Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Kdr Harijanto, S.E.,S.H.,M.H. 1.Cahyono Yanto Sutikno
2.Prajitno Sutikno
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Harijanto, S.E.,S.H.,M.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CANDRA SAHUPALA, S.H.,M.H.Harijanto, S.E.,S.H.,M.H.
Tergugat
NoNama
1Cahyono Yanto Sutikno
2Prajitno Sutikno
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 350.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak atas Akta Pengakuan Hutang yang telah dibuat dihadapan Notaris DANNY RACHMAN HAKIM, S.H., M.Kn. Nomor: 21.- tertanggal  29 Juni 2020;
  3. Menyatakan demi hukum atas jaminan hutang para tergugat berupa rumah, tanah dan benda lainnya adalah jaminan hutang kepada penggugat;
  4. Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat I, Cahyono Yanto Sutikno, tempat/tgl lahir di Kediri, 12 Juli 1973, Alamat :  Balowerti II No. 7 RT. 013 RW. 003 Kelurahan Balowerti Kota Kediri, dan Tergugat II, Prajitno Sutikno, tempat/tgl lahir, Kediri, 25 April 1972, berlamat di Balowerti II/28 RT. 009 RW. 003 Kelurahan Balowerti – Kota Kediri, telah melakukan perbuatan Wanprestasi, tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Akta Pengakuan Hutang yang telah dibuat dihadapan Notaris DANNY RACHMAN HAKIM, S.H., M.Kn. Nomor : 21.-  tertanggal  29 Juni 2020;
  5. Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat yaitu kerugian Materiil senilai Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) secara langsung;
  6. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya jasa kuasa kepada Penggugat sebesar Rp. 60.000.000, (enam puluh juta rupiah) secara langsung ;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak