INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
105/Pdt.P/2025/PN Kdr | ACH. CHOLIL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 105/Pdt.P/2025/PN Kdr | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 07 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Mengabulkan Permohonan Pemohon;
Menetapkan bahwa nama pemohon ACH. CHOLIL sebagaimana data: KTP, Akta kelahiran, KK, dan Buku Nikah dengan nama SUBAGIJO sebagaimana data pada sertifikat tanah (SHM) nomor: 729 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional adalah satu orang yang sama yaitu nama Pemohon sampai saat ini digunakan adalah ACH. CHOLIL;
Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan penetapan ini kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional perihal nama pemohon pada sertifikat tanah SHM Nomor: 729 tentang penetapan 2 nama 1 orang yang sama sekaligus mencatat ke dalam register yang diperuntukkan untuk itu.
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |