Petitum |
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada Penggugat sebesar Rp Rp 81.549.746,- (Delapan Puluh Satu Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 67.365.765,- (Enam Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Rupiah) dan bunga sebesar Rp 14.183.981,- (Empat Belas Juta Seratus Delapan Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah) oleh Pengadilan Negeri Kediri. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 744 atas nama Sudarko dengan luas 815 m2 (Delapan Ratus Lima Belas meter persegi) yang beralamat di Kaliombo, Kecamatan Kota, Kota Kediri yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan jalan Permohonan Eksekusi Lelang melalui Pengadilan Negeri dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|