Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2025/PN Kdr 1.NI PUTU PARWATI, S.H.
2.LUJENG ANDAYANI, SH
3.MUHAMAD SAFIR, S.H., M.Hum.
4.PUJIASTUTININGTYAS,SH., MH
5.SAVIRA HARDIYANTI, S.H.
CAHYO BASKORO bIN MOCH. TOHIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 705A /M.5.13/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NI PUTU PARWATI, S.H.
2LUJENG ANDAYANI, SH
3MUHAMAD SAFIR, S.H., M.Hum.
4PUJIASTUTININGTYAS,SH., MH
5SAVIRA HARDIYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CAHYO BASKORO bIN MOCH. TOHIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Mochammad Dimas Setya Wicaksono, S.H.CAHYO BASKORO bIN MOCH. TOHIR
2ADITYA CAHYA BUWANA DOLLAH, S.HCAHYO BASKORO bIN MOCH. TOHIR
3Moch. Taufiq Hidayah, S.HCAHYO BASKORO bIN MOCH. TOHIR
4Salsabila Zelfa, S.HCAHYO BASKORO bIN MOCH. TOHIR
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa CAHYO BASKORO BIN MOCH. TOHIR (selaku Direktur PT. Gatra Karya Utama), pada hari yang tidak dapat diingat lagi mulai bulan Januari 2021 sampai dengan Agustus 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2021, bertempat di BPJS Jl. Mayor Bismo No.34 Kec. Semampir Kota Kediri, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, Pemberi Kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tahun 2021 PT. Gatra Karya Utama merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa Outsourcing/ Alih Daya yang berkedudukan di Jl. Sulawesi No. 41 Klaten Jawa Tengah dengan Direktur terdakwa Cahyo Baskoro diangkat melalui rapat keputusan dengan akta perubahan No. 23 tanggal 28 Oktober 2020, mendapatkan kepercayaan PT. Perkebunan Nusantara X (PTPN X) untuk menyiapkan pekerja yang akan ditempatkan di unit-unit Pabrik Gula atau (PG) Wilayah Kerja PT. Perkebunan Nusantara X (PTPN X) yang dituangkan di dalam surat perjanjian Nomor: XX-KONTR/21.032 tentang Penyedia Jasa Pekerja untuk Tenaga Pelayanan Cleaning Service, Sopir (Driver), dan Satpam (Security) dengan jangka waktu selama 12 bulan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021 berakhir tanggal 31 Desember 2021;
  • Bahwa sesuai kesepakatan untuk pembayaran dibayarkan setiap bulan oleh PT. Perkebunan Nusantara X (PTPN X) kepada terdakwa, dan terdakwa berkewajiban mengikut sertakan tenaga kerjanya yang dipekerjakan di PTPN X untuk mengikuti Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP), sehingga terdakwa berkewajiban untuk menarik uang dari sebagian gaji para pekerja dan membayarkan uang tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri;
  • Selanjutnya untuk memenuhi pekerja yang akan ditempatkan di masing-masing unit Pabrik Gula (PG), maka terdakwa merekrut pekerja yang dituangkan dalam perjanjian kerja tersebut;
  • Bahwa terdakwa sebagai Direktur PT. Gatra Karya Utama bekerja sama dengan PTPN X tahun 2016 sampai bulan Agustus 2021 yang mempekerjakan karyawannya di 6 (enam) Unit Pabrik Gula dan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri, namun oleh terdakwa uang iuran yang telah dibayar oleh peserta BPJS tidak disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri sejak Januari 2021 sampai Agustus 2021, sehingga terdakwa mempunyai tunggakan pembayaran di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri sebesar Rp 493.761.074 (empat ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus ribu enam puluh satu tujuh puluh empat rupiah) dari 561 pekerja dengan rincian:
  1. Unit PG Tjoekir (NPP : 21031600) dengan 57 orang pekerja memiliki tunggakan iuran dari bulan Juni tahun 2021 hingga bulan Agustus tahun 2021 sebesar Rp. 43.369.540,-;
  2. Unit PG Lestari (NPP : 21031561) dengan 74 orang pekerja memiliki tunggakan iuran dari bulan Juni tahun 2021 hingga bulan Agustus tahun 2021 sebesar Rp. 41.467.324,-;
  3. Unit PG Ngadirejo (NPP 17015903) dengan 145 orang pekerja memiliki tunggakan iuran dari bulan Februari tahun 2021 hingga bulan Agustus tahun 2021 sebesar Rp. 137.648.671,-;
  4. Unit PG Mojopanggung (NPP 17015730) dengan 67 orang pekerja memiliki tunggakan iuran dari bulan Maret tahun 2021 hingga bulan Agustus tahun 2021 sebesar Rp.50.396.207,30;
  5. Unit PG Pesantren (NPP : 16029185) dengan 159 orang pekerja memiliki tunggakan iuran dari bulan Februari tahun 2021 hingga bulan Agustus tahun 2021 sebesar Rp.160.574.341,-;
  6. Unit PG Meritjan (NPP : NN012379) dengan 59 orang pekerja memiliki tunggakan iuran dari bulan Maret tahun 2021 hingga bulan Agustus tahun 2021 sebesar Rp.47.550.395,30;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, yang dirugikan adalah pekerja di PTPN X yang peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri yang tidak bisa mendapat pelayanan jaminan sosial sesuai program yang diikuti;

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Jo pasal 19 ayat 1 UURI No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

 

atau

KEDUA

Bahwa ia terdakwa CAHYO BASKORO BIN MOCH. TOHIR, pada hari yang tidak dapat diingat lagi mulai bulan Januari tahun 2021 sampai dengan Agustus tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2021, bertempat di BPJS Jl. Mayor Bismo No. 34 Kecamatan Semampir Kota Kediri, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tahun 2021 PT. Gatra Karya Utama merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa Outsourcing/ Alih Daya yang berkedudukan di Jl. Sulawesi No. 41 Klaten Jawa Tengah dengan direktur terdakwa Cahyo Baskoro diangkat melalui rapat keputusan dengan akta perubahan No. 23 tanggal 28 Oktober 2020, mendapatkan kepercayaan PT. Perkebunan Nusantara X (PTPN X) untuk menyiapkan pekerja yang akan ditempatkan di unit-unit Pabrik Gula (PG) wilayah kerja PT. Perkebunan Nusantara X (PTPN X) yang dituangkan dalam surat perjanjian Nomor: XX-KONTR/21.032 tentang Penyedia Jasa Pekerja untuk tenaga pelayanan Cleaning Service, Sopir (Driver), dan Satpam (Security), dengan jangka waktu selama 12 bulan, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021 berakhir tanggal 31 Desember 2021;
  • Bahwa sesuai kesepakatan untuk pembayaran dibayarkan setiap bulan oleh PT. Perkebunan Nusantara X (PTPN X) kepada terdakwa, dan terdakwa berkewajiban mengikut sertakan tenaga kerjanya yang dipekerjakan di PTPN X untuk mengikuti Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP), sehingga terdakwa berkewajiban untuk menarik uang dari sebagian gaji para pekerja dan membayarkan uang tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri;
  • Selanjutnya untuk memenuhi pekerja yang akan ditempatkan di masing-masing Unit Pabrik Gula (PG), maka terdakwa merekrut pekerja yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja tersebut;
  • Bahwa terdakwa sebagai Direktur PT. Gatra Karya Utama bekerja sama dengan PTPN X sejak tahun 2016 sampai bulan Agustus 2021 yang mempekerjakan karyawannya di 6 (enam) Unit Pabrik Gula dan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri, namun oleh terdakwa uang iuran yang telah dibayar oleh peserta BPJS tidak disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri sejak Januari 2021 sampai Agustus 2021 sehingga terdakwa mempunyai tunggakan pembayaran di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri sebesar Rp. 493.761.074 (empat ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus ribu enam puluh satu tujuh puluh empat rupiah) dari 561 pekerja dengan rincian:
  1. Unit PG Tjoekir (NPP:21031600) dengan 57 orang pekerja memiliki tunggakan iuran dari bulan Juni tahun 2021 hingga bulan Agustus tahun 2021 sebesar Rp.43.369.540,-;
  2. Unit PG Lestari (NPP:21031561) dengan 74 orang pekerja memiliki tunggakan iuran dari bulan Juni tahun 2021 hingga bulan Agustus tahun 2021 sebesar Rp.41.467.324,-;
  3. Unit PG Ngadirejo (NPP 17015903) dengan 145 orang pekerja memiliki tunggakan iuran dari bulan Februari tahun 2021 hingga bulan Agustus tahun 2021 sebesar Rp. 137.648.671,-;
  4. Unit PG Mojopanggung (NPP 17015730) dengan 67 orang pekerja memiliki tunggakan iuran dari bulan Maret tahun 2021 hingga bulan Agustus tahun 2021 sebesar Rp.50.396.207,30;
  5. Unit PG Pesantren (NPP : 16029185) dengan 159 orang pekerja memiliki tunggakan iuran dari bulan Februari tahun 2021 hingga bulan Agustus tahun 2021 sebesar Rp.160.574.341,-;
  6. Unit PG Meritjan (NPP : NN012379) dengan 59 orang pekerja memiliki tunggakan iuran dari bulan Maret tahun 2021 hingga bulan Agustus tahun 2021 sebesar Rp.47.550.395,30;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, yang dirugikan adalah pekerja di PTPN X yang peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri yang tidak bisa mendapat pelayanan jaminan sosial sesuai program yang diikuti;

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Jo pasal 19 ayat 2 UURI No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

Pihak Dipublikasikan Ya