Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G.S/2023/PN Kdr | PT. BPR Mahkota Mitra Usaha | 1.DODIK WIDODO 2.TERESIA SEPTRIAN FAJARINA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Jun. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2023/PN Kdr | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Jun. 2023 | ||||||
Nomor Surat | 271/MMU/VI/2023 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 37.861.219,00 | ||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor :9252/KL/X/2021 tanggal 06 Oktober 2021 Pokok kredit : Rp. 18.710.000,- Apabila para tergugat ………………. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh kewajibannya secara sukarela dan sekaligus kepada Penggugat, maka Tergugat harus menyerahkan kepada Penggugat, fisik jaminan berupa kendaraan bermotor roda 2 ( dua ) Merk Yamaha, Type BGH A/T ALL NEW N MAX VANCY, Tahun 2021,Nomor Mesin G3L8E - 0780409, Nomor Rangka MH3SG5620MJ405251, Nomor Polisi AG-4745-AAF, BPKB Nomor Q 07221843 atas nama Dodik Widodo Bangsal RT 05 RW 04 DS Bangsal Kecamatan Pesantren Kediri Kota yang dijaminkan kepada Penggugat, diserahkan secara sukarela seketika setelah putusan perkara ini telah dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap ( incracht ) untuk selanjutnya jaminan tersebut dijual oleh Penggugat dan hasil penjualannya digunakan untuk pembayaran kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat; Meletakkan sita jaminan ( consevatoir beslag ) atas harta milik Para Tergugat berupa rumah tinggal yang pada saat ini ditempati oleh Para Tergugat yang terletak di Bangsal RT 05 RW 04 Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kediri Jawa Timur, untuk menjamin dipenuhinya dan atau dibayarnya seluruh kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat apabila dari hasil penjualan jaminan tidak mencukupi untuk melunasi seluruh kewajiban Para Tergugat; Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet atau banding ( uit voerbaar bij voorraad );
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon diberikan putusan seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ( ex aquo et bono ). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |