Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2026/PN Kdr 1.RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
2.Dody Novalita SH MH
3.PUJIASTUTININGTYAS, SH., MH
4.RIRIN SUSILOWATI, SH
ALIM NUR SALAM Bin HERIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-417/M.5.13/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
2Dody Novalita SH MH
3PUJIASTUTININGTYAS, SH., MH
4RIRIN SUSILOWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALIM NUR SALAM Bin HERIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

--------------------    Bahwa ia terdakwa ALIM NUR SALAM BIN HERIANTO pada hari Kamis  tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Jalan P. Kemerdekaan 219 Rt 003 Rw.003 kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota Kediri   atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, yang turut serta melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan   cara- cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota Kediri selanjutnya ditindak lanjuti oleh pihak Kepolisian Resort Kediri Kota dengan melakukan penyelidikan dan ternyata benar informasi tersebut sehingga saksi DAMAR KALIS R SH dan saksi AGUSTYAN CANDIK SH beserta team dari satresnarkoba Polres Kediri Kota melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada  hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 Wib, disebuah rumah yang beralamat Jl. P. Kemerdekaan 219 Rt.003 Rw.003 kel. Ngronggo kec. Kota , Kota Kediri ;
  • Bahwa pada saat terdakwa ditangkap petugas dan dan dilakukan  penggeledahan dirumah tersebut  t petugas    menemukan dan menyita barang bukti berupa :
  1. 10(sepuluh) buah plastic klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,4 (enam koma empat) gram dan berat bersih 5,42 (lima koma empat dua) gram, dengan rincian:
  •     1(satu) buah plastic klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,39 (dua koma tiga sembilan) gram dan berat bersih 2,22 (dua koma dua dua) gram;
  •      1 (satu) buah plastic klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing plastic klip berisi denga berat kotor 0,99 (nol koma Sembilan sembilan) gram dan berat bersih 0,9 (nol koma Sembilan) gram yang di bungkus menggunakan isolasi warna hijau dan di balut dengan tisu warna putih;
  •     1(satu) buah plastic klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yan  g masing-masing plastic klip berisi denga berat kotor 0,48 (nol koma empat delapan) gram dan berat bersih 0,39 (nol koma tiga Sembilan) gram yang di bungkus menggunakan isolasi warna hijau dan di balut dengan tisu warna putih;
  •     1(satu) buah plastic klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing plastic klip berisi denga berat kotor 0,33 (nol koma tiga tiga) gram dan berat bersih 0,24 (nol koma dua empat) gram yang di bungkus menggunakan isolasi warna hijau dan di balut dengan tisu warna putih;
  • 1(satu) buah plastic klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing plastic klip berisi denga berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram dan berat bersih 0,15 (nol koma satu lima) gram yang di bungkus menggunakan isolasi warna hijau dan di balut dengan tisu warna putih;
  •      3(tiga) buah plastic klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing plastic klip berisi denga berat kotor 0,44 (nol koma empat empat) gram dan berat bersih 0,27(nol koma dua tujuh) gram dengan total berat kotor 1,32 (satu koma tiga dua) gram dan berat bersih 1,05 (satu koma nol lima) gram yang semua di bungkus menggunakan isolasi warna biru dan di balut dengan tisu warna putih;
  •      1(satu) buah plastic klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing plastic klip berisi denga berat kotor 0,45 (nol koma empat lima) gram dan berat bersih 0,28 (nol koma dua delapan) gram yang di bungkus menggunakan isolasi warna biru dan di balut dengan tisu warna putih;
  •      1(satu) buah plastic klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing plastic klip berisi denga berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) gram dan berat bersih 0,11 (nol koma satu satu) gram yang di bungkus menggunakan isolasi warna oranye dan di balut dengan tisu warna putih;
  1. 1(satu) buah timbangan digital merk ACIS warna silver;
  2.  1(satu) buah pipet kaca;
  3. 1(satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan;
  4.  1(satu) buah korek api gas warna hijau;
  5. Seperangkat alat hisap/bong yang terangkai dengan sedotan;
  6.  91(Sembilan puluh satu) buah microtube warna bening;
  7.  21(dua puluh satu) buah sedotan warna hijau;
  8. 3(tiga) buah isolasi yang masing-masing berwarna hijau, merah, dan biru;
  9. 1(satu) unit handphone merk Redmi 14C warna hitam dengan nomor Whatsapp +62 815-1531-0883 serta nomor IMEI (slot SIM 1) 866068073416844 dan IMEI (slot SIM 2) 866068073416851;
  •   Bahwa untuk barang bukti pada poin a sampai dengan i ditemukan dalam lemari baju kamar tidur  terdakwa, sedangkan poin j ditemukan diatas kamar tidur terdakwa;
  •  Bahwa barang bukti berupa 1(satu ) buah plastic klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu yang masing-masing plastic klip berisi dengan berat kotor 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram dan berat bersih 0,24 (nol koma dua empat) gram yang dibungkus menggunakan isolasi warna hijau dan dibalut dengan tisu warna putih dan 1(satu) buah plastic klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing plastic berisi dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram dan berat bersih 0,15 (nol koma satu lima ) gram yang dibungkus menggunakan isolasi warna hijau dan dibalut dengan tisu warna putih, 1(satu) buah timbangan digital merk ACIS warna silver, 1(satu) buah pipet kaca, 1(satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan, 1(satu) buah korek api gas warna hijau, seperangkat alat hisap/ bong yang terangkai dengan sedotan, 91 (Sembilan puluh satu)  buah microtube warna bening, 21(dua puluh satu) buah sedotan warna hijau, 3 (tiga) buah isolasi yang masing-masing berwarna hijau, merah, dan biru serta 1 (satu) unit handphone merk redmi 14C warna hitam dengan nomor whatsapp +62815-1531-0883 serta nomor IMEI (slot SIM1) 8660680734 dan IMEI (slot SIM 2)  866068073416851 adalah atas hak milik terdakwa, sedangkan barang bukti berupa 1(satu) buah plastic klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,39 (dua koma tiga sembilan) gram dan berat bersih 2,22 (dua koma dua dua) gram, 1 (satu) buah plastic klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing plastic klipo berisi dengan berat kotor 0,99 (nol koma sembilan sembilan) gram dan berat bersih 0,9 (nol koma sembilan) gram yang dibungkus menggunakan isolasi warna hijau dan dibalut dengan tisu warna putih, 3 (tiga) buah plastic klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing plastic klip berisi dengan berat kotor  0,44 (nol koma empat empat) gram dengan berat bersih 0,27 (nol koma dua tujuh) gram dengan total berat kotor 1,32 (satu koma tiga dua) gram dan berat bersih 1,05 (satu koma nol lima) gram yang semua dibungkus menggunakan isolasi warna biru dan dibalut dengan tisu warna putih, 1 (satu) buah plastic klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing plastic klip berisi dengan berat kotor 0,45 (nol koma empat lima) gram dan berat bersih 0,28 (nol koma dua delapan) gram yang dibungkus menggunakan isolasi warna biru dan dibalut dengan tisu warna putih, dan 1(satu) buah plastic klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang masing masing plastic klip berisi dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) gram dan berat bersih 0,11 (nol koma satu satu) gram yang dibungkus menggunakan isolasi warna orange dan dibalut dengan tisu warna putih adalah atas hak milik ONTOSENO   ;
  •   Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari  ONTOSENO (DPO) yang dikenalnya yaitu sekitar pertengahan Agustus 2025 dari tetangga terdakwa waktu bertemu minum kopi di angkringan sebelah rumah terdakwa ;
  •  Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu sekitar pertengshsn bulan agustus 2025 sekira malam hari terdakwa dihubungi temannya melalui whatsapp dengan nomor +62 878-1836-1369 yang tidak terdakwa simpan dengan maksud bertanya kabar  hingga kemudian terdakwa bertanya tentang ketersediaan narkotika jenis sabu pada temannya lalu  terdakwa di beri nomor whatsaap Sdr. ONTOSENO dengan nomor ”+62 857-3926-0699”, kemudian terdakwa menghubungi Sdr. ONTOSENO melalui whatsapp dengan maksud bertanya ketersediaan narkotika jenis sabu , lalu setelah mendapat jawaban tersedia serta sepakat dengan jumlah dan harganya kemudian terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. ONTOSENO yang pembayarannya dilakukan secara transfer melalui aplikasi OVO dengan nomor 085735412843 atas nama HANI PANJARING, kemudian terdakwa di berikan maps/peta untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya terdakwa berangkat ke tempat ranjauan sesuai maps/petunjuk dari Sdr. ONTOSENO dan setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa bawa pulang dan dikonsumsi, kemudian sekitar awal bulan september 2025 sekira sore hari , terdakwa dihubungi oleh Sdr. ONTOSENO melalui whatsapp dengan maksud menawarkan terdakwa pekerjaan untuk menjadi kurir narkotika jenis sabu milik Sdr. ONTOSENO, lalu pada saat itu terdakwa mengiyakan pekerjaan tersebut karena butuh uang tambahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kemudian keesokan harinya sekira sore hari terdakwa di berikan maps/peta untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1(satu) gram dan timbangan digital warna silver di bawah tiang listrik jalan totok kerot desa bulu pasar kecamatan Pagu Kabupaten Kediri, kemudian terdaklwa berangkat ke tempat ranjauan sesuai maps/peta dari Sdr. ONTOSENO dan setelah mendapat kan narkotika jenis sabu dan timbangan digital warna silver tersebut kemudian terdakwa bawa  pulang serta terdakwa pecah/bagi sesuai petunjuk dari Sdr. ONTOSENO, selanjutnya narkotika jenis sabu yang telah terdakwa  pecah/bagi menjadi beberapa klip dan dengan berat yang berbeda beda yang terdakwa timbang menggunakan timbangan digital warna silver tersebut kemudian terdakwa pasang atau ranjau ke beberapa titik di area persawahan  Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota Kediri selanjutnya maps/peta yang telah terdakwa ranjau dikirim ke Sdr. ONTOSENO, kemudian yang terakhir pada hari Rabu tanggal 29 oktober 2025 sekira siang hari , terdakwa kembali di hubungi oleh Sdr. ONTOSENO untuk menjadi kurir narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa diberikan maps/peta di bawah tiang listrik depan alfamidi Tugurejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 10(sepuluh) gram yang dibungkus bekas  bungkus roti warna ungu, lalu terdakwa saya berangkat sendiri ke tempat ranjauan tersebut sesuai maps/peta yang di kirim oleh Sdr. ONTOSENO dan setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dan juga langsung terdakwa mengabari Sdr. ONTOSENO  dengan istilah ”Putus” kemudian narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pulang ke rumah dan atas perintah Sdr. ONTOSENO untuk langsung di timbang dan mengirim foto ke Sdr. ONTOSENO, kemudian setelah terdakwa  kirim foto timbangan sabu tersebut kepada Sdr. ONTOSENO , terdakwa  di berikan upah berupa narkotika jenis sabu dan uang sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya terdakwa  di perintah oleh Sdr. ONTOSENO untuk langsung memecah/membagi narkotika jenis sabu tersebut untuk di edarkan dengan cara di pasang atau di ranjau di area Kelurahan  Ngronggo, Perumahan Permata Hijau dan area Gumul ;.
  •  Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti  berupa 10 (sepuluh) buah plastic klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,4 (enam koma empat) gram dan berat bersih 5,42 (lima koma empat dua) gram, 1 (satu) buah timbangan digital merk ACIS warna silver, 1(satu) buah pipet kaca, 1(satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan, 1(satu) buah korek api gas warna hijau, seperangkat alat hisap/ bong yang terangkai dengan sedotan, 91 (sembilan puluh satu) buah microtube warna bening, 21 (dua puluh satu) buah sedotan warna hijau dan 3(tiga) buah isolasi yang masing masing berwarna hijau merah dan biru kemudian juga ditemukan barang bukti diatas meja dalam kamar tidur terdakwa berupa 1(satu) unit handphome merk Redmi 14 C warna hitam dengan nomor whatsapp +62815-1531-0883 serta nomor  IMEI (slot  SIM 1) 866068073416844  dan IMEI (slot SIM 2) 866068073416851 yang digunakan terdakwa untuk sarana komunikasi transaksi narkotika jenis sabu dengan sdr ONTOSENO ;
  •  Bahwa terdakwa menjadi kurir untuk menaruh atau meranjau narkotika jenis sabu dari sdr ONTOSENO sebanyak  5 (lima) kali,  Yang Pertama sekitar awal bulan september 2025 (hari tanggal lupa) sekira sore hari, tersangka ALIM NUR SALAM bin HERIANTO di berikan maps/peta untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1(satu) gram dan timbangan digital warna silver di bawah tiang listrik jalan Totok Kerot Desa Bulupasar Kecamatan pagu Kabupaten Kediri, Kedua sekitar awal bulan september 2025 (hari tanggal lupa) tepatnya sehari setelah pengambilan narkotika jenis sabu yang pertama sekira sore hari, terdakwa di berikan maps/peta untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 5(lima) gram di tanam di pojok tembok rumah di desa Rembang Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, Ketiga sekitar akhir bulan september 2025 (hari tanggal lupa) sekira sore hari, terdakwa di berikan maps/peta untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 5(lima) gram di bawah pohon depan auto 2000 di Kelurahan Manisrenggo Kecamatan Kota, Kota Kediri, Keempat sekitar pertengehan bulan Oktober 2025 (hari tanggal lupa) sekira sore hari, terdakwa di berikan maps/peta untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 5(lima) gram di bawah pohon area tugu 9 simpang lima gumul kec. Ngasem kab kediri dan terdakwa memasang atau meranjau sabu tersebut bersama dengan saksi  DIKY OKTAVIA (dalam Berkas Terpisah)  dan terdakwa memberikan upah kepada saksi DIKY OKTAVIA berupa uang sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis,  Kelima atau yang terakhir pada hari rabu tanggal 29 oktober 2025 sekira siang hari , terdakwa kembali di hubungi oleh Sdr. ONTOSENO untuk menjadi kurir narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa diberikan maps/peta di bawah tiang listrik depan alfamidi tugurejo kec. Ngasem kab kediri untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 10(sepuluh) gram yang dibungkus dengan bekas bungkus roti warna ungu, lalu terdakwa berangkat sendiri ke tempat ranjauan tersebut sesuai maps/peta yang di kirim oleh Sdr. ONTOSENO dan setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut langsung mengabari Sdr. ONTOSENO  dengan istilah ”Putus” dengan maksud sabu tersebut sudah diambil oleh terdakwa  kemudian narkotika jenis sabu tersebut di bawa pulang ke rumah terdakwa dan atas perintah Sdr. ONTOSENO untuk langsung di timbang dan mengirim foto ke Sdr. ONTOSENO.kemudian setelah terdakwa kirim poto timbangan sabu tersebut kepada sdr ONTOSENO terdakwa diberika upah berupa narkotika jenis sabu dan uang sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu) juita rupiah) selanjutnya terdakwa diperintahONTOSENO untuk lamgsung membagi/memecah narkotika jenisn sabu tersebut untuk diedarkan dengan cara dipasang atau diranjau di area kelurahan ngronggo permata hijau dan atrea gumul dan terdakwa langsung memasang dan meranjau bersama saksi DIKY OKTAVIA dan terdakwa memberikan upah sebanyak Rp.150.000 (serratus lima puluh ribu rupiah) ;
  •  Bahwa terdakwa  mengajak saksi DIKY OKTAVIA  untuk meranjau Sabu sebanyak 3 (tiga) kali dengan cara membonceng terdakwa menggunakan kendaraan bermotor Yamaha MIO SOUL warna hitam beserta STNK atas nama SUMIYATI  dengan No.Pol: AG 6808 BW dengan No.Rangka : MH31KP002DK395693 dan No.Mesin: 1KP395992 milik terdakwa yaitu yang pertama akhir bulan  September 2025 sekira malam hari meranjau sebanyak 11 (sebelas) titik lokasi area persawahan Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota,Kota Kediri yang kedua hari selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira malam hari terdakwa ajak meranjau sebanyak 4 (empat) titik lokasia area persawahan Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota Kota Kediri sebanyak 2 titik Lokasi dan di area persawahan Kelurahan Kleco Kecamatan Pesantren Kota Kediri, yang ketiga pada hari rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira malam hari terdakwa ajak meranjau sebanyak 6 (enam) titik Lokasi diarea persawahan kelurahan manisrenggo Kecamatan Pesantren Kota Kediri sebanyak 2 titik lokasi ;
  •  Bahwa setelah barang bukti sabu tersebut  dilakukan penimbangan dengan surat keterangan dari Pimpinan Pegadaian Cabang Kediri nomor 062/14107/XI/2025 tanggal 03 November 2025 bahwa total berat bersih sabu-sabu tersebut adalah 5,42 (lima koma empat dua) gram
  •   Bahwa setelah barang bukti tersebut dikirimkan ke Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 10554/NNF/2025 tanggal  24 November 2025, dengan hasil bahwa barang bukti dengan nomor : 33254/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,046 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  •   Bahwa terdakwa turut serta melakukan  dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar Narkotika Golongan I jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa ijin pihak yang berwenang ;

         ------------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP ------------------

SUBSIDAIR

--------------------    Bahwa ia terdakwa ALIM NUR SALAM BIN HERIANTO pada hari Kamis  tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Jalan P. Kemerdekaan 219 Rt 003 Rw.003 kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota Kediri   atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I  beratnya melebihi 5 (lima) gram,perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan   cara- cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota Kediri selanjutnya ditindak lanjuti oleh pihak Kepolisian Resort Kediri Kota dengan melakukan penyelidikan dan ternyata benar informasi tersebut sehingga saksi DAMAR KALIS R SH dan saksi AGUSTYAN CANDIK SH beserta team dari satresnarkoba Polres Kediri Kota melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada  hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 Wib, disebuah rumah yang beralamat Jl. P. Kemerdekaan 219 Rt.003 Rw.003 kel. Ngronggo kec. Kota , Kota Kediri ;
  • Bahwa pada saat terdakwa ditangkap petugas dan dan dilakukan  penggeledahan dirumah tersebut   petugas    menemukan dan menyita barang bukti berupa :
  1. 10(sepuluh) buah plastic klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,4 (enam koma empat) gram dan berat bersih 5,42 (lima koma empat dua) gram, dengan rincian:
  •     1(satu) buah plastic klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,39 (dua koma tiga sembilan) gram dan berat bersih 2,22 (dua koma dua dua) gram;
  •      1 (satu) buah plastic klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing plastic klip berisi denga berat kotor 0,99 (nol koma Sembilan sembilan) gram dan berat bersih 0,9 (nol koma Sembilan) gram yang di bungkus menggunakan isolasi warna hijau dan di balut dengan tisu warna putih;
  •     1(satu) buah plastic klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing plastic klip berisi denga berat kotor 0,48 (nol koma empat delapan) gram dan berat bersih 0,39 (nol koma tiga Sembilan) gram yang di bungkus menggunakan isolasi warna hijau dan di balut dengan tisu warna putih;
  •     1(satu) buah plastic klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing plastic klip berisi denga berat kotor 0,33 (nol koma tiga tiga) gram dan berat bersih 0,24 (nol koma dua empat) gram yang di bungkus menggunakan isolasi warna hijau dan di balut dengan tisu warna putih;
  • 1(satu) buah plastic klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing plastic klip berisi denga berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram dan berat bersih 0,15 (nol koma satu lima) gram yang di bungkus menggunakan isolasi warna hijau dan di balut dengan tisu warna putih;
  •      3(tiga) buah plastic klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing plastic klip berisi denga berat kotor 0,44 (nol koma empat empat) gram dan berat bersih 0,27(nol koma dua tujuh) gram dengan total berat kotor 1,32 (satu koma tiga dua) gram dan berat bersih 1,05 (satu koma nol lima) gram yang semua di bungkus menggunakan isolasi warna biru dan di balut dengan tisu warna putih;
  •      1(satu) buah plastic klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing plastic klip berisi denga berat kotor 0,45 (nol koma empat lima) gram dan berat bersih 0,28 (nol koma dua delapan) gram yang di bungkus menggunakan isolasi warna biru dan di balut dengan tisu warna putih;
  •      1(satu) buah plastic klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing plastic klip berisi denga berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) gram dan berat bersih 0,11 (nol koma satu satu) gram yang di bungkus menggunakan isolasi warna oranye dan di balut dengan tisu warna putih;
  1. 1(satu) buah timbangan digital merk ACIS warna silver;
  2.  1(satu) buah pipet kaca;
  3. 1(satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan;
  4.  1(satu) buah korek api gas warna hijau;
  5. Seperangkat alat hisap/bong yang terangkai dengan sedotan;
  6.  91(Sembilan puluh satu) buah microtube warna bening;
  7.  21(dua puluh satu) buah sedotan warna hijau;
  8. 3(tiga) buah isolasi yang masing-masing berwarna hijau, merah, dan biru;
  9. 1(satu) unit handphone merk Redmi 14C warna hitam dengan nomor Whatsapp +62 815-1531-0883 serta nomor IMEI (slot SIM 1) 866068073416844 dan IMEI (slot SIM 2) 866068073416851;
  •   Bahwa untuk barang bukti pada poin a sampai dengan i ditemukan dalam lemari baju kamar tidur  terdakwa, sedangkan poin j ditemukan diatas kamar tidur terdakwa;
  •  Bahwa barang bukti berupa 1(satu ) buah plastic klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu yang masing-masing plastic klip berisi dengan berat kotor 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram dan berat bersih 0,24 (nol koma dua empat) gram yang dibungkus menggunakan isolasi warna hijau dan dibalut dengan tisu warna putih dan 1(satu) buah plastic klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing plastic berisi dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram dan berat bersih 0,15 (nol koma satu lima ) gram yang dibungkus menggunakan isolasi warna hijau dan dibalut dengan tisu warna putih, 1(satu) buah timbangan digital merk ACIS warna silver, 1(satu) buah pipet kaca, 1(satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan, 1(satu) buah korek api gas warna hijau, seperangkat alat hisap/ bong yang terangkai dengan sedotan, 91 (Sembilan puluh satu)  buah microtube warna bening, 21(dua puluh satu) buah sedotan warna hijau, 3 (tiga) buah isolasi yang masing-masing berwarna hijau, merah, dan biru serta 1 (satu) unit handphone merk redmi 14C warna hitam dengan nomor whatsapp +62815-1531-0883 serta nomor IMEI (slot SIM1) 8660680734 dan IMEI (slot SIM 2)  866068073416851 adalah atas hak milik terdakwa, sedangkan barang bukti berupa 1(satu) buah plastic klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,39 (dua koma tiga sembilan) gram dan berat bersih 2,22 (dua koma dua dua) gram, 1 (satu) buah plastic klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing plastic klipo berisi dengan berat kotor 0,99 (nol koma sembilan sembilan) gram dan berat bersih 0,9 (nol koma sembilan) gram yang dibungkus menggunakan isolasi warna hijau dan dibalut dengan tisu warna putih, 3 (tiga) buah plastic klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing plastic klip berisi dengan berat kotor  0,44 (nol koma empat empat) gram dengan berat bersih 0,27 (nol koma dua tujuh) gram dengan total berat kotor 1,32 (satu koma tiga dua) gram dan berat bersih 1,05 (satu koma nol lima) gram yang semua dibungkus menggunakan isolasi warna biru dan dibalut dengan tisu warna putih, 1 (satu) buah plastic klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing plastic klip berisi dengan berat kotor 0,45 (nol koma empat lima) gram dan berat bersih 0,28 (nol koma dua delapan) gram yang dibungkus menggunakan isolasi warna biru dan dibalut dengan tisu warna putih, dan 1(satu) buah plastic klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang masing masing plastic klip berisi dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) gram dan berat bersih 0,11 (nol koma satu satu) gram yang dibungkus menggunakan isolasi warna orange dan dibalut dengan tisu warna putih adalah atas hak milik ONTOSENO   ;
  •   Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari  ONTOSENO (DPO) yang dikenalnya yaitu sekitar pertengahan Agustus 2025 dari tetangga terdakwa waktu bertemu minum kopi di angkringan sebelah rumah terdakwa ;
  •  Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu sekitar pertengshsn bulan agustus 2025 sekira malam hari terdakwa dihubungi temannya melalui whatsapp dengan nomor +62 878-1836-1369 yang tidak terdakwa simpan dengan maksud bertanya kabar  hingga kemudian terdakwa bertanya tentang ketersediaan narkotika jenis sabu pada temannya lalu  terdakwa di beri nomor whatsaap Sdr. ONTOSENO dengan nomor ”+62 857-3926-0699”, kemudian terdakwa menghubungi Sdr. ONTOSENO melalui whatsapp dengan maksud bertanya ketersediaan narkotika jenis sabu , lalu setelah mendapat jawaban tersedia serta sepakat dengan jumlah dan harganya kemudian terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. ONTOSENO yang pembayarannya dilakukan secara transfer melalui aplikasi OVO dengan nomor 085735412843 atas nama HANI PANJARING, kemudian terdakwa di berikan maps/peta untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya terdakwa berangkat ke tempat ranjauan sesuai maps/petunjuk dari Sdr. ONTOSENO dan setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa bawa pulang dan dikonsumsi, kemudian sekitar awal bulan september 2025 sekira sore hari , terdakwa dihubungi oleh Sdr. ONTOSENO melalui whatsapp dengan maksud menawarkan terdakwa pekerjaan untuk menjadi kurir narkotika jenis sabu milik Sdr. ONTOSENO, lalu pada saat itu terdakwa mengiyakan pekerjaan tersebut karena butuh uang tambahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kemudian keesokan harinya sekira sore hari terdakwa di berikan maps/peta untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1(satu) gram dan timbangan digital warna silver di bawah tiang listrik jalan totok kerot desa bulu pasar kecamatan Pagu Kabupaten Kediri, kemudian terdaklwa berangkat ke tempat ranjauan sesuai maps/peta dari Sdr. ONTOSENO dan setelah mendapat kan narkotika jenis sabu dan timbangan digital warna silver tersebut kemudian terdakwa bawa  pulang serta terdakwa pecah/bagi sesuai petunjuk dari Sdr. ONTOSENO, selanjutnya narkotika jenis sabu yang telah terdakwa  pecah/bagi menjadi beberapa klip dan dengan berat yang berbeda beda yang terdakwa timbang menggunakan timbangan digital warna silver tersebut kemudian terdakwa pasang atau ranjau ke beberapa titik di area persawahan  Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota Kediri selanjutnya maps/peta yang telah terdakwa ranjau dikirim ke Sdr. ONTOSENO, kemudian yang terakhir pada hari Rabu tanggal 29 oktober 2025 sekira siang hari , terdakwa kembali di hubungi oleh Sdr. ONTOSENO untuk menjadi kurir narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa diberikan maps/peta di bawah tiang listrik depan alfamidi Tugurejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 10(sepuluh) gram yang dibungkus bekas  bungkus roti warna ungu, lalu terdakwa saya berangkat sendiri ke tempat ranjauan tersebut sesuai maps/peta yang di kirim oleh Sdr. ONTOSENO dan setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dan juga langsung terdakwa mengabari Sdr. ONTOSENO  dengan istilah ”Putus” kemudian narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pulang ke rumah dan atas perintah Sdr. ONTOSENO untuk langsung di timbang dan mengirim foto ke Sdr. ONTOSENO, kemudian setelah terdakwa  kirim foto timbangan sabu tersebut kepada Sdr. ONTOSENO , terdakwa  di berikan upah berupa narkotika jenis sabu dan uang sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya terdakwa  di perintah oleh Sdr. ONTOSENO untuk langsung memecah/membagi narkotika jenis sabu tersebut untuk di edarkan dengan cara di pasang atau di ranjau di area Kelurahan  Ngronggo, Perumahan Permata Hijau dan area Gumul ;.
  •  Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti  berupa 10 (sepuluh) buah plastic klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,4 (enam koma empat) gram dan berat bersih 5,42 (lima koma empat dua) gram, 1 (satu) buah timbangan digital merk ACIS warna silver, 1(satu) buah pipet kaca, 1(satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan, 1(satu) buah korek api gas warna hijau, seperangkat alat hisap/ bong yang terangkai dengan sedotan, 91 (sembilan puluh satu) buah microtube warna bening, 21 (dua puluh satu) buah sedotan warna hijau dan 3(tiga) buah isolasi yang masing masing berwarna hijau merah dan biru kemudian juga ditemukan barang bukti diatas meja dalam kamar tidur terdakwa berupa 1(satu) unit handphome merk Redmi 14 C warna hitam dengan nomor whatsapp +62815-1531-0883 serta nomor  IMEI (slot  SIM 1) 866068073416844  dan IMEI (slot SIM 2) 866068073416851 yang digunakan terdakwa untuk sarana komunikasi transaksi narkotika jenis sabu dengan sdr ONTOSENO ;
  •  Bahwa terdakwa menjadi kurir untuk menaruh atau meranjau narkotika jenis sabu dari sdr ONTOSENO sebanyak  5 (lima) kali,  Yang Pertama sekitar awal bulan september 2025 (hari tanggal lupa) sekira sore hari, tersangka ALIM NUR SALAM bin HERIANTO di berikan maps/peta untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1(satu) gram dan timbangan digital warna silver di bawah tiang listrik jalan Totok Kerot Desa Bulupasar Kecamatan pagu Kabupaten Kediri, Kedua sekitar awal bulan september 2025 (hari tanggal lupa) tepatnya sehari setelah pengambilan narkotika jenis sabu yang pertama sekira sore hari, terdakwa di berikan maps/peta untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 5(lima) gram di tanam di pojok tembok rumah di desa Rembang Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, Ketiga sekitar akhir bulan september 2025 (hari tanggal lupa) sekira sore hari, terdakwa di berikan maps/peta untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 5(lima) gram di bawah pohon depan auto 2000 di Kelurahan Manisrenggo Kecamatan Kota, Kota Kediri, Keempat sekitar pertengehan bulan Oktober 2025 (hari tanggal lupa) sekira sore hari, terdakwa di berikan maps/peta untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 5(lima) gram di bawah pohon area tugu 9 simpang lima gumul kec. Ngasem kab kediri dan terdakwa memasang atau meranjau sabu tersebut bersama dengan saksi  DIKY OKTAVIA (dalam Berkas Terpisah)  dan terdakwa memberikan upah kepada saksi DIKY OKTAVIA berupa uang sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis,  Kelima atau yang terakhir pada hari rabu tanggal 29 oktober 2025 sekira siang hari , terdakwa kembali di hubungi oleh Sdr. ONTOSENO untuk menjadi kurir narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa diberikan maps/peta di bawah tiang listrik depan alfamidi tugurejo kec. Ngasem kab kediri untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 10(sepuluh) gram yang dibungkus dengan bekas bungkus roti warna ungu, lalu terdakwa berangkat sendiri ke tempat ranjauan tersebut sesuai maps/peta yang di kirim oleh Sdr. ONTOSENO dan setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut langsung mengabari Sdr. ONTOSENO  dengan istilah ”Putus” dengan maksud sabu tersebut sudah diambil oleh terdakwa  kemudian narkotika jenis sabu tersebut di bawa pulang ke rumah terdakwa dan atas perintah Sdr. ONTOSENO untuk langsung di timbang dan mengirim foto ke Sdr. ONTOSENO.kemudian setelah terdakwa kirim poto timbangan sabu tersebut kepada sdr ONTOSENO terdakwa diberika upah berupa narkotika jenis sabu dan uang sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu) juita rupiah) selanjutnya terdakwa diperintahONTOSENO untuk lamgsung membagi/memecah narkotika jenisn sabu tersebut untuk diedarkan dengan cara dipasang atau diranjau di area kelurahan ngronggo permata hijau dan atrea gumul dan terdakwa langsung memasang dan meranjau bersama saksi DIKY OKTAVIA dan terdakwa memberikan upah sebanyak Rp.150.000 (serratus lima puluh ribu rupiah) ;
  •  Bahwa terdakwa  mengajak saksi DIKY OKTAVIA  untuk meranjau Sabu sebanyak 3 (tiga) kali dengan cara membonceng terdakwa menggunakan kendaraan bermotor Yamaha MIO SOUL warna hitam beserta STNK atas nama SUMIYATI  dengan No.Pol: AG 6808 BW dengan No.Rangka : MH31KP002DK395693 dan No.Mesin: 1KP395992 milik terdakwa yaitu yang pertama akhir bulan  September 2025 sekira malam hari meranjau sebanyak 11 (sebelas) titik lokasi area persawahan Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota,Kota Kediri yang kedua hari selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira malam hari terdakwa ajak meranjau sebanyak 4 (empat) titik lokasia area persawahan Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota Kota Kediri sebanyak 2 titik Lokasi dan di area persawahan Kelurahan Kleco Kecamatan Pesantren Kota Kediri, yang ketiga pada hari rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira malam hari terdakwa ajak meranjau sebanyak 6 (enam) titik Lokasi diarea persawahan kelurahan manisrenggo Kecamatan Pesantren Kota Kediri sebanyak 2 titik lokasi ;
  •  Bahwa setelah barang bukti sabu tersebut  dilakukan penimbangan dengan surat keterangan dari Pimpinan Pegadaian Cabang Kediri nomor 062/14107/XI/2025 tanggal 03 November 2025 bahwa total berat bersih sabu-sabu tersebut adalah 5,42 (lima koma empat dua) gram
  •   Bahwa setelah barang bukti tersebut dikirimkan ke Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 10554/NNF/2025 tanggal  24 November 2025, dengan hasil bahwa barang bukti dengan nomor : 33254/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,046 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  •   Bahwa terdakwa telah melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I  beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa ijin pihak yang berwenang ;

------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009  Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP --------------------------------- ---------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 PRIMAIR

Bahwa ia terdakwa ALIM NUR SALAM BIN HERIANTO pada hari Kamis  tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Jalan P. Kemerdekaan 219 Rt 003 Rw.003 kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota Kediri   atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, yang turut serta melakukan tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan   cara- cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota Kediri selanjutnya ditindak lanjuti oleh pihak Kepolisian Resort Kediri Kota dengan melakukan penyelidikan dan ternyata benar informasi tersebut sehingga saksi DAMAR KALIS R SH dan saksi AGUSTYAN CANDIK SH beserta team dari satresnarkoba Polres Kediri Kota melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada  hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 Wib, disebuah rumah yang beralamat Jl. P. Kemerdekaan 219 Rt.003 Rw.003 kel. Ngronggo kec. Kota , Kota Kediri ;
  • Bahwa pada saat terdakwa ditangkap petugas dan dan dilakukan  penggeledahan dirumah tersebut  t petugas    menemukan dan menyita barang bukti berupa :
  1. 10(sepuluh) buah plastic klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,4 (enam koma empat) gram dan berat bersih 5,42 (lima koma empat dua) gram, dengan rincian:
  •     1(satu) buah plastic klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,39 (dua koma tiga sembilan) gram dan berat bersih 2,22 (dua koma dua dua) gram;
  •      1 (satu) buah plastic klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing plastic klip berisi denga berat kotor 0,99 (nol koma Sembilan sembilan) gram dan berat bersih 0,9 (nol koma Sembilan) gram yang di bungkus menggunakan isolasi warna hijau dan di balut dengan tisu warna putih;
  •     1(satu) buah plastic klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing plastic klip berisi denga berat kotor 0,48 (nol koma empat delapan) gram dan berat bersih 0,39 (nol koma tiga Sembilan) gram yang di bungkus menggunakan isolasi warna hijau dan di balut dengan tisu warna putih;
  •     1(satu) buah plastic klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing plastic klip berisi denga berat kotor 0,33 (nol koma tiga tiga) gram dan berat bersih 0,24 (nol koma dua empat) gram yang di bungkus menggunakan isolasi warna hijau dan di balut dengan tisu warna putih;
  • 1(satu) buah plastic klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing plastic klip berisi denga berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram dan berat bersih 0,15 (nol koma satu lima) gram yang di bungkus menggunakan isolasi warna hijau dan di balut dengan tisu warna putih;
  •      3(tiga) buah plastic klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing plastic klip berisi denga berat kotor 0,44 (nol koma empat empat) gram dan berat bersih 0,27(nol koma dua tujuh) gram dengan total berat kotor 1,32 (satu koma tiga dua) gram dan berat bersih 1,05 (satu koma nol lima) gram yang semua di bungkus menggunakan isolasi warna biru dan di balut dengan tisu warna putih;
  •      1(satu) buah plastic klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing plastic klip berisi denga berat kotor 0,45 (nol koma empat lima) gram dan berat bersih 0,28 (nol koma dua delapan) gram yang di bungkus menggunakan isolasi warna biru dan di balut dengan tisu warna putih;
  •      1(satu) buah plastic klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing plastic klip berisi denga berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) gram dan berat bersih 0,11 (nol koma satu satu) gram yang di bungkus menggunakan isolasi warna oranye dan di balut dengan tisu warna putih;
  1. 1(satu) buah timbangan digital merk ACIS warna silver;
  2.  1(satu) buah pipet kaca;
  3. 1(satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan;
  4.  1(satu) buah korek api gas warna hijau;
  5. Seperangkat alat hisap/bong yang terangkai dengan sedotan;
  6.  91(Sembilan puluh satu) buah microtube warna bening;
  7.  21(dua puluh satu) buah sedotan warna hijau;
  8. 3(tiga) buah isolasi yang masing-masing berwarna hijau, merah, dan biru;
  9. 1(satu) unit handphone merk Redmi 14C warna hitam dengan nomor Whatsapp +62 815-1531-0883 serta nomor IMEI (slot SIM 1) 866068073416844 dan IMEI (slot SIM 2) 866068073416851;
  •   Bahwa untuk barang bukti pada poin a sampai dengan i ditemukan dalam lemari baju kamar tidur  terdakwa, sedangkan poin j ditemukan diatas kamar tidur terdakwa;
  •  Bahwa barang bukti berupa 1(satu ) buah plastic klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu yang masing-masing plastic klip berisi dengan berat kotor 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram dan berat bersih 0,24 (nol koma dua empat) gram yang dibungkus menggunakan isolasi warna hijau dan dibalut dengan tisu warna putih dan 1(satu) buah plastic klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing plastic berisi dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram dan berat bersih 0,15 (nol koma satu lima ) gram yang dibungkus menggunakan isolasi warna hijau dan dibalut dengan tisu warna putih, 1(satu) buah timbangan digital merk ACIS warna silver, 1(satu) buah pipet kaca, 1(satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan, 1(satu) buah korek api gas warna hijau, seperangkat alat hisap/ bong yang terangkai dengan sedotan, 91 (Sembilan puluh satu)  buah microtube warna bening, 21(dua puluh satu) buah sedotan warna hijau, 3 (tiga) buah isolasi yang masing-masing berwarna hijau, merah, dan biru serta 1 (satu) unit handphone merk redmi 14C warna hitam dengan nomor whatsapp +62815-1531-0883 serta nomor IMEI (slot SIM1) 8660680734 dan IMEI (slot SIM 2)  866068073416851 adalah atas hak milik terdakwa, sedangkan barang bukti berupa 1(satu) buah plastic klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,39 (dua koma tiga sembilan) gram dan berat bersih 2,22 (dua koma dua dua) gram, 1 (satu) buah plastic klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing plastic klipo berisi dengan berat kotor 0,99 (nol koma sembilan sembilan) gram dan berat bersih 0,9 (nol koma sembilan) gram yang dibungkus menggunakan isolasi warna hijau dan dibalut dengan tisu warna putih, 3 (tiga) buah plastic klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing plastic klip berisi dengan berat kotor  0,44 (nol koma empat empat) gram dengan berat bersih 0,27 (nol koma dua tujuh) gram dengan total berat kotor 1,32 (satu koma tiga dua) gram dan berat bersih 1,05 (satu koma nol lima) gram yang semua dibungkus menggunakan isolasi warna biru dan dibalut dengan tisu warna putih, 1 (satu) buah plastic klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing plastic klip berisi dengan berat kotor 0,45 (nol koma empat lima) gram dan berat bersih 0,28 (nol koma dua delapan) gram yang dibungkus menggunakan isolasi warna biru dan dibalut dengan tisu warna putih, dan 1(satu) buah plastic klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang masing masing plastic klip berisi dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) gram dan berat bersih 0,11 (nol koma satu satu) gram yang dibungkus menggunakan isolasi warna orange dan dibalut dengan tisu warna putih adalah atas hak milik ONTOSENO   ;
  •   Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari  ONTOSENO (DPO) yang dikenalnya yaitu sekitar pertengahan Agustus 2025 dari tetangga terdakwa waktu bertemu minum kopi di angkringan sebelah rumah terdakwa ;
  •  Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu sekitar pertengshsn bulan agustus 2025 sekira malam hari terdakwa dihubungi temannya melalui whatsapp dengan nomor +62 878-1836-1369 yang tidak terdakwa simpan dengan maksud bertanya kabar  hingga kemudian terdakwa bertanya tentang ketersediaan narkotika jenis sabu pada temannya lalu  terdakwa di beri nomor whatsaap Sdr. ONTOSENO dengan nomor ”+62 857-3926-0699”, kemudian terdakwa menghubungi Sdr. ONTOSENO melalui whatsapp dengan maksud bertanya ketersediaan narkotika jenis sabu , lalu setelah mendapat jawaban tersedia serta sepakat dengan jumlah dan harganya kemudian terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. ONTOSENO yang pembayarannya dilakukan secara transfer melalui aplikasi OVO dengan nomor 085735412843 atas nama HANI PANJARING, kemudian terdakwa di berikan maps/peta untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya terdakwa berangkat ke tempat ranjauan sesuai maps/petunjuk dari Sdr. ONTOSENO dan setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa bawa pulang dan dikonsumsi, kemudian sekitar awal bulan september 2025 sekira sore hari , terdakwa dihubungi oleh Sdr. ONTOSENO melalui whatsapp dengan maksud menawarkan terdakwa pekerjaan untuk menjadi kurir narkotika jenis sabu milik Sdr. ONTOSENO, lalu pada saat itu terdakwa mengiyakan pekerjaan tersebut karena butuh uang tambahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kemudian keesokan harinya sekira sore hari terdakwa di berikan maps/peta untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1(satu) gram dan timbangan digital warna silver di bawah tiang listrik jalan totok kerot desa bulu pasar kecamatan Pagu Kabupaten Kediri, kemudian terdaklwa berangkat ke tempat ranjauan sesuai maps/peta dari Sdr. ONTOSENO dan setelah mendapat kan narkotika jenis sabu dan timbangan digital warna silver tersebut kemudian terdakwa bawa  pulang serta terdakwa pecah/bagi sesuai petunjuk dari Sdr. ONTOSENO, selanjutnya narkotika jenis sabu yang telah terdakwa  pecah/bagi menjadi beberapa klip dan dengan berat yang berbeda beda yang terdakwa timbang menggunakan timbangan digital warna silver tersebut kemudian terdakwa pasang atau ranjau ke beberapa titik di area persawahan  Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota Kediri selanjutnya maps/peta yang telah terdakwa ranjau dikirim ke Sdr. ONTOSENO, kemudian yang terakhir pada hari Rabu tanggal 29 oktober 2025 sekira siang hari , terdakwa kembali di hubungi oleh Sdr. ONTOSENO untuk menjadi kurir narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa diberikan maps/peta di bawah tiang listrik depan alfamidi Tugurejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 10(sepuluh) gram yang dibungkus bekas  bungkus roti warna ungu, lalu terdakwa saya berangkat sendiri ke tempat ranjauan tersebut sesuai maps/peta yang di kirim oleh Sdr. ONTOSENO dan setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dan juga langsung terdakwa mengabari Sdr. ONTOSENO  dengan istilah ”Putus” kemudian narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pulang ke rumah dan atas perintah Sdr. ONTOSENO untuk langsung di timbang dan mengirim foto ke Sdr. ONTOSENO, kemudian setelah terdakwa  kirim foto timbangan sabu tersebut kepada Sdr. ONTOSENO , terdakwa  di berikan upah berupa narkotika jenis sabu dan uang sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya terdakwa  di perintah oleh Sdr. ONTOSENO untuk langsung memecah/membagi narkotika jenis sabu tersebut untuk di edarkan dengan cara di pasang atau di ranjau di area Kelurahan  Ngronggo, Perumahan Permata Hijau dan area Gumul ;.
  •  Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti  berupa 10 (sepuluh) buah plastic klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,4 (enam koma empat) gram dan berat bersih 5,42 (lima koma empat dua) gram, 1 (satu) buah timbangan digital merk ACIS warna silver, 1(satu) buah pipet kaca, 1(satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan, 1(satu) buah korek api gas warna hijau, seperangkat alat hisap/ bong yang terangkai dengan sedotan, 91 (sembilan puluh satu) buah microtube warna bening, 21 (dua puluh satu) buah sedotan warna hijau dan 3(tiga) buah isolasi yang masing masing berwarna hijau merah dan biru kemudian juga ditemukan barang bukti diatas meja dalam kamar tidur terdakwa berupa 1(satu) unit handphome merk Redmi 14 C warna hitam dengan nomor whatsapp +62815-1531-0883 serta nomor  IMEI (slot  SIM 1) 866068073416844  dan IMEI (slot SIM 2) 866068073416851 yang digunakan terdakwa untuk sarana komunikasi transaksi narkotika jenis sabu dengan sdr ONTOSENO ;
  •  Bahwa terdakwa menjadi kurir untuk menaruh atau meranjau narkotika jenis sabu dari sdr ONTOSENO sebanyak  5 (lima) kali,  Yang Pertama sekitar awal bulan september 2025 (hari tanggal lupa) sekira sore hari, tersangka ALIM NUR SALAM bin HERIANTO di berikan maps/peta untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1(satu) gram dan timbangan digital warna silver di bawah tiang listrik jalan Totok Kerot Desa Bulupasar Kecamatan pagu Kabupaten Kediri, Kedua sekitar awal bulan september 2025 (hari tanggal lupa) tepatnya sehari setelah pengambilan narkotika jenis sabu yang pertama sekira sore hari, terdakwa di berikan maps/peta untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 5(lima) gram di tanam di pojok tembok rumah di desa Rembang Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, Ketiga sekitar akhir bulan september 2025 (hari tanggal lupa) sekira sore hari, terdakwa di berikan maps/peta untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 5(lima) gram di bawah pohon depan auto 2000 di Kelurahan Manisrenggo Kecamatan Kota, Kota Kediri, Keempat sekitar pertengehan bulan Oktober 2025 (hari tanggal lupa) sekira sore hari, terdakwa di berikan maps/peta untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 5(lima) gram di bawah pohon area tugu 9 simpang lima gumul kec. Ngasem kab kediri dan terdakwa memasang atau meranjau sabu tersebut bersama dengan saksi  DIKY OKTAVIA (dalam Berkas Terpisah)  dan terdakwa memberikan upah kepada saksi DIKY OKTAVIA berupa uang sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis,  Kelima atau yang terakhir pada hari rabu tanggal 29 oktober 2025 sekira siang hari , terdakwa kembali di hubungi oleh Sdr. ONTOSENO untuk menjadi kurir narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa diberikan maps/peta di bawah tiang listrik depan alfamidi tugurejo kec. Ngasem kab kediri untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 10(sepuluh) gram yang dibungkus dengan bekas bungkus roti warna ungu, lalu terdakwa berangkat sendiri ke tempat ranjauan tersebut sesuai maps/peta yang di kirim oleh Sdr. ONTOSENO dan setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut langsung mengabari Sdr. ONTOSENO  dengan istilah ”Putus” dengan maksud sabu tersebut sudah diambil oleh terdakwa  kemudian narkotika jenis sabu tersebut di bawa pulang ke rumah terdakwa dan atas perintah Sdr. ONTOSENO untuk langsung di timbang dan mengirim foto ke Sdr. ONTOSENO.kemudian setelah terdakwa kirim poto timbangan sabu tersebut kepada sdr ONTOSENO terdakwa diberikan upah berupa narkotika jenis sabu dan uang sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu) juita rupiah) selanjutnya terdakwa diperintah ONTOSENO untuk lamgsung membagi/memecah narkotika jenisn sabu tersebut untuk diedarkan dengan cara dipasang atau diranjau di area kelurahan ngronggo permata hijau dan atrea gumul dan terdakwa langsung memasang dan meranjau bersama saksi DIKY OKTAVIA dan terdakwa memberikan upah sebanyak Rp.150.000 (serratus lima puluh ribu rupiah) ;
  •  Bahwa terdakwa  mengajak saksi DIKY OKTAVIA  untuk meranjau Sabu sebanyak 3 (tiga) kali dengan cara membonceng terdakwa menggunakan kendaraan bermotor Yamaha MIO SOUL warna hitam beserta STNK atas nama SUMIYATI  dengan No.Pol: AG 6808 BW dengan No.Rangka : MH31KP002DK395693 dan No.Mesin: 1KP395992 milik terdakwa yaitu yang pertama akhir bulan  September 2025 sekira malam hari meranjau sebanyak 11 (sebelas) titik lokasi area persawahan Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota,Kota Kediri yang kedua hari selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira malam hari terdakwa ajak meranjau sebanyak 4 (empat) titik lokasia area persawahan Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota Kota Kediri sebanyak 2 titik Lokasi dan di area persawahan Kelurahan Kleco Kecamatan Pesantren Kota Kediri, yang ketiga pada hari rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira malam hari terdakwa ajak meranjau sebanyak 6 (enam) titik Lokasi diarea persawahan kelurahan manisrenggo Kecamatan Pesantren Kota Kediri sebanyak 2 titik lokasi ;
  •  Bahwa setelah barang bukti sabu tersebut  dilakukan penimbangan dengan surat keterangan dari Pimpinan Pegadaian Cabang Kediri nomor 062/14107/XI/2025 tanggal 03 November 2025 bahwa total berat bersih sabu-sabu tersebut adalah 5,42 (lima koma empat dua) gram
  •   Bahwa setelah barang bukti tersebut dikirimkan ke Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 10554/NNF/2025 tanggal  24 November 2025, dengan hasil bahwa barang bukti dengan nomor : 33254/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,046 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  •   Bahwa terdakwa turut serta melakukan yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengkespor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram  ijin pihak yang berwenang ;

         ------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 610 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo.UURI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo.pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP-------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa ia terdakwa ALIM NUR SALAM BIN HERIANTO pada hari Kamis  tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Jalan P. Kemerdekaan 219 Rt 003 Rw.003 kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota Kediri   atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, yang turut serta melakukan   tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I  bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan   cara- cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota Kediri selanjutnya ditindak lanjuti oleh pihak Kepolisian Resort Kediri Kota dengan melakukan penyelidikan dan ternyata benar informasi tersebut sehingga saksi DAMAR KALIS R SH dan saksi AGUSTYAN CANDIK SH beserta team dari satresnarkoba Polres Kediri Kota melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada  hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 Wib, disebuah rumah yang beralamat Jl. P. Kemerdekaan 219 Rt.003 Rw.003 kel. Ngronggo kec. Kota , Kota Kediri ;
  • Bahwa pada saat terdakwa ditangkap petugas dan dan dilakukan  penggeledahan dirumah tersebut  t petugas    menemukan dan menyita barang bukti berupa :
  1. 10(sepuluh) buah plastic klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,4 (enam koma empat) gram dan berat bersih 5,42 (lima koma empat dua) gram, dengan rincian:
  •     1(satu) buah plastic klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,39 (dua koma tiga sembilan) gram dan berat bersih 2,22 (dua koma dua dua) gram;
  •      1 (satu) buah plastic klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing plastic klip berisi denga berat kotor 0,99 (nol koma Sembilan sembilan) gram dan berat bersih 0,9 (nol koma Sembilan) gram yang di bungkus menggunakan isolasi warna hijau dan di balut dengan tisu warna putih;
  •     1(satu) buah plastic klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing plastic klip berisi denga berat kotor 0,48 (nol koma empat delapan) gram dan berat bersih 0,39 (nol koma tiga Sembilan) gram yang di bungkus menggunakan isolasi warna hijau dan di balut dengan tisu warna putih;
  •     1(satu) buah plastic klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing plastic klip berisi denga berat kotor 0,33 (nol koma tiga tiga) gram dan berat bersih 0,24 (nol koma dua empat) gram yang di bungkus menggunakan isolasi warna hijau dan di balut dengan tisu warna putih;
  • 1(satu) buah plastic klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing plastic klip berisi denga berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram dan berat bersih 0,15 (nol koma satu lima) gram yang di bungkus menggunakan isolasi warna hijau dan di balut dengan tisu warna putih;
  •      3(tiga) buah plastic klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing plastic klip berisi denga berat kotor 0,44 (nol koma empat empat) gram dan berat bersih 0,27(nol koma dua tujuh) gram dengan total berat kotor 1,32 (satu koma tiga dua) gram dan berat bersih 1,05 (satu koma nol lima) gram yang semua di bungkus menggunakan isolasi warna biru dan di balut dengan tisu warna putih;
  •      1(satu) buah plastic klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing plastic klip berisi denga berat kotor 0,45 (nol koma empat lima) gram dan berat bersih 0,28 (nol koma dua delapan) gram yang di bungkus menggunakan isolasi warna biru dan di balut dengan tisu warna putih;
  •      1(satu) buah plastic klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing plastic klip berisi denga berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) gram dan berat bersih 0,11 (nol koma satu satu) gram yang di bungkus menggunakan isolasi warna oranye dan di balut dengan tisu warna putih;
  1. 1(satu) buah timbangan digital merk ACIS warna silver;
  2.  1(satu) buah pipet kaca;
  3. 1(satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan;
  4.  1(satu) buah korek api gas warna hijau;
  5. Seperangkat alat hisap/bong yang terangkai dengan sedotan;
  6.  91(Sembilan puluh satu) buah microtube warna bening;
  7.  21(dua puluh satu) buah sedotan warna hijau;
  8. 3(tiga) buah isolasi yang masing-masing berwarna hijau, merah, dan biru;
  9. 1(satu) unit handphone merk Redmi 14C warna hitam dengan nomor Whatsapp +62 815-1531-0883 serta nomor IMEI (slot SIM 1) 866068073416844 dan IMEI (slot SIM 2) 866068073416851;
  •   Bahwa untuk barang bukti pada poin a sampai dengan i ditemukan dalam lemari baju kamar tidur  terdakwa, sedangkan poin j ditemukan diatas kamar tidur terdakwa;
  •  Bahwa barang bukti berupa 1(satu ) buah plastic klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu yang masing-masing plastic klip berisi dengan berat kotor 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram dan berat bersih 0,24 (nol koma dua empat) gram yang dibungkus menggunakan isolasi warna hijau dan dibalut dengan tisu warna putih dan 1(satu) buah plastic klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing plastic berisi dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram dan berat bersih 0,15 (nol koma satu lima ) gram yang dibungkus menggunakan isolasi warna hijau dan dibalut dengan tisu warna putih, 1(satu) buah timbangan digital merk ACIS warna silver, 1(satu) buah pipet kaca, 1(satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan, 1(satu) buah korek api gas warna hijau, seperangkat alat hisap/ bong yang terangkai dengan sedotan, 91 (Sembilan puluh satu)  buah microtube warna bening, 21(dua puluh satu) buah sedotan warna hijau, 3 (tiga) buah isolasi yang masing-masing berwarna hijau, merah, dan biru serta 1 (satu) unit handphone merk redmi 14C warna hitam dengan nomor whatsapp +62815-1531-0883 serta nomor IMEI (slot SIM1) 8660680734 dan IMEI (slot SIM 2)  866068073416851 adalah atas hak milik terdakwa, sedangkan barang bukti berupa 1(satu) buah plastic klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,39 (dua koma tiga sembilan) gram dan berat bersih 2,22 (dua koma dua dua) gram, 1 (satu) buah plastic klip warna bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing plastic klipo berisi dengan berat kotor 0,99 (nol koma sembilan sembilan) gram dan berat bersih 0,9 (nol koma sembilan) gram yang dibungk
Pihak Dipublikasikan Ya