Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
22/Pdt.G/2025/PN Kdr | Franciska Mifanyira Sutikno | Yohanes Matheus Soekatno | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Mar. 2025 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 22/Pdt.G/2025/PN Kdr | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 06 Mar. 2025 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
Petitum | Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan Para Ahli Waris Tanggal 29 September 2022.
Menyatakan sah dan berharga Sertifikat Hak Milik Nomor 668 atas nama YOHANES MATHEUS SOEKATNO dan FRANCISKA MIFANYIRA SUTIKNO.
Menyatakan sah dan berharga Sertifkat Hak Milik Nomor 669 atas nama FRANCISKA MIFANYIRA SUTIKNO
Menyatakan sah dan berharga Akta Jual Beli Nomor 283/JB/M/IV/2011 Tanggal 29 April 2011.
Menyatakan sah dan berharga Akta Jual Beli Nomor 167/JB/M/VI/2012 Tanggal 11 Juni 2012.
Menyatakan TERGUGAT melakukan perbuatan melanggar hukum.
Menyatakan Surat Pemberitahuan Tanggal 27 Januari 2025 yang dibuat oleh TERGUGAT tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 84.500.000,00 (Delapan Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian imateriil kepada PENGGUGAT sebesar 1.000.000.000,00 atau satu miliar rupiah.
Memerintahkan TURUT TERGUGAT VII untuk melakukan pengukuran dan melakukan pembagian batas-batas tanah Sertifkat Hak Milik Nomor 668 bagian TERGUGAT dan bagian PENGGUGAT.
Memerintahkan TURUT TERGUGAT VII untuk melakukan pembaharuan Sertifikat Hak Milik Nomor 668 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 669.
Memerintahkan TERGUGAT untuk menanggung, menjamin dan membayar biaya-biaya yang timbul dari pembagian batas-batas tanah dan pembaharuan atas Sertifkat Hak Milik Nomor 668 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 669 yang dilakukan oleh TURUT TERGUGAT VII.
Menjatuhkan Sita Jaminan atas tanah dan bangunan di Jalan Jaksa Agung Suprapto Gang III/6A, RT 23, RW 7, Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri setalah putusan ini dibacakan.
Memerintahkan TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT V, TURUT TERGUGAT VI dan TURUT TERGUGAT VII untuk tidak merusak, mengubah, memasuki, menguasai, menempati, mempergunakan dan melakukan tindakan-tindakan pengalihan secara hukum, baik fisik tanah dan bangunan kepada pihak-pihak ketiga manapun juga baik dengan cara sewa menyewa, kontrak, hibah, wasiat, jual beli, wakaf dan lain sebagainya baik lisan maupun tertulis segera secara putusan ini dibacakan.
Menjatuhkan uang paksa kepada TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT V, TURUT TERGUGAT VI dan TURUT TERGUGAT VII secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000,00 atau satu juta rupiah per hari apabila TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT V, TURUT TERGUGAT VI dan/atau TURUT TERGUGAT VII baik sendiri-sendiri atau bersama-sama telah lalai dalam pemenuhan putusan ini terhitung sejak putusan ini dibacakan. |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |