Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Kdr BRI KANCA KEDIRI UNIT PASAR MRICAN 1.Darmo Hardinoto
2.Robinur Indah Sari
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Kdr
Tanggal Surat Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA KEDIRI UNIT PASAR MRICAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Darmo Hardinoto
2Robinur Indah Sari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.909.914,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
 Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada Penggugat sebesar Rp 80.909.914,- (Delapan Puluh Juta Sembilan ratus Sembilan ribu Sembilan ratus Empat belas Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah) dan bunga sebesar Rp 10.909.914,- (Sepuluh Juta Sembilan ratus Sembilan ribu Sembilan ratus Empat belas Rupiah) oleh Pengadilan Negeri Kediri. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 01409 atas nama Darmo Hardinoto dengan luas 272 m2 (Dua Ratus Tujuh Puluh Dua meter persegi), SHM No. 00857 atas nama Darmo Hardinoto dengan luas 817 m2 (Delapan Ratus Tujuh Belas meter persegi), dan SHM No 00802 atas nama Darmo Hardinoto dengan luas 1003 m2 (Seribu Tiga meter persegi) yang beralamat di Kepel, Kecamatan Ngetos , Kota Nganjuk yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan jalan Permohonan Eksekusi Lelang melalui Pengadilan Negeri dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak