Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2024/PN Kdr BERNADETA SUSAN W, SH. WAHYU BAGUS ARIYANTO Bin Alm SUKAJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2024/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 386/M.5.13/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BERNADETA SUSAN W, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU BAGUS ARIYANTO Bin Alm SUKAJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RINI PUSPITASARI, ENY LESTARI, SITI ARBAINWAHYU BAGUS ARIYANTO Bin Alm SUKAJI
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa WAHYU BAGUS ARIYANTO Bin (Alm) SUKAJI pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Balowerti Gang I Nomor 8 Rt 020 Rw 006, Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota, Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan perbuatan dan keadaan antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Anggota Satresnarkoba Polres Kota Kediri yaitu saksi PRIMA SETIAWAN dan Saksi AGUSTIYAN CANDIK PRABOWO mendapatkan informasi dari masyarakat terdakwa mengedarkan narkotika jenis shabu kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa di rumah terdakwa di Balowerti Gang I Nomor 8 Rt 020 Rw 006, Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota, Kota Kediri ditemukan 12 (duabelas) klip plastik narkotika jenis shabu milik terdakwa dalam lipatan 1 (satu) lembar tisue dibawah pintu kamar rumah terdakwa yang terdiri dari ;
  • 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram shabu beserta klip plastik pembungkusnya;
  • 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram shabu beserta klip plastik pembungkusnya ;
  • 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram shabu beserta klip plastik pembungkusnya;
  • 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram shabu beserta klip plastik pembungkusnya;
  • 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram shabu beserta klip plastik pembungkusnya;
  • 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram shabu beserta klip plastik pembungkusnya;
  • 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram shabu beserta klip plastik pembungkusnya;
  • 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram shabu beserta klip plastik pembungkusnya;
  • 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram shabu beserta klip plastik pembungkusnya;
  • 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram shabu shabu beserta klip plastik pembungkusnya;
  • 0,20 (nol koma dua puluh) gram shabu beserta klip plastik pembungkusnya;
  • 0,19 (nol koma sembilan belas) gram shabu beserta klip plastik pembungkusnya;

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti total shabu seberat 2,91 (dua koma sembilan puluh satu) gram beserta klip plastik pembungkusnya.

Selain narkotiba jenis shabu ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna hitam beserta Kartu simcard nomor 081335743609 milik terdakwa yang dipegang oleh terdakwa digunakan sebagai sarana komunikasi untuk transaksi narkotika, 1 (satu) buah timbangan digital merk digital scale, seperangkat alat hisap shabu terdiri dari 1 (satu) buah botol yang tutupnya terhubung dengan sedotan dan 1 (satu) buah pipet kaca berada di atas lantai kamar terdakwa.

  • Bahwa terdakwa sebelumnya mendapatkan sabu-sabu dari GARENG (DPO) sebanyak 2 (dua) kali yang pertama sudah habis dijual oleh terdakwa sedangkan yang kedua pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira jam 20.00 WIB terdakwa menghubungi GARENG (DPO) melalui handphone untuk membeli shabu sesuai kesepakatan harga sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan berat shabu sekitar kurang lebih 3,00 (tiga koma nol nol) gram kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) kilp plastik berisi shabu tersebut dengan sistem ranjau ditempatkan di bungkus bekas kopi kapal api sachet berada di pinggir jalan raya Desa Sumberagung, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Setelah terdakwa mengambil shabu tersebut lalu terdakwa membawa shabu ke rumah terdakwa di Balowerti Gang I Nomor 8 Rt 020 Rw 006, Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota, Kota Kediri kemudian terdakwa menggunakan 1 (satu) buah timbangan digital merk digital scale untuk memecah shabu menjadi 12 (duabelas) klip plastic pembungkus untuk dijual lagi;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis shabu sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim POLRI Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor : LAB-00679/NNF/2024 tanggal 26 Januari 2024, dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S,Si,Apt,M.Si, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,026 gram diberi Nomor bukti; 02142/2024/NNF, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan ;

= Nomor ; 02142/NNF/2024/ berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan juga bukan dalam rangka pengobatan/ atau perawatan.

Perbuatan terdakwa WAHYU BAGUS ARIYANTO Bin ARIYANTO (Alm) SUKAJI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa terdakwa WAHYU BAGUS ARIYANTO Bin (Alm) SUKAJI pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Balowerti Gang I Nomor 8 Rt 020 Rw 006, Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota, Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan perbuatan dan keadaan antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Anggota Satresnarkoba Polres Kota Kediri yaitu saksi PRIMA SETIAWAN dan Saksi AGUSTIYAN CANDIK PRABOWO mendapatkan informasi dari masyarakat terdakwa mengedarkan narkotika jenis shabu kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa di rumah terdakwa di Balowerti Gang I Nomor 8 Rt 020 Rw 006, Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota, Kota Kediri ditemukan 12 (duabelas) klip plastik narkotika jenis shabu milik terdakwa disimpan dalam lipatan 1 (satu) lembar tisue dibawah pintu kamar rumah terdakwa yang terdiri dari ;
  • 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram shabu beserta klip plastik pembungkusnya;
  • 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram shabu beserta klip plastik pembungkusnya ;
  • 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram shabu beserta klip plastik pembungkusnya;
  • 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram shabu beserta klip plastik pembungkusnya;
  • 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram shabu beserta klip plastik pembungkusnya;
  • 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram shabu beserta klip plastik pembungkusnya;
  • 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram shabu beserta klip plastik pembungkusnya;
  • 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram shabu beserta klip plastik pembungkusnya;
  • 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram shabu beserta klip plastik pembungkusnya;
  • 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram shabu shabu beserta klip plastik pembungkusnya;
  • 0,20 (nol koma dua puluh) gram shabu beserta klip plastik pembungkusnya;
  • 0,19 (nol koma sembilan belas) gram shabu beserta klip plastik pembungkusnya;

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti total shabu seberat 2,91 (dua koma sembilan puluh satu) gram beserta klip plastik pembungkusnya.

Selain narkotiba jenis shabu ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna hitam beserta Kartu simcard nomor 081335743609 yang dipegang oleh terdakwa digunakan sebagai sarana komunikasi untuk transaksi narkotika, 1 (satu) buah timbangan digital merk digital scale, seperangkat alat hisap shabu terdiri dari 1 (satu) buah botol yang tutupnya terhubung dengan sedotan dan 1 (satu) buah pipet kaca milik terdakwa berada di atas lantai didalam kamar terdakwa.

  • Bahwa terdakwa sebelumnya mendapatkan sabu-sabu dari GARENG (DPO) sebanyak 2 (dua) kali yang pertama shabu tersebut sudah habis dijual oleh terdakwa sedangkan yang kedua pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira jam 20.00 WIB terdakwa menghubungi GARENG (DPO) melalui handphone untuk membeli shabu sesuai kesepakatan harga sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan berat shabu sekitar kurang lebih 3,00 (tiga koma nol nol) gram kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) kilp plastic berisi shabu tersebut dengan sistem ranjau ditempatkan di bungkus bekas kopi kapal api sachet berada di pinggir jalan raya Desa Sumberagung, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Setelah terdakwa mengambil shabu tersebut lalu terdakwa membawa shabu ke rumah terdakwa di Balowerti Gang I Nomor 8 Rt 020 Rw 006, Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota, Kota Kediri kemudian terdakwa menggunakan 1 (satu) buah timbangan digital merk digital scale untuk memecah shabu menjadi 12 (duabelas) klip plastik pembungkus untuk dijual lagi;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim POLRI Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor : LAB-00679/NNF/2024 tanggal 26 Januari 2024, dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S,Si,Apt,M.Si, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,026 gram diberi Nomor bukti; 02142/2024/NNF, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan ;

= Nomor ; 02142/NNF/2024/ berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan juga bukan dalam rangka pengobatan/ atau perawatan.

Perbuatan terdakwa WAHYU BAGUS ARIYANTO Bin (Alm) SUKAJI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya