Petitum |
PRIMAIR :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
menyatakan Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) terhadap Perjanjian Surat Pengakuan Hutang Nomor : 1090 tertanggal 18 Maret 2024
Menghukum Tergugat untuk mabayar ganti rugi kepada Tergugat sebesar Rp 400.965.000,- ( Empat ratus juta Sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah )
Memerikan izin Penggugat untuk menjual asset Jaminan hutang berupa sertifikat tanah Lelang umum melalui KPKNL Malang terhadap jaminan hak tanggungan berupa Sertifikat Hak Milik, dengan nomor indentifikasi bidang tanah (NIB ) : 12.04.000001101.0, seluas 171 m2atas nama 1. Heri Witanto 2. Heri Kuswoyo sebagimana diuraikan dalam nomor seri sertifikat : A0368001 yang terletak di Kelurahan Ngronggo, Kecamatan kota kediri, Kota kediri, Provinsi Jawa Timur, melalui lelang umum di kantor KPKNL Malang
Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk Tunduk dan patuh pada isi putusan
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan atas putusan ini oleh Tergugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkaran ini.
SUBSIDAIR :
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |