Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2025/PN Kdr FIFILIA EKAWATI PT. BFI FINANCE yang bekantor pusat di Jakarta c.q PT. BFI FINANCE Kantor Cabang Kediri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Kamis, 27 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FIFILIA EKAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADHIMAS HANGGONO ADJIFIFILIA EKAWATI
Tergugat
NoNama
1PT. BFI FINANCE yang bekantor pusat di Jakarta c.q PT. BFI FINANCE Kantor Cabang Kediri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

Menyatakan tindakan Tergugat yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 18/PUU-XVII/2019 adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum;

 

Menyatakan bahwa Tergugat bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 18/PUU-XVII/2019 sebagaimana Posita angka 3, 5, 10 dan 11 sehingga segala perbuatan yang dilakukan Tergugat sebagaimana dijelaskan dalam posita 4 dan 6 diperoleh dengan Melawan Hukum sehingga  dinyatakan batal demi hukum;

 

Menghukum Tergugat setelah adanya putusan atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap untuk menerima pembayaran angsuran Penggugat yang terlambat sebagaimana tertuang dalam rincian pembayaran ;

 

Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil dengan rincian sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) untuk Jasa advokat  melakukan Gugatan  dan kerugian Immateriil dengan adanya perbuatan Tergugat yang mendatangkan 4 Orang tidak dikenal namun mengaku dari pihak BFI Finance melakukan upaya paksa dan memaksa serta memperdaya sehingga menandatangani BASTK dan menimbulkan ketakutan keluarga secara psikis sebesar Rp. 20.000.000,00,- (Dua Puluh Juta Rupiah) ;

 

Menghukum Tergugat untuk merehabilitasi nama baik Penggugat maupun Saudara Penggugat yang bernama Rudi Kepala Desa Pehwetan Kecamatan Papar dengan cara meminta maaf melalui media massa cetak Nasional selama 3 hari berturut-turut setelah putusan ini dibacakan ;

 

Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan dibacakan sampai dilaksanakan ;

 

Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad) ;

 

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau,

Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak