Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2023/PN Kdr PT. BPR Mahkota Mitra Usaha 1.DODIK WIDODO
2.TERESIA SEPTRIAN FAJARINA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2023/PN Kdr
Tanggal Surat Senin, 05 Jun. 2023
Nomor Surat 271/MMU/VI/2023
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Mahkota Mitra Usaha
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DODIK WIDODO
2TERESIA SEPTRIAN FAJARINA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 37.861.219,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi;

Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor :9252/KL/X/2021 tanggal 06 Oktober 2021
Menyatakan sah dan berharga Surat Kuasa Menjual Notariil No. 49 tanggal 06 Oktober 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Miando Pasena Parapat,SH
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh pokok kredit berikut bunga yang tertunggak dan denda keterlambatan, serta segala biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat,seluruhnya sebesar Rp.37.861.219,-( tiga puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh satu ribu dua ratus sembilan belas rupiah ) dengan perincian :

Pokok kredit                                                                  : Rp.    18.710.000,-
Bunga tertunggak                                                          : Rp.      5.613.600,-
Denda keterlambatan angsuran                                       : Rp.      8.537.619,-
Biaya penagihan dan litigasi                                           : Rp.      5.000.000,-                                                                                                                                                                                                                                                          

Apabila para tergugat ……………….

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh kewajibannya secara sukarela dan sekaligus kepada Penggugat, maka  Tergugat harus menyerahkan kepada Penggugat, fisik jaminan

berupa kendaraan bermotor roda 2 ( dua ) Merk Yamaha, Type BGH A/T ALL NEW N MAX VANCY, Tahun 2021,Nomor Mesin G3L8E - 0780409, Nomor Rangka MH3SG5620MJ405251, Nomor Polisi AG-4745-AAF, BPKB Nomor Q 07221843 atas nama Dodik Widodo Bangsal RT 05 RW 04 DS Bangsal Kecamatan Pesantren Kediri Kota yang dijaminkan kepada Penggugat, diserahkan secara sukarela seketika setelah putusan perkara ini telah dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap ( incracht ) untuk selanjutnya jaminan tersebut dijual oleh Penggugat dan hasil penjualannya digunakan untuk pembayaran kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat;

Meletakkan sita jaminan ( consevatoir beslag ) atas harta milik Para Tergugat berupa rumah tinggal yang pada saat ini ditempati oleh Para Tergugat yang terletak di Bangsal RT 05 RW 04 Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kediri Jawa Timur, untuk menjamin dipenuhinya dan atau dibayarnya seluruh kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat apabila dari hasil penjualan jaminan tidak mencukupi untuk melunasi seluruh kewajiban Para Tergugat;

Menyatakan  putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada  verzet atau banding  ( uit voerbaar bij voorraad );
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon diberikan putusan seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ( ex aquo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak