Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G.S/2025/PN Kdr | PT Mizuho Leasing Indonesia | Dita Kurniawati | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Okt. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2025/PN Kdr | ||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 291.226.940,00 | ||||
Petitum | B. DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna 0025000334-002 tertanggal 14 Desember 2023 beserta lampiran-lampirannya sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT;
Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00924632.AH.05.01 TAHUN 2023 Sah dan berkekuatan hukum;
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Cidera Janji kepada PENGGUGAT;
Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran atas seluruh kewajiban Tergugat hingga diajukannya Gugatan ini secara sekaligus dan seketika sebesar : Rp 291.226.940,- (dua ratus Sembilan puluh satu juta dua ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh rupiah) kepada Penggugat atau menyerahkan kepada Penggugat atas 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan dengan Merk Suzuki – Tipe All New Ertiga – GX 1.4 M/T, Tahun 2019, Warna Abu Abu Magma MTL, Nomor Mesin K15BT1043550, Nomor Rangka MHYANC22SJK104893, Nomor Polisi AG 1754 BW (untuk selanjutnya disebut “Kendaraan”) sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor Nomor W15.00924632.AH.05.01 TAHUN 2023 setelah Putusan Pengadilan Negeri Kediri dalam perkara ini dibacakan;
Menyatakan sah dan berharga atas sita revindikasi (revindicatoir beslag) terhadap atas 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk Suzuki – Tipe All New Ertiga – GX 1.4 M/T, Tahun 2019, Warna Abu Abu Magma MTL, Nomor Mesin K15BT1043550, Nomor Rangka MHYANC22SJK104893, Nomor Polisi AG 1754 BW (untuk selanjutnya disebut “Kendaraan”) sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia W15.00924632.AH.05.01 TAHUN 2023.
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi Putusan terhitung sejak didaftarkannya Gugatan ini;
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara;
ATAU
apabila Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, maka dengan ini PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya dari Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa perkara (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |