Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G/2025/PN Kdr | FIFILIA EKAWATI | PT. BFI FINANCE yang bekantor pusat di Jakarta c.q PT. BFI FINANCE Kantor Cabang Kediri | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 28 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.G/2025/PN Kdr | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 27 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan Tergugat yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 18/PUU-XVII/2019 adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum;
Menyatakan bahwa Tergugat bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 18/PUU-XVII/2019 sebagaimana Posita angka 3, 5, 10 dan 11 sehingga segala perbuatan yang dilakukan Tergugat sebagaimana dijelaskan dalam posita 4 dan 6 diperoleh dengan Melawan Hukum sehingga dinyatakan batal demi hukum;
Menghukum Tergugat setelah adanya putusan atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap untuk menerima pembayaran angsuran Penggugat yang terlambat sebagaimana tertuang dalam rincian pembayaran ;
Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil dengan rincian sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) untuk Jasa advokat melakukan Gugatan dan kerugian Immateriil dengan adanya perbuatan Tergugat yang mendatangkan 4 Orang tidak dikenal namun mengaku dari pihak BFI Finance melakukan upaya paksa dan memaksa serta memperdaya sehingga menandatangani BASTK dan menimbulkan ketakutan keluarga secara psikis sebesar Rp. 20.000.000,00,- (Dua Puluh Juta Rupiah) ;
Menghukum Tergugat untuk merehabilitasi nama baik Penggugat maupun Saudara Penggugat yang bernama Rudi Kepala Desa Pehwetan Kecamatan Papar dengan cara meminta maaf melalui media massa cetak Nasional selama 3 hari berturut-turut setelah putusan ini dibacakan ;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan dibacakan sampai dilaksanakan ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau, Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |