Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2022/PN Kdr PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. BRI UNIT Patimura 1.Wahyu Andrianto
2.Nanik
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2022/PN Kdr
Tanggal Surat Kamis, 10 Mar. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. BRI UNIT Patimura
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Wahyu Andrianto
2Nanik
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 78.832.888,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada Penggugat sebesar Rp 78.832.888,- (Tujuh puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh delapa rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 70.967.000,- (Tujuh puluh juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) dan bunga sebesar Rp. 7.865.888,- (Tujuh juta delapan ratus enam puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah) terhitung selambat-lambatnya maksimal 2 minggu sejak perkara ini dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa sebidang tanah bangunan berdasarkan bukti kepemilikan SHM No 44 atas nama Nanik yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan jalan Permohonan Eksekusi Lelang melalui Pengadilan Negeri dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak