Petitum |
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada Penggugat sebesar Rp 191.002.059,- (Seratus Sembilan Puluh Satu Juta Dua Ribu Lima Puluh Sembilan Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 169.634.678,- (Seratus Enam Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah) dan bunga sebesar Rp 21.367.381,- (Dua Puluh Satu Juta Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah) oleh Pengadilan Negeri Kediri. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 82 atas nama Wahyudi dengan luas 75 m2 (Tujuh Puluh Lima) yang beralamat di Kampung Dalem, Kota Kediri yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan jalan Permohonan Eksekusi Lelang melalui Pengadilan Negeri dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|