dalam pasal 165 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,secara bersama-sama dan bersekutu melakukan permufakatan jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, Saksi AJI SULTON ARIYA ALI datang bersama keluarganya ke rumah Saksi FIRMAN ISMAIL MONOARFA yang beralamat di Perumahan Podang Residence Blok H Nomor 14, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, dengan mengendarai mobil Avanza Veloz warna putih. Bahwa Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT yang bekerja sebagai sopir di rumah Saksi FIRMAN ISMAIL MONOARFA telah mengenal Saksi AJI SULTON ARIYA ALI dan telah menjadi kebiasaan setiap kali Saksi AJI SULTON ARIYA ALI datang ke Kediri meminta bantuan Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT untuk mengurus keperluan pribadi, termasuk mencarikan narkotika jenis sabu.

Bahwa sekitar pukul 13.00 WIB, Saksi AJI SULTON ARIYA ALI meminta Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT untuk menggadaikan mobil Avanza Veloz warna putih tersebut. Setelah mobil berhasil digadaikan, Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT menyampaikan kepada Saksi AJI SULTON ARIYA ALI bahwa mobil tersebut digadaikan dengan nilai Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan potongan biaya administrasi sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Bahwa selanjutnya Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT menawarkan untuk mencarikan narkotika jenis sabu, yang dipahami dan disetujui oleh Saksi AJI SULTON ARIYA ALI, dengan nilai sebesar Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang diambil dari uang hasil gadai mobil tersebut.

Bahwa untuk memenuhi permintaan tersebut, Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT menghubungi Terdakwa II PRANTO SIREGAR bin PARULIAN SIREGAR, kemudian melakukan pengiriman sejumlah uang, dan selanjutnya menerima informasi berupa peta lokasi penempatan narkotika jenis sabu yang diletakkan dengan cara ranjau. Setelah itu, Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT mengambil sendiri narkotika jenis sabu tersebut di tempat ranjau.

Bahwa perbuatan Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut dari Terdakwa II PRANTO SIREGAR bin PARULIAN SIREGAR telah dilakukan sebanyak 5 (lima) kali, yaitu:

  • Pertama, pada tanggal 6 Juni 2025, Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT menerima dan mengambil narkotika jenis sabu paket Supra yang diletakkan dengan cara ranjau di pinggir jalan depan Stadion Gajahmada, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, kemudian narkotika jenis sabu tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT.
  • Kedua, pada tanggal 19 Juni 2025, Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT kembali menerima dan mengambil narkotika jenis sabu yang diletakkan dengan cara ranjau di pinggir jalan depan Kantor Jiwasraya, Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri dan selanjutnya Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT menguasai narkotika jenis sabu tersebut.
  • Ketiga, pada tanggal 28 Agustus 2025, Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT menerima dan mengambil narkotika jenis sabu yang diletakkan dengan cara ranjau di sekitar Kolam Renang Kasri, Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, dan narkotika jenis sabu tersebut berada dalam penguasaan  Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT.
  • Keempat, pada tanggal 23 September 2025, Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT kembali menerima dan mengambil narkotika jenis sabu yang diletakkan dengan cara ranjau di pinggir jalan sebelah selatan simpang empat Bandar Ngalim, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
  • Kelima, pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul 14.47 WIB, Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT kembali menerima dan mengambil narkotika jenis sabu seberat ½ (setengah) gram yang diletakkan dengan cara ranjau di sekitar Kolam Renang Kasri, Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Bahwa setiap kali menerima dan mengambil narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Saksi FIRMAN ISMAIL MONOARFA dan menyimpannya sementara di tempat tersebut.

Bahwa khusus pada peristiwa tanggal 15 Oktober 2025, karena Saksi AJI SULTON ARIYA ALI sedang berbincang dengan pemilik rumah dan Terdakwa I diminta mengantarkan keluarga Saksi FIRMAN ISMAIL MONOARFA, maka narkotika jenis sabu tersebut diselipkan oleh Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT pada celah velg mobil Mercedes bagian depan sebelah kiri yang terparkir di garasi rumah, kemudian Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT memfoto lokasi penyimpanan tersebut dan mengirimkannya kepada Saksi AJI SULTON ARIYA ALI.

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Saksi DAMAR KALIS RUBEDO dan Saksi BRILLIAN BIMANTARA dari Satresnarkoba Polres Kediri Kota mengamankan Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT, dan dari penguasaannya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android merk Redmi Note 10 warna putih yang digunakan dalam rangkaian komunikasi pembelian narkotika. Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 21.30 WIB, Saksi DAMAR KALIS RUBEDO dan Saksi BRILLIAN BIMANTARA mengamankan Terdakwa II PRANTO SIREGAR bin PARULIAN SIREGAR di kediamannya di wilayah Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran 2,5x3,5cm berisi serbuk kristal bening Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,12 gram atau berat bersihnya 0,01 gram (ditemukan di dalam lipatan kain kasur tempat tidur), 1 (satu) korek api gas dengan isi warna ungu dan 1 (satu) unit handphone android merk Oppo A60 warna biru muda dengan nomor simcard XL +62 877-4947-0706.

Bahwa Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT dan Terdakwa II PRANTO SIREGAR bin PARULIAN SIREGAR tidak pernah memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB. : 10548 / NNF / 2025 / tanggal  24 November 2025, dengan hasil sebagai berikut :

  • Barang bukti dengan nomor : 33241/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,015 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa I HERU TRIATMOJO bin AMAT dan Terdakwa II PRANTO SIREGAR bin PARULIAN SIREGAR sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-undang RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya