Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G/2025/PN Kdr SUMINI 1.ELISA
2.TEGUH
3.ELIYA
4.CUCUK
5.NANANG
6.SUGENG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 58/Pdt.G/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUMINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Divi Kusumanigrum, S.H., M.H.SUMINI
Tergugat
NoNama
1ELISA
2TEGUH
3ELIYA
4CUCUK
5NANANG
6SUGENG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA KEDIRI
2KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA KEDIRI
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Manfaluthi, S.HDINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA KEDIRI
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan tanah objek sengketa tersebut adalah sah secara hukum merupakan harta peninggalan dari Alm.KARTOREDJO berdasarkan bukti surat keterangan letter C no. 1126 yang terletak di Kelurahan Mojoroto Kecamatan Mojoroto Kota Kediri Provinsi Jawa Timur di Pengadilan Negeri Kediri, luas tanah 220 m2. Dengan batas-batas :

Utara              : Jalan
Barat               : Jalan
Timur              : Sujilah
Selatan          : Djoko Bagus Sutrisno/Jalan

Menyatakan bahwa Penggugat adalah pihak yang secara hukum berhak  memiliki harta peninggalan tersebut karena merupakan ahli waris yang sah dari Kartoredjo;
Menyatakan adanya klaim Para Tergugat atas harta peninggalan dan atau uang ganti rugi itu adalah tidak berdasarkan hukum dan perbuatan para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan Penggugat berhak menerima uang ganti rugi/konsinyasi yang telah dititipkan di Pengadilan Negeri Kediri atas pembebasan tanah obyek sengketa karena terdampak proyek jalan tol Kediri-Tulung Agung sejumlah Rp. 2.654.920.000,00 (dua miliar enam ratus lima puluh empat juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) karena Penggugat merupakan pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa tersebut
Menghukum para Tergugat dan/atau pihak lain untuk mematuhi isi putusan ini;
Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi atau Verzet dari Para Tergugat (Uit Voerbaar bij Vooraad);---------------------------------------------------
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini; ---------------

 

Atau :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak